Loading...
Bentuk Negara
Menurut teori modern, bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua, yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federalis). Secara garis besar, negara kesatuan adalah negara yang bersusunan satu atau tunggal, sedangkan negara serikat adalah negara yang bersusunan banyak atau jamak. Oleh karena itu, bentuk negara sering pula dikatakan susunan negara.
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, negara yang tidak terdiri atas negara-negara bagian. Dalam negara kesatuan tidak terdapat daerah yang bersifat negara. Di dalarn negara kesatuan, kekuasaan mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintahan pusat inilah yang pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat memutuskan segala sesuatu yang terjadi di dalam negara. Oleh karena itu, di dalam negara hanya terdapat seorang kepala negara, satu undang-undang dasar negara, satu kepala pemerintahan, dan satu parlemen (badan perwakilan rakyat) yang berlaku untuk seluruh warga negaranya. Negara kesatuan dapat diselenggarakan dengan dua cara sebagai berikut.
a. Sistem Sentralisasi
Sentralisasi, artinya penyatuan segala sesuatu ke suatu tempat yang dianggap sebagai pusat. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah negara kesatuan yang di dalam penyelenggaraan pemerintahannya, tidak terdapat pelimpahan/pendelegasian wewenangkekuasaandaripeme-rintah pusat kepada pemerintah yang ada di daerah. Semua kekuasan berada pada pemerintah pusat. Semua kegiatan pemerintahan diatur dan diurus langsung oleh pemerintah pusat. Daerah-daerah, yaitu provinsi, kabupatenJkota hanya menjalankan perintah-perintah, dan peraturan-peraturan atas petunjuk pemerintah pusat. Daerah tidak berhak mengadakan peraturan-peraturan sendiri untuk daerahnya. Pada sistem sentralisasi bukan berarti tidak ada sama sekali penyerahanJpelimpahan kewenangan pusat.
b. Sistem Desentralisasi
Desentralisasi artinya penyerahan urusan pemerintah di atasnya kepada pemerintah di bawah menjadi urusan rumah tangganya. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah mem-berikan kewenangan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan kekuasaan. Kekuasaan terbagi antara pemerintah pusat dan daerah. Daerah memiliki hak otonomi untuk menyelenggarakan kekuasaan. Di dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat dua pemerintah, yaitu pemerintah pusat atau disingkat pemerintah dan pemerintah daerah. Contoh negara kesatuan adalah Indonesia, Filipina, Inggris, dan Prancis. Dapatkah kalian memberi contoh bentuk negara kesatuan yang lain?
2. Negara Serikat
Negara serikat atau federasi adalah negara yang bersusunan jamak. Artinya, negara tersebut terdiri atas beberapa negara yang disebut negara bagian. Negara-negara bagian tersebut merupakan negara merdeka dan memiliki kedaulatan. Selan-jutnya, mereka bergabung membentuk negara serikat atau negara federal dengan pemerintahan tersendiri yang disebut pemerintahan federal. Dengan demikian, dalam negara serikat terdapat dua pemerintahan, yaitu pemerintahan negara bagian dan pemerintahan federal.
Kekuasaan asal dan asli berada pada negara bagian. Namun, kekuasaan sebagian ada yang diberikan ke negara serikat, dan ada yang tetap menjadi kekuasaan negara bagian. Urusan yang diserahkan pada negara federal dengan pemerintahan federalnya tersebut pada umumnya urusan yang berkenaan dengan kepentingan bersama negara bagian. Misalnya, urusan pertahanan, hubungan luar negeri, dan urusan keuangan. Urusan yang tetap dimiliki negara bagian umumnya urusan yang berkenaan langsung dengan masyarakat di wilayah itu. Misalnya, kesehatan, pendidikan, dan perumahan.
Karena pada dasarnya kedaulatan dimiliki negara bagian maka negara bagian memiliki alat-alat kelengkapan sebagaimana layaknya negara, seperti memiliki kepala negara, UUD, par-lemen, dewan menteri, dan sistem hukum.
Hubungan antara negara bagian dengan negara serikat adalah independen, artinya merdeka, tidak di bawah kekuasaan. Sifat hubungan adalah koordinatif antara keduanya. Dalam negara bagian juga terdapat pemerintahan lokal yang membawahi wilayah tertentu di negara bagian tersebut.
Contoh negara serikat atau federal adalah Amerika Serikat, India, Malaysia, dan Australia. Dapatkah kalian memberi contoh bentuk negara federal yang lain? Negara serikat atau federasi perlu dibedakan menjadi negara serikat negara atau konfederasi. Serikat negara adalah perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat baik ke dalam dan ke luar. Mereka bergabung dengan maksud-maksud tertentu yang umumnya pada hubungan luar negeri, perdagangan bersama dan pertahanan bersama.
Serikat negara pada dasarnya bukanlah negara dalam pe-ngertian hukum internasional. Negara-negara itu secara individu tetap mempertahankan kedudukan internasional mereka. Tiap negara menjadi subjek hukum internasional bukan pada perserikatannya.
Daftar Pustaka : PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Loading...