Loading...
Adakalanya suatu UUD dibatalkan dan diganti dengan UUD baru. Hal semacam ini terjadi kalau dianggap bahwa UUD yang ada tidak lagi mencerminkan konstelasi politik atau tidak memenuhi harapan dan aspirasi rakyat. Misalnya, sesudah Perancis dibebaskan dari pendudukan tentara jerman dalam tahun 1946 rakyat menganggap perlu untuk mengadakan UUD baru yang mencerminkan lahirnya negara Perancis Baru, yaitu Republik Perancis keempat. Begitu pula pada tahun 1958, UUD ini dibatalkan dan diganti dengan UUD yang melahirkan Republik Perancis kelima di bawah pimpinan Presiden De Gaule. Kedua pergantian UUD menunjuk pada ditinggalkannya masa lampau dan dimulainya halaman konstitusional yang baru. Di negara-negara Komunis, pergantian UUD menceminkan tercapainya tahap tertentu dalam perjuangan untuk mencapai masyarakat komunis. Di Indonesia sendiri, kita telah melalui empat tahap perkembangan UUD.
a. Tahun 1945-1949 Pada masa ini berlaku UUD 1945, walaupun pelaksanaannya tidak sesuai dengan isi dan jiwa UUD 1945. Misalnya, menurut UUD 1945, sistem kabinet adalah sistem kabinet presidentil namun pelaksanaannya dirubah menjadi sistem kabinet parlementer.
b. Tahun 1949-1950 Pada masa ini berlaku Kontitusi RIS tahun 1949. Konstitusi ini sebagai hasil Perjanjian Meja Bundar antara Indonesia dengan Belanda. Dalam konstitusi ini ditentukan bahwa bentuk negara adalah federal dengan demokrasi liberal.
c. Tahun 1950-1959 Pada masa ini berlaku UUDS 1950. UUD ini bersifat sementara karena dibuat dalam keadaan darurat setelah negara Indonesia kembali ke negara kesatuan. Untuk itu, didirikan badan pembuat konstitusi, yaitu badan konstituante.
d. Tahun 1959-sekarang Pada masa ini berlaku UUD 1945 yang dibagi menjadi 3 periode, yaitu masa orde lama dengan demokrasi terpimpin, masa orde baru dengan demokrasi Pancasila, dan masa reformasi dimana UUD diamandemen sebanyak empat kali.
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...