Loading...
Praktek penjualan tanah yang dilakukan Belanda sejak era VOC sampai awal abad 19 membawa akibat timbulnya tanah-tanah partikelir (particuliere landerijen) yang dimiliki para tuan tanah. Mereka ini memiliki wewenang atas penduduk (petani) yang berdiam di wilayah tanahnya. Wewenang itu antara lain diungkapkan melalui tuntutan wajib kerja dan penyerahan hasil panenan. Belum lagi ada keharusan membayar macam-macam cukai, kerja paksa selama lima hari sebulan (kompenian), lima hari sebulan (garoO, bagi yang masih kuat (kroyo), dan ronda desa (kemit). Kenyataan ini betul-betul menggelisahkan kaum petani, sehingga memancing munculnya unjuk pergolakan. Apalagi, tidak ada tindakan apapun yang diambil pemerintah kolonial terhadap keadaan ini. Penguasa setempat pun tampaknya berpihak pada tuan tanah, karena kepentingan ekonomi.
Tujuan pergolakan petani berbeda-beda di berbagai tempat. Namun umumnya pergolakan itu muncul dari kebencian ataupun dendam terhadap pungutan cukai dan kerja paksa. Itulah sebabnya, kerusuhan yang timbul dari kaum petani kerap diistilahkan sebagai kerusuhan cuke. Adapun yang menjadi sasaran dendam adalah pegawai pemerintah kolonial, tuan tanah, para penguasa yang oportunis, pedagang, dan lintah darat.
Pergolakan petani umumnya bersifat sporadis atau tidak teratur. Wujudnya bisa berupa unjuk rasa beramai-ramai kepada pihak berwenang, Misalnya, pada bulan Mei 1913, lebih kurang 400 petani datang ke tempat kediaman Bupati Purwakarta untuk mengajukan permintaan keringanan pungutan cukai yang berat. Namun, bisa juga pergolakan petani berwujud kerusuhan dan pemberontakan langsung yang cenderung berdarah. Misalnya, pada bulan Pebruari tahun 1886, para petani menyerbu kediaman Camat Ciomas. Pejabat itu tewas terbunuh. Lalu, kerusuhan berturut-turut timbul di Slipi, Cakung, Condet, dan Ciampea.
Selain bersifat sporadis, ada juga pergolakan petani yang terorganisir. Pergolakan seperti ini sudah dilakukan menurut program tertentu. Tujuannya bukan lagi perbaikan nasib, melainkan sudah lebih radikal, yakni menuntut dihapuskannya tanah partikelir beserta segala konsekuensinya. Misalnya, pergo-lakan petani yang digalang oleh Sadikin di Surabaya, pada tahun 1916. Juga, gerakan petani di Demak, pada tahun 1918, yang diduga turut digalang oleh para anggota Sarekat Islam.
Seperti halnya perang-perang besar, gerakan kaum petani ini tidak mencapai hasil. Dalam waktu singkat, setiap ke rusuhan dapat dipadamkan. Meskipun demikian, patut kita catat, adanya gerakan petani ini memperlihatkan keberanian rakyat kecil Indonesia untuk menyatakan sikapnya terhadap tindakan tidak adil penjajah.
Daftar Pustaka : ERLANGGA
Loading...