Loading...
1. Masa Herman Willem Daendels
Pada masa pemerintahan Daendels, pemerintah Belanda menjual tanah-tanah milik Gubernemen kepada pihak partikelir. Pada awalnya, Deandels hanya menjual tanah-tanah yang dirampas dari kerajaan Banten, yaitu Tanah Jasinga. Kemudian, ia pun menjual tanah-tanah luas di sekitar Batavia yang disebut Ommelandene. Kebijakan itu diambil setelah pemerintah Daendels di Indonesia mengalami kesulitan keuangan akibat peperangan melawan tentara koalisi pimpinan Inggris.
2. Masa Thomas Stamford Raffles
Pada masa pemerintahan Raffles, pemerintah kolonial Inggris menerapkan kebijakan ekonomi yang berdasarkan asas liberal. Raffles mengadopsi kebijakan ini berdasarkan kebijakan ekonomi Inggris yang telah diberlakukan di India. Kebijakan itu disebut Landrent System (sistem sewa tanah). Raffles berpendirian bahwa semua tanah adalah milik raja yang berdaulat. Jadi, semua tanah milik pemerintah Inggris. Orang yang ingin memiliki tanah harus menyewanya dari pemerintah dan membayar sewa pajak yang disebut sewa tanah. Besarnya pajak tergantung pada kesuburan tanah dan harus sedapat-dapatnya dibayar dengan uang. Kalau tidak mungkin dibayar dengan uang, sewa tanah dapat dibayar dengan padi. Raffles menetapkan pajak tanah sebesar 2/5 hasil panen, boleh dibayar dengan hasil bumi atau uang. Pajak tanah menghapuskan kerja rodi karena kerja rodi bersifat sewenang-wenang dan tidak menghasilkan uang yang nyata.
Dalam kenyataannya, Raffles mengalami banyak kendala untuk menerapkan sistem ini. Di antaranya sistem feodal yang sudah sangat mengakar dalam budaya masyarakat Indonesia, kurangnya tenaga pegawai pemerintah yang cakap untuk mengendalikan sistem ini, belum siapnya masyarakat Indonesia menerima suatu sistem yang baru. Di sisi lain, pemerintahan Raffles mengalami kesulitan keuangan. Menghadapi hal ini, Raffles terpaksa bertindak seperti Daendels. Ia memberlakukan wajib kerja dan mewajibkan sejumlah pungutan yang pernah dihapus.
3. Masa Pemerintahan Hindia Belanda Setelah Belanda menerima kembali Indonesia dari Inggris, pemerintah Belanda berusaha memajukan negeri Belanda dengan kekayaan yang berasal dari Indonesia. Sumber-sumber keuangan Belanda sampai tahun 1830 adalah perkebunan kopi, monopoli garam, monopoli rempah-rempah, dan pajak tanah peninggalan Raffles. Sumber keuangan tersebut ternyata tidak mencukupi kebutuhan Belanda. Hal ini disebabkan hasil bumi yang berasal dari pajak tanah tidak laku di pasar Eropa. Padahal, pemerintah Belanda juga harus menghadapi banyaknya peperangan di Indonesia dan di Eropa yang tentu saja sangat membutuhkan uang.
Van den Bosch yang melihat situasai tersebut mengusulkan kebijakan yang disebut Culturstelsel atau Sistem Tanam Paksa. Sistem Tanam Paksa mulai dilaksanakan pada tahun 1830. Berlakunya Sistem Tanam Paksa menandai kembalinya sistem paksaan dan monopoli, seperti yang dijalankan pada masa VOC (Verplichte Leverantien). Dengan kata lain, rakyat harus menghasilkan barang-barang ekspor untuk dijual oleh Gubernemen.
Masa selanjutnya, yakni masa pemberlakuan politik pintu terbuka, pemerintah Belanda membuka kesempatan kepada pihak swasta untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini menyebabkan banyaknya pemodal dari berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Belgia, Inggris, dan Belanda, yang datang ke Indonesia. Untuk menjamin kepentingan rakyat dan para pemodal, pada tahun 1870 ditetapkan Undang-Undang Agraria. Selanjutnya, ditetapkan juga Undang-Undang Gula.
Daftar Pustaka : ERLANGGA
Loading...