Loading...

Macam-Macam Migrasi

Loading...
Mobilitas penduduk dapat disebut mobilitas permanen atau migrasi apabila penduduk itu menetap di daerah tujuan sekurang-kurangnya selama enam bulan. Orang yang melakukan migrasi disebut migran. Berdasarkan wilayah yang dilaluinya, migrasi terbagi atas dua macam.

1. Migrasi intemasional terjadi jika perpindahan penduduk dilakukan melewati batas negara. Terjadinya migrasi internasional dapat disebabkan oleh tujuan pendidikan, pekerjaan, kondisi peperangan di daerah asal, atau krisis ekonomi yang terjadi di negara asal. Contohnya adalah perpindahan pendUduk Indonesia ke Kanada. 

2. Migrasi internal merupakan perpindahan penduduk dengan tujuan menetap dari satu wilayah ke wilayah lainnya, tetapi masih dalam kesatuan negara. Misalnya, perpindahan penduduk dari Medan ke Jakarta. Perlu diketahui, migrasi internal yang ada di Indonesia adalah urbanisasi dan transmigrasi. 

Pengertian Urbanisasi

adalah proses perpindahan penduduk daxi wilayah perdesaan ke wilayah perkotaan. Perpindahan penduduk perdesaan ke perkotaan terjadi karena adanya daya tarik (pull factors) dari perkotaan dan daya dorong (push factors) dari perdesaan. 

Pengertian Transmigrasi

adalah perpindahan penduduk dari daerah yang padat ke daerah yang jarang penduduknya. Orang yang melakukan transmigrasi disebut transmigran. Selama ini, perpindahan penduduk seperti ini disponsori oleh pemerintah daerah yang padat penduduknya. Misalnya, Pulau Jawa, Bali, Madura, dan Lombok ke daerah yang jarang penduduknya, seperti Sumatera, Kalimantan. Berdasarkan penyebabnya, transmigrasi dapat dibedakan atas dua kelompok seperti berikut ini. 

1. Transmigrasi umum merupakan perpindahan penduduk yang diorganisir oleh pemerintah. Para transmigran akan diberi lahan untuk diolah, keperluan bercocok tanam, bahkan biaya hidup sebelum tanah yang diolah

2. menghasilkan sesuatu. Selain itu, para transmigran akan diberi keterampilan sebelum berangkat ke daerah tujuan. Transmigrasi spontan merupakan perpindahan penduduk yang dilakukan atas inisiatif sendiri. Dalam hal ini, pemerintah hanya merestui dan memberi izin para transmigran untuk membuka lahan sesaui dengan rencana yang telah ditetapkan. 


Daftar Pustaka : ERLANGGA
Loading...