Loading...

Penjelasan Unsur-unsur Negara Secara Detail dan Lengkap

Loading...
Negara merupakan sebuah organisasi. Sebagai sebuah organisasi, negara memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh organisasi apapun yang ada di dalam masyarakat. Unsur-unsur negara dapat dibedakan menjadi dua, yaitu unsur yang bersifat konstitutif dan unsur yang bersifat deklaratif. Unsur konstitutif adalah unsur yang bersifat mutlak bagi terbentuknya sebuah negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada maka apa yang disebut negara tidak ada. Unsur konstitusif meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat, sedangkan unsur yang bersifat deklaratif adalah pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif hanya bersifat menyatakan bahwa negara telah berdiri sehingga bukan merupakan unsur pembentuk negara. Artinya, keberadaan suatu negara bukan ditentukan oleh pengakuan dari negara lain. Contoh, negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, sedangkan pengakuan dari negara lain baru diperoleh dari Mesir tahun 1947 dan dari pemerintah negara Belanda baru tanggal 27 Desember 1949 saat KMB (Konferensi Meja Bundar) ditandatangani. Untuk mengetahui unsur-unsur negara secara lebih detil mari kita bahas secara selengkapnya berikut. 

a. Wilayah Negara Wilayah suatu negara meliputi wilayah darat, laut dan udara. Batas-batas wilayah ini sangat penting karena akan menentukan sejauh mana kekuasaan (kedaulatan) suatu negara berlaku, tidak hanya darat, tetapi laut di sekelilingnya dan angkasa di atasnya. 

Wilayah Darat

Wilayah darat dari suatu negara dibatasi oleh wilayah darat dan atau wilayah laut dari negara lain. Perbatasan wilayah negara yang satu dengan wilayah negara yang lain biasanya ditentukan dalam suatu perjanjian. Perbatasan antar dua negara dapat berupa sebagai berikut: 

a) perbatasan alam, berupa sungai, danau, pegunungan, atau lembah; 

b) perbatasan buatan, berupa pagar tembok, pagar kawat berduri, tiang-tiang, dan lain-lain; 

c) perbatasan menurut ilmu pasti, berupa garis lintang atau bujur pada peta bumi, misalnya: batas antara Korea Utara dan Korea Selatan adalah garis lintang utara 38 derajat. 

Wilayah Laut 

Bagian dari laut yang termasuk wilayah suatu negara disebut lautan atau perairan teritorial dari negara yang bersangkutan. Perbatasan wilayah laut suatu negara menggunakan ilmu pasti, yaitu dengan garis lintang atau garis bujur. Adapun batas dari pada perairan teritorial itu pada umumnya adalah 3 mil laut (5,5555km) dihitung pada waktu air sedang surut. Batas ini mengalami beberapa perubahan terutama setelah ditandatanganinya perjanjian multilateral pada tanggal 10 Desember 1982 yang menghasilkan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS). Perjanjian ini mengatur permukaan dan dasar lautan, aspek perdagangan, hukum, dan lingkungan hidup. Menyangkut perbatasan lautan, dalam Konvensi Hukum Laut Internasional atau United Nations Conference on The Law of The Sea (UNCLOS) yang ditandatangani di Jamaika dikenal beberapa istilah sebagai berikut.

a) Batas Laut Teritorial, ditentukan sejauh 12 mil laut diukur dari garis lurus yang ditarik dari garis dasar pantai. Batas laut Negara Indonesia berdasarkan wawasan nusantara ditetapkan sejauh 12 mil laut diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik pulau terluar wilayah Indonesia. 

b) Batas Zona Bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut diluar batas laut territorial atau 24 mil laut jika diukur dari pangkal laut wilayah. Hak negara pantai adalah dapat menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negaranya. 

c) Batas Zona Ekonomi Ekslusif(ZEE), adalah laut yang diukur dari pantai sejauh 200 mil laut. Di dalam wilayah ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk menggali kekayaan alam di dasar laut, melakukan kegiatan ekonomi tertentu, dan dapat menangkap nelayan asing yang menangkap ikan di dalam wilayah laut tersebut. Namun, negara lain masih mempunyai hak berlayar, memasang kabel, atau memasang pipa . 

d) Batas Landas Benua, adalah wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam batas ini, negara yang bersangkutan dapat melakukan eksploitasi dan eksplorasi, namun wajib membagi keuntungannya dengan masyarakat internasional. 


Wilayah Udara 

a. Udara yang berada di atas wilayah darat dan wilayah laut (perairan) teritorial sesuatu negara, termasuk dalam wilayah negara itu. Tingginya ke atas tidak ada batasnya, asal dapat mempertahankan wilayah yang diklaim tersebut. 

b. Rakyat Negara 
Rakyat suatu negara adalah semua orang yang berada di wilayah negara itu dan yang tunduk kepada kekuasaan dari negara tersebut. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk. 

Rakyat suatu negara itu mula-mula hanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai satu keturunan, satu nenek moyang. Pertalian darah merupakan faktor yang menentukan. Tetapi, sejak wilayah negara itu didatangi orang-orang dari negara lain dan mempunyai nenek moyang yang lain pula dan mereka menetap dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut maka faktor tempat tinggal bersama itu turut pula menentukan masuk tidaknya seseorang dalam rakyat dari negara itu. 

c. Pemerintahan yang Berdaulat 
Setiap negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Organisasi itu biasa disebut dengan pemerintah.

1) Pengertian Pemerintah Istilah pemerintah dalam arti organ dapat dibedakan antara pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara baik eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Di Indonesia, pemerintah dalam arti luas adalah MPR, DPR, DPD, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi, dan Presiden. Pemerintah dalam arti sempit dimaksudkan khusus untuk kekuasaan eksekutif. Di Indonesia, pemerintah dalam arti sempit adalah presiden dan wakil presiden berserta kabinetnya. 

2) Kedaulatan Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Kekuasaan itu misalnya untuk kekuasaan membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia. Kedaulatan dibagi menjadi dua macam, yaitu kedaulatan ke dalam dan keluar. 

a) Kedaulatan ke dalam, yaitu negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi untuk memaksa semua penduduknya agar mentaati undang-undang serta peraturan-peraturannya (internal sovereignty). 

b) Kedaulatan keluar, yaitu kekuasaan negara untuk mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan-serangan dari negara lain atau mempertahankan integritas negaranya dari gangguan dari luar (external sovereignty) atau kekuasaan negara untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain. 

d. Pengakuan dari Negara Lain 
Menurut Oppenheim, pengakuan merupakan suatu pernyataan kemampuan. Pengakuan adalah tindakan politis suatu negara untuk mengakui negara baru sebagai subjek hukum internasional yang mengakibatkan hukum tertentu. Pengakuan dibagi menjadi dua, de facto dan de jure. 

1) Pengakuan de facto Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan atau pengakuan bahwa secara fisik di suatu wilayah telah berdiri sebuah negara. Pengakuan ini biasanya bersifat sementara sambil menunggu apakah negara mampu bertahan atau eksis apa tidak. Contoh pengakuan de facto ini adalah pengakuan panglima tentara sekutu yang bertugas di Indonesia, Christison, terhadap Indonesia tanggal 1 Oktober 1945. 2) Pengakuan de jure Pengakuan de jure adalah pengakuan secara resmi menurut hukum tentang berdirinya sebuah negara. Contoh pengakuan de jure adalah pengakuan Mesir terhadap negara Indonesia pada tanggal 10 Juni 1947 dan pengakuan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 melalui perjanjian KMB (Konferensi Meja Bundar). Pengakuan ini bersifat politik, namun dengan diakuinya suatu negara/pemerintah baru, konsekuensi yang ditimbulkannya dapat berupa konsekuensi politis tertentu dan konsekuensi yuridis antara negara yang diakui dengan negara yang mengakui. Konsekuensi politik yang dimaksud, misalnya saja kedua negara kemudian dapat dengan leluasa mengadakan hubungan diplomatik, sedangkan konsekuensi yuridisnya dapat berupa hal-hal berikut. 

a) Pengakuan tersebut merupakan pembuktian atas keadaan yang sebenarnya. 

b) Pengakuan mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu dalam mengembalikan tingkat hubungan diplomatik antara negara yang mengakui dan yang diakui. 

c) Pengakuan memperkokoh status hukum negara yang diakui di hadapan pengadilan negara yang mengakui. 

Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...