Loading...
Pembahasan Kekuasaan Kehakiman tidak dapat dilepaskan dari penelaahan prinsip-prinsip yang diatur oleh Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dengan mengetahui prinsip-prinsip yang ada maka akan didapat suatu pemahaman atas hakikat dari kekuasaan kehakiman yang dianut oleh hukum positif kita.
Adapun garis besar ketentuan-ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman menurut Undang-Undang Nomor Tahun 2004 yang dihubungkan dengan beberapa perundang-undangan lain yang terkait adalah sebagai berikur.
a. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
b. Semua peradilan di Indonesia adalah peradilan negara yang menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
c. Peradilan dilakukan "demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" serta dilakukan dengan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
d. Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak-pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal yang tersebut dalam Undang-Undang Dasar.
e. Peradilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
f. Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal-hal dan menurut cara-cara yang diatur dengan Undang-Undang.
g. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dan dituntut, dan atau dihadapkan di pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap yang mana demikian lazim disebut sebagai asas "praduga tidak bersalah".
Daftar Pustaka : ERLANGGA
Loading...