Loading...
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan wujud dari kedaulatan yang dimilikinya dan terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap negara mempunyai sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua.
Sifat Memaksa
Peraturan perundang-undangan ditaati agar penertiban dalam masyarakat tercapai dan mencegah timbulnya anarki. Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu contohnya adalah polisi dan tentara. Organisasi dan asosiasi yang lain dari negara juga mempunyai aturan, tetapi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara lebih mengikat.
Di dalam masyarakat yang bersifat homogen dan ada konsensus nasional yang kuat mengenai tujuan-tujuan bersama, biasanya sifat paksaan ini tidak perlu menonjol. Akan tetapi, di negara-negara baru yang kebanyakan belum homogen dan konsensus nasional kurang kuat, seringkali sifat paksaan ini akan lebih tampak. Dalam hal demikian, di negara demokratis tetap disadari bahwa paksaan hendaknya dipakai seminimal mungkin dan sedapat mungkin dipakai persuasi (meyakinkan). Lagi pula pemakaian paksaan secara ketat, selain memerlukan organisasi yang ketat juga memerlukan biaya yang tinggi. Contoh unsur paksa dapat dilihat pada ketentuan tentang pajak. Setiap warga negara harus membayar pajak dan orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda, atau disita miliknya. Bahkan, di beberapa negara dapat dikenakan hukuman kurungan.
Sifat Monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat melarang suatu aliran politik atau kepercayaan yang dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat, apalagi menyebarluaskan.
Sifat Mencakup Semua
Semua peraturan perundang-undangan, misalnya keharusan membayar pajak berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Lagi pula menjadi warga negara bukan berdasarkan kemauan sendiri, berbeda dengan keanggotaan yang sifatnya sukarela.
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...