Loading...

Sikap Yang Sesuai dengan Ketentuan Hukum yang Berlaku

Loading...
Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam suatu tempat tertentu disebut dengan hukum positif atau ius constitutum atau juga biasa disebut dengan tata hukum. Tata hukum Negara Indonesia lahir sejak diproklamasikannya Kemerdekaan Negara Indonesia sehingga Proklamasi 17 Agustus 1945 secara hukum berarti penjebolan sistem hukum kolonial dan diganti dengan sistem hukum nasional.

1. Upaya Penegakan Hukum di Indonesia

 Salah satu agenda reformasi hukum yang penting dan mendesak (krusial) untuk dilaksanakan adalah reformasi dalam penegakan hukumnya sendiri. Penegakan hukum yang dapat dilakukan dengan baik dan efektif merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan suatu negara dalam upaya mengangkat harkat dan martabat bangsanya di bidang hukum terutama dalam memberikan perlindungan hukum terhadap warganya. Hal ini berarti pula ada jaminan kepastian bagi rakyat sehingga rakyat merasa aman dan terlindungi hak-haknya dalam menjalani kehidupannya. Sebaliknya, penegakan hukum yang tidak berjalan sebagaimana mestinya merupakan indikator bahwa negara yang bersangkutan belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan hukum kepada warganya. 

Secara umum, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dapat dibedakan dalam dua hal, yaitu faktor-faktor yang terdapat di dalam sistem hukum dan faktor-faktor di luar sistem hukum. Adapun faktor-faktor dalam sistem hukum meliputi faktor hukumnya (Undang Undang), faktor penegak hukum, dan faktor sarana dan prasarana. Sedangkan, faktor-faktor di luar sistem hukum yang memberikan pengaruh adalah faktor kesadaran hukum masyarakat, perkembangan masyarakat, kebudayaan, dan faktor politik atau penguasa negara. 

2. Sikap Menjunjung Tinggi Hukum 

Penegakan hukum sebagai usaha semua kekuatan bangsa menjadi kewajiban kolektif semua komponen bangsa sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing. 

a. Aparatur negara yang memang ditugaskan dan diarahkan untuk itu seperti polisi, hakim, dan jaksa, yang dalam dunia hukum disebut secara ideal sebagai the three musketers atau tiga pendekar hukum, yang mempunyai fungsi penegakan dengan sifat yang berbeda-beda akan tetap bermuara pada terciptanya hukum yang adil, tertib, dan bermanfaat bagi semua manusia. Polisi menjadi pengatur dan pelaksana penegakan hukum di dalam masyarakat, hakim sebagai pemutus hukum yang adil, sedangkan jaksa adalah institusi penuntutan negara bagi para pelanggar hukum yang diajukan polisi. 

b. Pengacara yang memiliki fungsi advokasi dan mediasi bagi masyarakat baik yang bekerja secara individual ataupun yang bergabung secara kolektif melalui lembaga-lembaga bantuan hukum yang menjadi penuntun masyarakat yang awam hukum, agar dalam proses peradilan tetap diperlakukan sebagai manusia yang memiliki kehormatan, hak, dan kewajiban sehingga putusan hakim akan mengacu pada kebenaran dan keadilan yang dilandasi penghormatan manusia atas manusia. 

c. Para eksekutif yang bertebaran di berbagai lahan pengabdian sejak dari pegawai pemerintah yang memiliki aneka fungsi dan tugas kewajiban sampai pada para penyelenggara yang memiliki kekuasaan politik (legislatif). 

d. Masyarakat pengguna jasa hukum untuk mencari keadilan jangan sampai justru mendorong penyalahgunaaan hukum (menyuap aparat ). 


3. Contoh Perbuatan yang Bertentangan dengan Hukum 

Perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dikenal dalam dua istilah tindak pidana, yaitu kejahatan dan pelanggaran. Contoh tindak pidana kejahatan adalah sebagai berikut:

 a. tindakan makar, yaitu tindakan menggulingkan pemerintah (pasal 107 KUPH); 

b. penghinaan terhadap Presiden dan Wakil persiden (pasal 134 KUHP); 

c. menyatakan permusuhan, kebencian, dan penghinaan kepada pemerintah di muka umum (pasal 154 KUHP); 

d. menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia (pasal 154a KUPH);

e. menyatakan permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat di muka umum (pasal 156 KUHP); 

f. mengetahui permufakatan jahat tetapi tidak mencegah atau melapor (pasal 164); 

g. melanggar kesusilaan (pasal 281 KUHP); 

h. dengan sengaja merampas nyawa orang lain (pasal 33 8 KUPH). Sedangkan, contoh tindak pidana pelanggaran adalah sebagai berikut: 

a. mabuk di muka umum yang merintangi lalu lintas dan ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain (pasal 492 KUPH); 

b. meninggalkan anak yang perlu dijaga sehingga membahayakan anak tersebut (pasal 491 KUPH); 

c. melakukan pesta atau keramaian tanpa ijin dari polisi (pasal 510 KUHP); 

d. menyanyikan di muka umum lagu-lagu yang melanggar kesusilaan (pasal 532 KUHP );

e. melakukan pembelian, penjualan, atau penyimpanan barang dari hasil curian (pasal 481 KUHP ); 

f. berbuat curang terhadap pembeli (pasal 383 KUHP); 

g. menggadaikan tanah milik orang lain. 

4. Macam-macam Sanksi Hukum 

Agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan maka setiap pelanggaran terhadap hukum harus ditindak tegas tanpa pandang bulu sesuai dengan tingkat kesalahanya. Adapun ancaman atau sanksi hukum menurut pasal 10 KUHP adalah pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri atas

a. pidana mati,

b. pidana penjara, yang terdiri atas pidana seumur hidup dan pidana sementara (maksimal 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun, 

c. pidana kurungan sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun, dan 

d. pidana denda. Sedangkan, pidana tambahan terdiri atas pencabutan hak-hak tertentu, perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Daftar Pustaka : ERLANGGA
Loading...