Loading...

Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara

Loading...
Seperti telah dikemukakan pada bagian di atas, bahwa usaha pembelaan negara sangat penting untuk menjamin kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan berbagai ancaman terhadap bangsa. Oleh karena itu setiap warga negara perlu memahami berbagai bentuk Usaha pembelaan negara dalam rangka melaksanakan peran serta dalam usaha pembelaan negara.

Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara

Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara, dalam usaha pernbelaan negara? 

Menurut Pasal 9 ayat  (2) UURI. Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan:
  • Pendidikan kewarganegaraan,
  • Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
  • Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib dan
  • Pengabdian sesuai dengan profesi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, siswa yang mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dapat dikatakan telah ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Salah satu materi/bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 37 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Persoalan yang hendak kita telusuri adalah mengapa usaha pembelaan negara dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewaganegaraan? 

Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) UURI Nomor 3 Tahun 2003 dijelaskan, bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dari uraian di atas, jelaslah bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air peserta didik dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan. 

Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah air sangat berkaitan dengan makna upaya bela negara. Perhatikan kalimat "dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan RI " pada definisi upaya bela negara yang telah diungkapkan di atas.

Kalimat kecintaan kepada negara kesatuan RI merupakan realisasi dari konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta tanah air (patriotisme). Sedangkan kecintain kepada tanah air dan kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran dalam bela neara. 

Konsep bela negara adalah konsepsi moral yang dlimplementasikan dalam sikap„ perilaku dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan kepada Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia. 

Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara

Dengan demikian, dalam kaitannya dengan bela negara, pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana untuk membina kesadaran peserta didik ikut serta dala:m pembelaan negara.

Dengan demikian, pembinaan keadaran bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan dirnaksudkan untuk membina dan meningkatkan usaha pertahanan negara. Pendidikan kewarganegaraan mandapat tugas untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia. 

Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) atau UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) Bela Negara. 

Memasuki organisasi resimen mahasiswa merupakan hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah memasuki organisasi tersebut mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Misalnya, sampai tahun 2003 jumlah resimen Mahasiswa sekitar 25.000 orang dan alumni resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang. 

Anggota resimen mahasiswa tersebut merupakan komponen bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar-dasar kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam kegiatan pembelaan terhadap negara. Disamping mahasiswa, para pemudapun dapat melakukan kegiatan latihan dasar bela negara, seperti yang dilakukan BPK (Barisan Pemuda Kutai).



Daftar Pustaka: PT. JePe Press Media Utama
Loading...

Artikel Terkait :