Loading...
Pajak penghasilan dihitung dengan menggunakan tarif pajak dan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang dikenai pajak. Ini berarti tidak semua penghasilan seseorang dikenai pajak.
Hal ini disebabkan oleh berbagai kebijakan pemerintah yang diciptakan karena alasan-alasan tertentu. Seperti diadakannya jumlah minimum penghasilan yang tidak dikenai pajak atau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP diciptakan karena pemerintah menyadari bahwa terdapat jumlah minimum penghasilan yang dibutuhkan rakyat untuk hidup layak.
A. Tarif Pajak Penghasilan
Untuk pajak penghasilan pribadi dalam negeri, tarif pajak saat ini adalah sebagai berikut:
- PKP sampai dengan Rp25 juta, tarif pajaknya sebesar 5%;
- PKP di atas Rp25 juta sampai dengan Rp50 juta, tarif pajaknya sebesar 10%,
- PKP di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta, tarifpajaknya sebesar 15%;
- PKP di atas Rp100 juta sampai dengan Rp200 juta, tarif pajaknya sebesar 25%;
- PKP di atas Rp200 juta, tarif pajaknya sebesar 35%
Contoh:
Tara adalah seorang wajib pajak yang mempunyai Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp300 juta pada tahun 2003. Berapakah jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan Tara?
5% x Rp 25.000.000 = Rp.1.250.000
14% x Rp 251000.000 = Rp.2.500.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp.7.500.000
25% x Rp 100.000.000 = Rp.25.000.000
35% x Rp 100.000.000 = Rp .35.000.000
TOTAL Rp 71.250.000
Contoh di atas menunjukkan sistem progresif pajak Indonesia. Semakin tinggi jumlah penghasilan seseorang, semakin tinggi juga tarif pajaknya. Seperti yang telah disebutkan di atas, pemerintah mempunyai kebijakan untuk tidak memajaki bagian tertentu penghasilan orang pribadi dalam negeri. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk orang pribadi dalam negeri adalah:
Tara adalah seorang wajib pajak yang mempunyai Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp300 juta pada tahun 2003. Berapakah jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan Tara?
5% x Rp 25.000.000 = Rp.1.250.000
14% x Rp 251000.000 = Rp.2.500.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp.7.500.000
25% x Rp 100.000.000 = Rp.25.000.000
35% x Rp 100.000.000 = Rp .35.000.000
TOTAL Rp 71.250.000
Contoh di atas menunjukkan sistem progresif pajak Indonesia. Semakin tinggi jumlah penghasilan seseorang, semakin tinggi juga tarif pajaknya. Seperti yang telah disebutkan di atas, pemerintah mempunyai kebijakan untuk tidak memajaki bagian tertentu penghasilan orang pribadi dalam negeri. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk orang pribadi dalam negeri adalah:
- Rp13.200.000, PTKP untuk diri pribadi;
- Rp1.200.000, tambahan PTKP untuk wajib pajak yang sudah kawin;
- Rp13.200.000, tambahan PTKP untuk wajib pajak seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
- Rp1.200.000, tambahan PTKP untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Agar lebih jelas, mari kita lihat contoh perhitungan pajak berikut ini.
- Pandu adalah seorang pegawai swasta, sudah menikah dan belum mempunyai anak. Istri Pandu tidak bekerja. Hitunglah berapa PTKP dari Pandu! PTKP untuk Pandu sebagai diri pribadi: Rp 13.200.000 PTKP tambahanruntuk Pandu sebagai wajib pajak yang sudah menikah: Jumlah PTKP untuk Pandu: Rp 1.200.000 + Rp 14.600.000
- Niko sudah menikah dan mempunyai 2 anak. Niko dan istri Niko bekerja di tempat yang berbeda. Penghasilan istri Niko tidak digabung dengan penghasilan Niko. Berapakah jumlah PTKP Niko?
PTKP untuk Niko sebagai diri pribadi: Rp 13.200.000
PTKP tambahan untuk Niko sebagai wajib pajak yang sudah menikah Rp 1.200.000
PTKP tambahan untuk 2 anak sebagai
tanggungan Niko = 2 x Rp1.200.000 Rp 2.400.000
Jumlah PTKP untuk Niko Rp 16.800.000
B. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada barang kena pajak. Tarif PPN adalah 10%. Ketika kamu berbelanja bersama orang tua ke toko, pernahkah kamu memperhatikan struk pembayaran yang diberikan petugas kasir kepada orang tua kamu?
Struk pembayaran ini merupakan bukti pembayaran dan perincian transaksi jual beli antara orang tua kamu dan toko. Selain tertulis jumlah transaksi, di situ juga tertulis jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah transaksi dan PPN adalah total yang harus dibayarkan orang tua kamu kepada toko.
Daftar Pustaka: Erlangga
Loading...