Loading...

Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Sifat dan Wewenang Pemungutan

Loading...
Ada berbagai jenis pajak. Pada prinsipnya, dengan ditetapkannya berbagai jenis pajak, negara atau pemerintah bermaksud agar semua subjek dan objek pajak dapat terjaring pajak secara cermat dan adil. Jenis pajak dapat digolongkan berdasarkan bagaimana dan siapa yang memungut pajak. 

A. Pajak Berdasarkan Sifat

• Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pungutan resmi dari negara yang secara langsung dibayar oleh subyek pajak atau wajib pajak. Jenis pajak ini tidak dapat digeserkan atau dipindahkan pada pihak lain. Sebagai contoh, pajak penghasilan atau pajak perseroan yang dibayarkan oleh ayahmu adalah pajak langsung. 

Setelah ayahmu membayar sejumlah pajak penghasilan, jumlah uang yang telah dibayarkan itu tidak dapat digeser kepada pihak lain dengan cara menarik sejumlah uang yang sama jumlahnya kepada pihak lain. 

Menurut Guritno Mangkoesoebroto, pajak langsung memiliki dua ciri penting, yaitu: (1) mempunyai Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), dan (2) dipungut berkali-kali. Contoh pajak langsung antara lain: Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

• Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pungutan resmi dari negara yang harus dibayar akan tetapi jumlah pajak yang telah dibayarkan itu dapat digeser ke pihak lain secara tidak langsung. 

Apa arti "dapat digeser"? Artinya, jumlah uang yang telah dibayarkan oleh wajib pajak (misalnya penjual atau pedagang) dalam bentuk pajak tidak langsung itu pada saat lain dapat ditarik kembali dari pihak lain sebagai gantinya. 

Siapa pihak lain dalam hal ini? Dalam hal pembayaran pajak tidak langsung, sebenarnya pihak lain yang menanggung beban pajak adalah konsumen. Jenis pajak yang termasuk dalam kategori ini ialah: 

a. Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
b. Pajak Impor;
c. Cukai untuk barang-barang tertentu seperti rokok, gula, beras, dan sebagainya.
 
Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Sifat dan Wewenang Pemungutan

B. Pajak Berdasarkan Wewenang Pemungutan

• Pajak Negara
Suatu pajak dapat dikategorikan sebagai pajak negara jika pemungutan pajak itu dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak, Departemen Keuangan Republik Indonesia. 

Pajak negara yang amat penting bagi sumber pendapatan negara meliputi: Pajak Penjualan Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, pajak orang asing, bea meterai, bea masuk, bea cukai, serta pajak atas bunga, dividen, dan royalti. 

• Pajak Daerah
Suatu pajak dapat dikategorikan ke dalam pajak daerah jika pemungutan pajak itu dilakukan oleh pemerintah daerah, baik pemerintah daerah tingkat I maupun tingkat II. Sesuai dengan namanya, setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan masing-masing dalam menentukan subjek, objek, maupun tarif pajak daerah. 

Sebagaimana halnya pajak negara, pajak daerah juga merupakan sumber penghasilan yang penting bagi pemerintah daerah. Beberapa contoh pajak daerah meliputi: pajak reklame, pajak kendaraan tidak bermotor, pajak kendaraan bermotor, pajak tontonan, pajak radio.

Peraga 6.3 menggambarkan jenis pajak berdasarkan wewenang pemungutan. Pajak-pajak ini dapat digolongkan lagi berdasarkan sifatnya. Misalnya, pajak penghasilan merupakan pajak negara dan pajak langsung. Artinya, pajak penghasilan dipungut oleh pemerintah secara langsung.


Daftar Pustaka: Erlangga
Loading...

Artikel Terkait :