Loading...

Kerangka Dasar Kehidupan dalam Wawasan dan Ketahanan Nasional

Loading...
Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila UUD 1945 Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

A. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa

Penduduk yang ada di Nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia, sejak tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda. Pada zaman kerajaan, walaupun filosofi tentang kebenaran yang hakiki dari sila-sila yang terdapat dalam Pancasila sudah diakui, penduduk Nusantara secara kelompok belum dinyatakan sebagai bangsa karena filosofi Pancasila tersebut lebih tepat ditujukan pada bangsa yang sudah jelas ada namanya: bangsa Indonesia.

Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu terdiri dari berbagai paham keagamaan: Hindu, Buddha, Islam, Kristen, Khong Hu Chu. Semuanya mengakui bahwa di atas manusia ada penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai kebenaran yang hakiki.

Dengan adanya keyakinan terhadap adanya Sang Pencipta inilah tumbuh rasa kemanusiaan yang tinggi baik di dalam bangsa Indonesia sendiri maupun dalam hubungannya dengan bangsa-bangsa lain. Kemudian timbullah segala perbuatan dan tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.

Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan. Ini berarti bahwa dalam jiwa manusia-manusia Indonesia tertanam cita-cita yang sama yang akhirnya mempererat hubungan manusia-manusia tersebut dalam membentuk persatuan yang kokoh.

Agar jiwa-jiwa tersebut tetap terpelihara, segala upaya ditujukan untuk mewujudkan tercapainya kepentingan bersama. Ini berarti bahwa yang berdaulat bukan kehendak pearorangan tetapi kehendak bersama. Karena itu, kebijaksanaan untuk mewujudkan cita-cita harus dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui perwakilan.

Dalam hal ini perwakilan diperlukan mengingat ruang dan waktu di mana masyarakat Indonesia tersebar di seluruh kepulauan. Semua aspek kebenaran yang tumbuh dalam jiwa bangsa Indonesia tersebut akan mengantar, ke segala usaha yang dilakukan hanya untuk kepentingan seluruh manusia Indonesia: "keadilan sosial".

Uraian di atas menunjukkan secara jelas bahwa dalam Pancasila menjadi faisafah bagi bangsa Indonesia. Ini artinya adalah bahwa yang menjadi cita-cita dalam setiap upaya melakukan pekerjaan dan kebenaran yang dituju oleh bangsa. Indonesia adalah seperti yang tertuang dalam Pancasila.

B. Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara

Bangsa Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut beritikad untuk mewujudkannya. Karena itu, sebagai bangsa yang merdeka mereka membentuk sebuah wadah yang disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Cita-cita bangsa Indonesia pun kemudian menjadi cita-cita negara. karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sila-sila dalam Pancasila yang merupakan kebenaran yang hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia.

Berdasarkan sikap idealisme Pancasila, Negara Kesatuan Indonesia menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan, dan politik bebas aktif dalam hubungan internasionalnya dan pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Ia bebas aktif dari paham-paham ideologis bangsa-bangsa lain. 

Paham-paham tersebut adalah: (1) Paham komunisme yang menghendaki persamaan kelas proletariat yang digambarkan sebagai kaum buruh tani. Kita dapat menafsirkan bahwa paham ini tidak meyakini adanya Sang Pencipta yang sudah menentukan garis-garis perbedaan manusia. 

Kerangka Dasar Kehidupan dalam Wawasan dan Ketahanan Nasional

Ketidaksamaan derajat manusia adalah kehendak sang Pencipta. Paham yang tidak mengakui adanya kehendak Sang Pencipta ini bertentangan dengan paham Pancasila; (2) Paham liberalisme, yang lebih menonjolkan kebebasan hak-hak individu yang cenderung mengarah pada sikap egosentris yang bertolak belakang dengan sifat manusia sebagai makhluk sosial yang saling berhubungan dan saling memerlukan. 

Paham seperti ini akan mengarah pada kesulitan untuk mempersatukan pendapat, dan akhirnya tidak tercapainya. kata mufakat. Sikap demikian birbeda dengan paham Pancasila yang rnengutamakan keherhasilan dalam mencapai kata mufakat; (3) Pakarn. Islam fundamentalis yang menghendaki berlakunya syariat Islarn di negara Indonesia.




Sumber: PT. Gramedia Pustaka Utama
Loading...