Loading...

Kronologi Lahirnya Pancasila Sebagai Dasar Negara

Loading...
Lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara - Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia. Pancasila secara resmi tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta. Bangsa Indonesia mengenal kata Pancasila sejak zaman Majapahit pada abad XIV. 

Arti dari Pancasila ialah "berbatu sendi yang lima"yang berarti melaksanakan kesusilaanyang lima (Pancasila Krama). Arti tersebut tercantum dalam buku Negara Kertagama karya Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karya Mpu Tantular.

Proses perumusan Pancasila pertama kali dilakukan dalam sidang BPUPKI yang dipimpin oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat. Dalam sidang tersebut, Dr. Radjiman Widyodiningrat mengajukan topik yang akan dibahas. Topik yang diajukan adalah rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. 

Dalam sidang pertama BPUPKI, tampil tiga orang pembicara, yaitu Muhammad Yamin, Supomo, dan Ir. Soekarno. Mereka mengajukan konsep dasar negara Indonesia. Muhammad Yamin, S.H. mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan gagasannya. Beliau menyampaikan konsep dasar negara Indonesia yang merdeka. Konsep tersebut terdiri atas lima asas berikut:
 
1. peri kebangsaan;
2. peri kemanusiaan;
3. peri ketuhanan;
4. peri kerakyatan dan
5. kesejahteraan rakyat.
Dalam sidang lanjutan BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mendapat kesempatan untuk menyampaikan pidato. Ir. Soekarno mengusulkan konsep dasar negara Indonesia yang merdeka. Konsep tersebut terdiri atas rumusan berikut:
 
1 kebangsaan Indonesia;
2. internasionalisme;
3. mufakat atau demokrasi;
4. kesejahteraan rakyat; dan
5. ketuhanan yang berkebudayaan.
Usulan rumusan dasar negara tersebut diberi nama Pancasila. Beliau mengatakan bahwa nama Pancasila diajukan atas saran dari salah seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya. Usul mengenai nama Pancasila untuk dasar negara diterima secara bulat oleh sidang BPUPKI. 

Sidang BPUPKI berakhir pada tanggal 1 Juni 1945. Sampai dengan berakhirnya sidang, BPUPKI belum berhasil merumuskan Pancasila sebagai dasar negara. Selanjutnya pada tanggal 22 Juni 1945, sembilan tokoh nasional yang juga tokoh BPUPKI mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta berbagai usulan mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang badan penyelidik. 

Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan "Panitia Sembilan". Dalam sidangnya, Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah konsep naskah yang disebut Piagam Jakarta. Piagam Jakarta memuat Pancasila sebagai hasil sidang yang disepakati. Rumusan Pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:

Kronologi Lahirnya Pancasila Sebagai Dasar Negara

1 Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam Pembukaan UUD 1945 tercantum dasar negara yang diberi nama Pancasila. 

Sejak saat itulah kata Pancasila telah menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah Pancasila, namun yang dimaksud dasar negara Republik Indonesia tiada lain adalah Pancasila.

Hal ini berdasarkan pada sejarah pembentukan rumusan dasar negara yang kemudian secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat. Jadi, Pacasila sebagai dasar negara disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun, setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya istilah Pancasila. 

Dengan ditetapkan sebagai dasar negara, berarti Pancasila digunakan sebagai landasan untuk mengatur pemerintahan negara. Pancasila merupakan suatu nilai dasar serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara.

Hal ini mengakibatkan seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara dijabarkan dari Pancasila. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Hal ini tertuang dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/ 1966. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti segala peraturan perundang-undangan yang mengatur perikehidupan berbangsa dan bernegara harus bersumber dan mengacu kepada Pancasila.


Daftar Pustaka: Yudhistira
Loading...