Loading...

Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Loading...
A. Pancasila sebagai Ideologi Negara

Dalam pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa. Ketika bangsa Indonesia nienjadi menegara, falsafah Pancasila pun ikut masuk dalam negara. Karena itu, negara mempunyai cita-cita, yaitu kebenaran hakiki yang terdapat dalam Pancasila. 

Pancasila sebagai kebenaran yang hakiki dan harus diperjuangkan oleh negara harus rnenjadi muatan dalam UUD berdirinya sebuah negara. Cita-cita tersebut tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, Pancasila merupakan ideologi negara. 

B. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi

Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari Proklamasi. Kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda dan Jepang. Bangsa Indonesia meraih kemerdekaan itu setelah berjuang selama puluhan tahun baik melalui perjuangan bersenjata maupun jalur sosial budaya (pendidikan). Kemerdekaan itu disebut kemerdekaan bangsa Indonesia, bukan kemerdekaan NKRI karena hal-hal yang tersurat berikut:

1. Teks Proklamasi berbunyi: "Kami bangsa Indonesia, dengan ini menyatakan kemerdekaannya. yang berkaitan dengan pemindahan kekuasaan akan diselenggarakan dalam waktu yang seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Jakarta, 17- 8-1945. Atas nama bangsa Indonesia ttd. Soekarno-Hatta."

Teks tersebut secara tegas tnengatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara, karena syarat negara adalah adanya wilayah, penduduk, dan pemerintahan. Syarat mengenai wilayah dan penduduk telah terpenuhi namun pemerintahan belum ada. Hal ini terlihat pada penandatanganan teks Proklamasi tersebut, di mana tertera "atas nama bangsa Indonesia" bukan kepala pemerintahan-"Soekarno-Hatta." 

2. Mengingat kondisi seperti itu, di mana adanya negara harus mendapatkan pengakuan, serta mengingat bunyi teks proldamasi mengenai pemindahan kekuasaan harus dilakukan dengan segera, bangsa Indonesia lalu membentuk PPKI.

PPKI membentuk KNIP yang bertugas membuat UUD dan menunjuk Presiden dan Wapres. Akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD tersebut diterima sebagai UUD Negara yang selanjutnya dikenal dengan UUD 1945. Soekarno dan Hatta ditunjuk sebagai Presiden dan Wapres.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 berdirilah secara resmi sebuah NKRI yang mendapat pengakuan dari berbagai negara. Karena itu, UUD 1945 menjadi landasan konstitusi NKRI.

C. Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi

  • Pancasila: cita-cita dan ideologi negara.
  • Penataan: supra dan infrastruktur politik negara.
  • Ekonomi: peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa. Polanya adalah politik dan strategi ekonomi.
  • Kualitas bangsa: mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Bentuknya politik dan strategi sosial budaya.
  • Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik dan strategi pertahanan dan keamanan.

D. Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita dan Ideologi Negara

Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna Pembukaan UUD 1945:
 
1. Alinea pertama mengatakan "bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilann. Alinea ini menunjukkan bahwa kemerdekaan adalah haksemua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia. 

2. Alinea kedua mengatakan ''dan perjuangan pergerakan kemerdeka-an Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur." Alinea ini menunjukkan bahwa adanya masa depan yang harus diraih. 

3. Minea ketiga berbunyi natas berkat rahmat Allah Yang W aha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Alinea ini menunjukkan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah Yang Maha Kuasa. Ini merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin tetap berdiri dengan kokoh. 

4. Alinea keempat mengatakan nkemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

E. Konsepsi UUD 1945 dalam Metvadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakatan Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui adanya kemerdekaan, hak asasi manusia serta musyawarah dan rnufakat. Ini berarti bahwa paham Negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat demokratis. Karena itu, idealisme Pancasila adalah demokrasi Pancasila yang meng-akui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia.

Dengan adanya pengakuan tersebut, konsepsi kelompok bangsa itu diwadahi dalam bentuk organisasi kemasyarakatan menurut profesi dan fungsi, misalnya organisasi Korpri, PGRI, SPSI, HNSI, HKTI, BKOW, HMI, AMPI, KNPI, dan sebagainya. Semua wadah organisasi kemasyarakatan ini diatur dalam undang-undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah Pancasila. 

F. Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Potitik 

Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalarn mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan faisafah bangsa. Infrastruktur politik yang dimaksud adalah partai-partai yang menampung aspirasi dari kelompok organisasi kemasyarakatan.

Sistem kepartaian dalam suatu negara tergantung pada paham yang dianutnya. Secara teoretis, dalam sistem kepartaian dikenal sebutan monoparty, biparty dan multypany. Sistem monoparty atau satu partai biasa terdapat pada negara komtunis seperti RRC, Korea Utara, dan Vietnam.

Dalam sistem ini kekuasaan negara yang berdasarkan rumusan kebijaksanaan politik dari partai tersebut bersifat dogmatis dan tidak mengenal perbedaan pendapat. Sementara sistem biparty atau dwipartai terdiri dari partai yang berkuasa dan partai oposisi.

Terdapat sifat saling menjatuhkan untuk memperoleh kekuasaan dalam sistem yang dianut antara lain oleh Amerika Serikat ini. Pemerintahan dari kedua sistem partai tersebut umumnya rnenggunakan sistem presidentil di mana kekuasaan berada di tangan presiden atau ketua partai. Sedangkan sistem multiparty atau lebih dari dua partai menggambarkan hak-hak kelompok masyarakat atas keputusan politik negara.

Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sistem pemerintahan pada negara yang menganut multipartai pada umumnya adalah parlementer. Namun negara seperti itu dapat juga menggunakan sistem campuran, misalnya presidentil dan parlementer di mana presidennya hanya merupakan lambang pemersatu, misalnya Indonesia pada zaman Republik Indonesia Serikat (RIS). Di negara yang menganut sistem monarki danpariemen pun rajanya hanya merupakan lambang pemersatu, misalnya di Malaysia, Inggris, Italia, Belanda, Kamboja. 

Bagaimana konsepsi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sistem kepartaian ini? Dasar acuan sistem kepartaian di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pasal 28 UUD 1945 yang menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya yang akan diatur dengan undang-undang.

Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bersifat demokratis. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dengan undang-undang berarti bahwa bentuk dan pelaksanaanpenyampaian pokok pikiran tidaklah tetap. Karena undang-undang bersifat pelak-sanaan, ia tentu akan berpihak pada perumus, situasi, serta kondisi yang dihadapi. 





 Sumber: PT. Gramedia Pustaka Utama
Loading...