Loading...

Model Ekonomi dengan Campur Tangan Pemerintah (Tiga Sektor)

Loading...
Pada model ini, perekonomian digambarkan terdiri dari tiga pelaku ekonomi: perusahaan, konsumen, dan pemerintah. Campur tangan pemerintah dalam perekonomian akan menimbulkan 3 arus baru dalam kegiatan perekonomian sebagai berikut:

  1. Arus pembayaran pajak dari konsumen dan perusahaan kepada pemerintah. Arus pembayaran pajak ini sekaligus merupakan pendapatan bagi pemerintah.
  2. Arus pengeluaran dari pemerintah (government expenditure) untuk pemakaian barang-barang/jasa-jasa kepada perusahaan-perusahaan.
  3. Arus pembayaran dari pemerintah atas penggunaan faktor-faktor produksi kepada konsumen.

Komponen penting lainnya setelah campur tangan pemerintah adalah pajak (Tx), transfer pemerintah (Ti), dan pengeluaran pemerintah (G). Melalui campur tangan pemerintah di dalam bidang ekonomi ini berarti pemerintah turut campur tangan dalam mengendalikan kegiatan ekonomi.

Seumpama ada gangguan dalam perekonomian, pemerintah melalui instrumen kebijakan ekonomi makro dapat mengurangi terjadinya gangguan tersebut.

Menurut tiga arus baru tersebut, maka arus lingkaran kehidupan yang terjadi dalam perekonomian dapat ditunjukkan pada Peraga 2.2. Peraga 2.2 dapat, dijelaskan sebagai berikut:

Model Ekonomi dengan Campur Tangan Pemerintah (Tiga Sektor)

  • Terdapat dua arus pembayaran dari perusahaan: (1) pembayaran kepada konsumen sebagai balas jasa atas faktor produksi yang digunakan dan (2) pembayaran pajak kepada pemerintah.
  • Terdapat dua arus penghasilan sebagaimana diterima oleh konsumen: (1) penerimaan gaji/upah, sewa, bunga, dan laba dari perusahaan dan (2) penerimaan dari pemerintah berupa gaji/upah (pegawai negeri sipil dan ABRI)
  • Penghasilan diperoleh pemerintah melalui pajak dari konsumen dan dari perusahaan. Penghasilan tersebut oleh pemerintah digunakan untuk membayar gaji pegawai dan untuk membeli barang/jasa sebagaimana diproduksi oleh perusahaan. 
  • Oleh konsumen, pendapatan akan digunakan untuk memenuhi tiga kebutuhan sebagai berikut: (1) pembelian barang-barang konsumsi dari perusahaan; (2) pembayaran pajak kepada pemerintah; dan (3) sisa disimpan sebagai tabungan pada lembaga keuangan (bank), untuk kemudian dipinjamkan kepada pengusaha untuk penanamart modal (investasi).



Daftar Pustaka: PT. Phibeta Aneka Gama
Loading...

Artikel Terkait :