Loading...

Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara

Loading...
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang di dalamnyra terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijaksaan por litik negara tersebut. 

Karena itu, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara fungsi maupun pengaruh geografi terhadap sikap dan tata laku negara yang bersangkutan merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhitungkan. Demikian pula sebaliknya, dampak sikap dan tata laku negara terhadap kondisi geografis sebagai tata hubungan antara manusia dan wadah lingkungannya perlu diperhitungkan. 

Kondisi obyektif geografi Nusantara, yang merupakan untaian ribuan pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis, memailki karakteristik yang berbeda dari negara lain. 

Wilayah Indonesia pada saat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 masih mengikuti Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939, di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.

Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan-pergolakan dalam negeri pada saat itu. Mengingat keadaan lingkungan alamnya, persatuan bangsa dan kesatuan wilayah negara menjadi tuntutan utama bagi terwujudnya kemakmuran dan keamanan yang berkesinambungan.

Atas pertimbangan tersebut, diumumkanlah Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957, yang berbunyi : "berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perailn di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagianbagian yang wajar dari pada wilayah daratan negara. Indonesia dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. 

Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia…”

Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. beklarasi tersebut juga menyatakan bahwa demi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara yang terkandung di dalamnya, pulau-pulau serta laut yang ada di antaranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh. Untuk mengukuhkan asas negara kepulauan ini, ditetapkaniah Undang-Undang Nomor : 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. 

Maka sejak itu berubahlah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 juta km2, di mana + 65% wilayahnya terdiri dari lautiperairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila negara Indonesia juga dikenal sebagai negara kepulauan (negara maritim). 

Sedangkan yang + 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah pulau yang antara lain berupa 5 (lima) buah pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11..808 pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya. 

Luas daratan dari seluruh pulau-- pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km. Topografi daratannya berupa pegunungan dengan gunung-gunung berapi yang masih aktif maupun yang tidak aktif lagi. 

Sekarang pengertian kata Nusantara adalah kepulauan Indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil yang berada pada batas-batas astronomis berikut:
  • Utara : 06 08 LU
  • Selatan : 11 15 LS
  • Barat: 94 45 BT
  • Timur: 141 05 BT
  • Dan jarak Utara - Selatan: + 1.888 km
  • Barat - Timur : + 5.110 km

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat gambar sebagai berikut:

Melalui konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional yang ketiga tahun 1982, pokok-pokok asas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 82 (United Nation Convention on the Law of the Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang Hukum Laut). 

Indonesia meratifikasir UNCLOS 1982 tersebut melalui lindang-Undang Nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 Nopember 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994. 

Berlakunya UNCLOS 1982 akan berpengaruh pada upaya peman-faatan laut bagi kepentingan kesejahteraan, seperti bertambah luasnya Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia. Pada satu sisi, UNCLOS 1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional, yaitu bertambah luasnya perairan yurisdiksi nasional yang sekaligus berarti bertambahnya kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium transportasi. Namun pada sisi lain, potensi kerawanan juga bertambah besar. 

Dengan telah dikukuhkannya wilayah darat dan laut atau perairan, perjuangan bangsa Indonesia selanjutnya adalah menegakkan kedaulatan di ruang udara kedaulatan dan memperjuangkan kepentingan RI di wilayah antariksa nasional, termasuk Geo Stationery Orbit (GS0). Gambaran wilayah udara kedaulatan dan antariksa nasional serta GSO Indonesia, dapat dilihat pada halaman 74.

Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara

Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik. yang berada di dalam maupun di atas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam.

Dengan demikian, secara, kontekstual, geografi Indonesia mengandung keunggulan dan kelemahan dan kerawanan. Karena itu, kondisi dan konstelasi geografi ini harus dicermati secara utuh menyeluruh dalam perumusan kebijaksanaan politik yang disebut Geopolitik Indonesia.

Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan. Karena itu, Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia yang memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi dan konstelasi geografis Indonesia mengharuskan tetap terpeliharanya keutuhan dan kekompakan wilayah, tetap dihargainya dan dijaganya ciri, karakter serta kemampuan (keunggulan dan kelemahan) masing-masing daerah, dan diupayakannya pemanfaatan nilai lebih dari geografi Indonesia.





Sumber: PT. Gramedia Pustaka Utama
Loading...