Loading...
Nilai dan norma dalam kehidupan sosial selalu berkaitan. Walaupun demikian, keduanya dapat dibedakan. Nilai merupakan sesuatu yang baik, dicita-citakan, diinginkan, dan dianggap penting oleh masyarakat. Norma mengandung sanksi yang relatif tegas terhadap pelanggarnya.
Norma lebih banyak menekankan sebagai peraturan-peraturan yang selalu disertai oleh sanksi-sanksi yang merupakan faktor pendorong bagi individu ataupun kelompok masyarakat untuk mencapai ukuran nilai-nilai sosial tertentu yang dianggap terbaik untuk dilakukan. Berdasarkan uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa norma merupakan suatu pedoman untuk hidup dan berinteraksi.
Norma berisi perintah atau larangan agar manusia dapat berperilaku sesuai dengan kaidah-kaidah sehingga tercipta ketertiban serta kesinambungan dalam kehidupan bersama di dalam masyarakat. Alvin L. Bertrand mendefinisikan norma sebagai suatu standar tingkah laku yang terdapat di dalam semua masyarakat.
Macam-Macam Norma
Norma-norma dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Dari dasar ini, terdapat beberapa macam norma, yakni cara, kebiasaan, tata kelakuan, dan adat istiadat.
A. Cara (usage)
Cara atau usage menunjuk pada suatu bentuk perbuatan dengan sanksi yang ringan atau lemah bagi pelanggarnya. Cara (usage) mempunyai kekuatan yang sangat lemah dibandingkan norma lainnya. Pada cara (usage) lebih menonjolkan hubungan antarindividu dalam masyarakat. Bagi pelanggar cara (usage) tidak mengakibatkan mendapat hukuman yang berat, tetapi hanya sekadar celaan, cemoohan, dan ejekan. Contoh cara (usage), yaitu makan atau minum yang mengeluarkan bunyi (bercerecap) akan mendapat cemoohan.
B. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan (Folkways)menunjuk pada perbuatan yang di ulang-ulang dalam bentuk sama.Hala ini merupakan bukti bahwa perbuatan tersebut disukai,digemari,atau bahkan dianggap baik.Kebiasaan mempunyai kekuatan mengingat yang lebih tinggi daripada cara (usage).
C. Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan (mores) adalah suatu kebiasaan yang diakui oleh masyarakat sebagai norma pengatur dalam setiap berperilaku. Tata kelakuan lebih menunjukkan fungsi sebagai pengawas kelakuan oleh kelompok terhadap anggota-anggotanya.
Tata kelakuan mempunyai kekuatan memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Jika terjadi pelanggaran maka dapat mengakibatkan jatuhnya sanksi berupa pemaksaan terhadap pelanggarnya untuk kembali menyesuaikan diri dengan tata kelakuan umum sesuai peraturan yang telah digariskan. Tata kelakuan sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini karena alasan sebagai berikut:
1 ) Tata kelakuan memberikan batas-batas terhadap perilaku individu. Tata kelakuan juga merupakan alat yang memerintahkan dan sekaligus melarang seorang anggota masyarakat melakukan suatu perbuatan. Dalam hal ini, setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan yang sering kali berbeda satu dengan lainnya. Hal itu disebabkan pengalaman yang berbeda-beda pada masyarakat yang bersangkutan.
2) Tata kelakuan mengidentifikasi individu dengan kelompoknya. Di satu pihak tata kelakuan memaksa orang agar menyesuaikan tindakannya dengan tata kdakuan masyarakat yang berlaku. Di lain pihak, mengusahakan agar masyarakat menerima seseorang karena kesanggupannya untuk menyesuaikan diri, misalnya tindakan yang menyimpang. Contohnya, seseorang yang melakukan suatu kejahatan seperti menipu, mencuri, dan sebagainya.
Masyarakat akan menghukumnya agar orang tersebut menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku dalam masyarakat. Bagi pelanggar mores akan mendapatkan sanksi hukum. Sebaliknya, akan dijumpai masyarakat yang memberi penghargaan bagi orang yang dianggap menjadi teladan dalam bertindak dan bertingkah laku.
3) Tata kelakuan menjaga solidaritas antaranggota masyarakat. Solidaritas antaranggota masyarakat, akan lebih dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan dalam masyarakat. Tindakan tersebut dapat menguatkan ikatan persaudaraan, menumbuhkan kerja sama antaranggota masyarakat, serta mendorong tercapainya integrasi sosial yang kuat.
D. Adat Istiadat (Custom)
Adat istiadat (custom) adalah tata kelakuan yang berupa aturan-aturan dan mempunyai sanksi lebih keras atau tegas. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat (custom) akan mendapatkan sanksi hukum, baik formal maupun informal. Sanksi hukum formal biasanya melibatkan alat negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sanksi hukum informal biasanya diterapkan dengan kurang rasional karena lebih menekankan pada kepentingan masyarakat tertentu karena tidak semua masyarakat memberlakukan adat istiadat yang sama.
Beberapa norma lain yang ada dalam masyarakat di antaranya adalah sebagai berikut.
- Norma Agama
Norma agama adalah suatu petunjuk hidup yang datangnya dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma agama ditujukan bagi umat manusia agar mematuhi segala perintah serta laranganNya. Masing-masing penganut agama meyakini bahwa petunjuk yang ada dalam kitab sucinya merupakan hal yang harus diyakini, diikuti, serta ditaati. Kitab suci merupakan petunjuk serta tuntunari hidup ke jalan yang baik dan benar karena perintah atau larangan itu datangnya dari Tuhan.
- Norma Kesopanan
Norma kesopanan merupakan peraturan atau ketentuan-ketentuan hidup yang timbul dari pergaulan atau interaksi sosial baik antarindividu maupun kelompok. Norma kesopanan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari. Suatu masyarakat dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu berkaitan dengan norma kesopanan dalam masyarakatnya. Masyarakat tersebut mempunyai indikator-indikatortersendiri berkaitan dengan pelaksanaan norma dalam masyarakat itu. Contohnya, norma kesopanan menegaskan agar orang muda menghormati orang yang lebih tua apabila makan jangan bersuara.
- Norma Kelaziman
Norma kelaziman adalah norma yang didasarkan atas tradisi atau kebiasaan yang dianggap baik, patut, sopan, dan berlaku dalam .suatu tatanan masyarakat. Umumnya, tindakan manusia yang didasark an atas kebiasaan dilakukan tanpa pikir panjang karena kebiasaan tersebut telah tertanam dalam tingkah laku masyarakatnya. Norma kelaziman sangat banyak mengingat tradisi yang berkembang dalam masyarakat juga sangat beraneka ragam. Norma kelaziman akan berkembang seiring dengan berkem-bangnya suatu masyarakat. Contoh norma kelaziman ialah cara berpakaian pada saat perkawinan, cara menerima tamu, dan upacara-upacara dalam perkawinan.
- Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah pedoman-pedoman di dalam kehidupan masyarakat yang berasal atau timbul dari hati nurani atau akhlak setiap insan manusia tentang hal yang baik dan hal buruk. Pelanggaran atas norma susila dalam masyarakat akan dikenai sanksi sesuai denganberat ringannya pelanggaran yang dilakukan pelaku. Ukuran berat atau ringannya penyimpangan tersebut secara tidak tertulis telah disepakati dalam kehidupan masyarakat. Contohnya, pelaku perkawinan incest. Adapun sanksi atas penyimpangan ini di dalam masyarakat tergolong berat, berbuat zina; pelecehan seksual.
- Norma Hukum
Norma hukum adalah pedoman-pedoman secara tertulis dan dibuat oleh pemerintah atau negara untuk mengatur warga negaranya serta orang-orang yang bukan warga negara yang berada di dalam wilayah negara bersangkutan. Norma hukum memuat aturan-aturan yang tegas, baik mengenai isi hukum maupun prosedur pelaksanaannya. Contohnya, .tidak boleh membunuh, tidak boleh mencuri, hak kepemilikan, dan bela negara.
Daftar Pustaka: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Loading...