Loading...

Peran Lembaga Sosial dalam Pengendalian Sosial

Loading...
Pengendalian sosial pada dasarnya adalah pengawasan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok agar norma-norma yang berlaku ditaati. Agar pengendalian berjalan efektif, diperlukan pranata khusus yang mengatur perilaku-perilaku anggota masyarakat. 

Dalam setiap pranata tersebut terdapat aparat atau pihak yang diberi wewenang untuk mengawasi dan mengendalikan orang-orang yang berperilaku menyimpang serta menyadarkannya agar bertindak sesuai norma-norma atau pranata. Pengendalian sosial memiliki dua tipe, yaitu pengendalian sosial formal dan pengendalian sosial informal.

A. Pengendalian Sosial Formal  

Pengendalian sosial formal adalah pengendalian sosial yang pengawasannya dilakukan oleh negara atau badan-badan yang mempunyai kedudukan tetap. Pengendalian dilakukan dengan menggunakan prosedur yang jelas. Tipe pengendalian sosial di atas dilakukan oleh sejumlah lembaga atau pranata sosial. Contoh lembaga atau pranata sosial adalah kepolisian dan pengadilan.

  • Kepolisian
Polisi merupakan aparat resmi pemerintah untuk menertibkan keamanan. Tugas-tugas polisi, antara lain memelihara ketertiban masyarakat, menjaga dan menahan setiap anggota masyarakat yang dituduh atau dicurigai melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat, misalnya pencuri perampok, dan pembunuh.
 
  • Pengadilan
Pengadilan memiliki unsur-unsur yang saling berhubungan satu sama lain. Unsur-unsur yang saling berhubungan dengan pengadilan adalah hakim, jaksa, panitera, polisi, dan pengacara. Pihak-pihak ini bertugas menyelenggarakan pengadilan terhadap orang yang diduga atau dituduh melakukan kejahatan dan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.

Dalam proses persidangan, jaksa bertugas menuntut pelaku untuk dijatuhi hukuman sesuai peraturan yang berlaku. Hakim bertugas menetapkan dan menjatuhkan putusan berdasarkan data dan keterangan resmi yang diungkapkan di persidangan.

Pengacara atau pembela bertugas mendampingi pelaku dalam memberikan pembelaan. Jadi, aparat pengadilan secara keseluruhan mengadili seseorang atau sekelompok orang atas tindak kejahatan dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan perbuatannya. 

B. Pengendalian Sosial Informal

Pengendalian sosial informal adalah pengendalian sosial yang menunjuk pada seperangkat norma sosial yang memaksa orang untuk bertindak sesuai dengan kesepakatan. Namun, dalam pengendalian sosial informal, tidak ada lembaga penduk-ung yang melaksanakannya secara tetap. Lembaga pengendalian sosial informal, antara lain tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. 

  • Tokoh Adat
Adat adalah kebiasaan yang bersifat magis religius mengenai nilai-nilai budaya, norma, dan aturan yang saling berkaitan dan menjadi suatu aturan tradisional. Pihak yang berperan menegakkan aturan adat disebut tokoh adat. Peranan tokoh adat sangat penting dalam pengendalian sosial. 

Peran Lembaga Sosial dalam Pengendalian Sosial

Tokoh adat berperan dalam membina dan mengendalikan sikap dan tingkah laku warga masyarakat agar sesuai dengan ketentuan adat. Bentuk pengendalian dalam adat, antara lain penetapan sanksi berupa denda, pengucilan, dan teguran. Dalam pengendalian adat, para tokoh adat biasanya mengadakan musyawarah. 

Melalui musyawarah, tokoh-tokoh adat bermufakat untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan adat. Jika perbuatan atau masalah tersebut dapat meresahkan masyarakat maka penanganannya dilakukan oleh aparat hukum tanpa melalui proses adat. Contohnya, pembunuhan, perampokan, dan perkosaan. 

  • Tokoh Agama
Tokoh agama adalah orang yang memiliki pemahaman luas tentang agama dan menjalankan pengaruhnya sesuai dengan pemahaman tersebut. Tokoh agama, misalnya ulama, pendeta, biksu, ustad dan kiai. Tokoh agama sangat berpengaruh dalam lingkungan karena nilai dan norma yang ditanamkannya berkaitan dengan perdamaian, kasih sayang, menghargai, dan mencintai. Pengendalian yang dilakukan tokoh agama terutama ditujukan untuk menentang perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai dan norma agama. 

  • Tokoh Masyarakat
Tokoh masyarakat adalah setiap orang yang dianggap berpengaruh dalam kehidupan sosial suatu kelompok rnasyarakat. Tokoh  masyarakat dapat mencakup golongan terpandang atau terkemuka di kampung, misalnya penguasa, cendekiawan, dan ketua adat. Tokoh masyarakat dapat menjadi panutart atau contoh di lingkungannya. Bentuk pengendalian yang dapat dilakukan tokoh masyarakat, antara lain pembinaan hubungan sosial masyarakat dan menggalang gotong royong.


Daftar Pustaka: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Loading...

Artikel Terkait :