Loading...
Perilaku budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari sebenarnya tidak lepas dari pandangan bangsa Indonesia yang tercermin dalam Pancasila. Hal ini karena Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia.
Sehubungan dengan budaya demokrasi maka sila ke-4 Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat/Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan merupakan jiwanya dengan dibarengi ke-4 nilai Pancasila. Membiasakan diri melaksanakan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:
A. Di lingkungan keluarga
- Melaksanakan perintah dan kewajiban sesuai petunjuk orang tua
- Melaksanakan pekerjaan rumah secara gotong-royong dengan pembagian tugas dengan anggota keluarga lainnya
- Ikut berpendapat dan mendengarkan pendapat anggota keluarga yang lain tanpa memaksakan pendapat sendiri dalam pengambilan keputusan keluarga
B. Di lingkungan sekolah
Di dalam kelas atau di lingkungan sekolah, kita harus ikut berperan serta bila ada percakapan atau diskusi yang menyangkut masalah sekolah. Melibatkan diri dalam hal yang bersifat positif sangat penting kita lakukan di kelas maupun di dalam rapat OSIS.
Melalui diskusi, kita dapat menyumbangkan pendapat dalam pengambilan keputusan. Biasakan mengemukakan pendapat yang baik dan benar dalam usaha mengambil keputusan dalam semua rapat yang bertujuan baik dan berguna untuk kepentingan bersama, dan secara konsekuen menjalankan semua bentuk keputusan dan kesepakatan yang diambil bersama, baik dalam bentuk tugas dan kewajiban maupun sanksi terhadap pelanggarnya.
C. Di organisasi masyarakat (ormas) dan partai politik (parpol)
Dalam rapat ormas dan parpol, budaya demokrasi patut ditegakkan. Semua anggota ormas dan parpol mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Dalarn UU Partai Politik No.32 tahun 2003, secara demokratis z ditegaskan bahwa:
- Parpol memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara,
- Tiap warga negara RI dapat menjadi anggota parpol, apabila telah berumur 17 tahun,
- Keanggotaan parpol bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi setiap warga negara Indonesia, dan
- Anggota parpol mempunyai hak dalam menentukan kebijakan, hak memilih dan dipilih.
D. Di DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Mempunyai hak memilih dan dipilih
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
Dalam lingkungan masyarakat, setiap anggota keluarga, siswa, mahasiswa, anggota parpol, MPR DPR dan: lain-lain harus membiasakan melaksanakan budaya demokrasi yang beraneka ragam tersebut. Dalam negara demokrasi termasuk Indonesia, kita harus membiasakan diri ikut serta dalam Pemilihan Umum.
Pemilu merupakan hak rakyat, karena dengan pemilu rakyat dapat melaksanakan hak demokrasinya. Di dalam Pemilu, rakyat memilih wakil-wakilnya yang akan melaksanakan kedaulatan rakyat. Wakil-wakil it permusyawaratan untuk menentukan nasib rakyat yang memilih untuk melaksanakannya. Hakikat pemilihan umum itu sendiri adalah:
- Menyusun lembaga perwakilan rakyat untuk mewujudkan susunan tata kehidupan yang dijiwai semangat Pancasila dan UUD 1945.
- Memilih wakil-wakil rakyat yang membawakan isi hati nurani dalam melanjutkan perjuangan mempertahanican dan mengembangkan kemerdekaan, guna memenuhi dan mengemban amanat penderitaan rakyat, dan tegaknya Pancasila dan dipertahankannya UUD 1945.
- Tidak untuk menyusun negara baru dengan dasar falsafah negara baru, melainkan untuk menjamin tetap tegaknya Pancasila dan di pertahankannya UUD 1945.
Sedangkan tujuan Pemilihan Umum adalah
- Menjamin kelangsungan hiclup Pancasila dan UUD 1945,
- Menjamin stabilitas nasional,
- Menjamin kontinuitas pembangunan,
- Memilih wakil-wakil yang akan duduk dalam MPR dan DPR serta DPRD,
- Mempertahankan tegaknya NKRI, dan
- Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Daftar Pustaka: Yudhistira
Loading...