Loading...
Untuk melaksanakan berbagai program pembangunan, negara harus melakukan pengeluaran-pengeluaran. Meskipun demikian, pengeluaran negara tidak dapat dilakukan tanpa ada perencanaan. Artinya, semua pengeluaran negara selama satu tahun harus sudah direncanakan secara cermat pada tahun sebelumnya.
Bahkan pengeluaran dan pemasukan negara diatur secara jelas dalam UUD 1945. Pada Pasa1 23 Ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa "Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang". Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan oleh pemerintah, pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu".
Di situ jelas sekali bahwa pengeluaran uang untuk keperluan pembangunan maupun untuk keperluan belanja rutin harus diatur dengan undang-undang. Jadi, pemerintah tidak dapat berbuat sekehendaknya sendiri dalam mengeluarkan uang untuk kepentingan apa saja.
Setiap tahun pemerintah harus menyusun RAPBN untuk tahun yang akan datang. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan ke DPR untuk mendapatkan pembahasan. Jika RAPBN itu disetujui, rancangan tersebut langsung disahkan menjadi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diberlakukan mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun anggaran yang dimaksud.
Pelaksanaan APBN oleh pemerintah juga tidak lepas dari sistem pengawasan. Untuk menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan APBN oleh pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertugas melakukan pengawasan. Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 23E ayat (1) menyebutkan: "
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat".
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun oleh pemerintah tingkat nasional. Pada tingkat daerah (provinsi), pemerintah daerah juga melakukan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Rencana itu juga akan disahkan menjadi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) setelah disetujui oleh DPRD Tingkat I. Pemerintah daerah tingkat II (kabupaten atau kotamadya) juga memiliki APBD setelah RAPBD nya disetujui oleh DPRD TinEkat II. APBN dan APBD negara kita saat ini menganut sdtem anggaran berimbang.
Pada sistem anggaran berimbang, semua pengeluaran yang dilakukan harus didasarkan pada besarnya penerimaan.
Dengan demikian jumlah pengeluaran harus sama dengan/atau lebih kecil dari jumlah penerimaan. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi defisit anggaran, yaitu suatu keadaan yang mana pengeluaran pemerintah lebih besar daripada penerimaan atau pendapatannya.
Setelah kalian mengetahui bagaimana prosedur terbentuknya APBN, dan juga sumber-sumber keuangan negara yang juga menjadi unsur APBN, tiba saatnya sekarang kita membahas jenis pengeluaran negara. Sebagaimana sumber keuangan, jenis pengeluaran negara juga menjadi unsur pembentuk APBN.
Dengan kata lain, pada hakikatriya APBN ataupun APBD terdiri atas dua pos penting, yaitu: pemasukan dan pengeluaran. Berbicara mengenai pengeluaran negara, format APBN yang digunakan saat ini tidak lagi mengenal pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pem-bangunan. Pengeluaran atau belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat dan belanja untuk daerah.
Daftar Pustaka: Erlangga
Loading...