Loading...

Tujuan dan Peranan PBB sebagai Organisasi Internasional

Loading...
(Perserikatan Bangisa-Banitzsa) atau UNO ( United Nations Organization) merupakan organisasi dunia yang pendiriannya melalui berbagai tahap. 

Perang Dunia I yang berakhir tahun 1918 menimbulkan kesengsaraan manusia. Oleh karena itu, timbul hasrat untuk mencegah terjadinya perang lagi. 

Atas prakarsa Wilson, Presiden Amerika Serikat pada waktu itu, didirikanlah Liga Bangsa-Bangsa. Organisasi itu didirikan tahun 1920 di Jenewa, Swiss. Akan tetapi, LBB tidak mampu mencegah terjadinya perang. Puncak kegagalan LBB adalah meletusnya Perang Dunia II.

Tidak dapat dipungkiri bahwa PD II juga membawa banyak korban yaitu berupa kerusakan, penderitaan, dan kesengsaraan umat manusia. Akhirnya, timbul lagi hasrat untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. 

Pada tanggal 1 dan 2 Januari 1942 sebanyak 26 negara mengadakan pertemuan di Washington dan berhasil menyetujui Atlantic Charter. Atlantic Charter merupakan program yang ditandatangani oleh Presiden Amerika Serikat, F.D. Roosevelt, dan Perdana Menteri Inggris, Winston Churchill, pada tanggal 14 Agustus 1914. Isi Atlantic Charter adalah sebagai berikut.
  • Setip bangsa tidak dibenarkan melakukan perluasan wilayah jika tidak dengan persetujuan penduduk asli.
  • Setiap bangsa berhak menentukan nasib negaranya sendiri.
  • Setiap negara berhak menjalankan dan ikut serta dalam perdagangan internasional.
  • Dunia hendak mewujudkan perdamaian dunia.
  • Dunia menolak cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan persengketaan internasional.

Pada tanggal 7 Oktober 1944 Amerika Serikat, Inggris, Uni Sovyet, dan Cina, menvusun rencana untuk membentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Akhirnya, pada tanggal 14 Oktober 1945 berdirilah organisasi dunia yang bernama Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

A. Tujuan PBB 

Tujuan didirikannya PBB, seperti tercantum dalam Piagam PBB, yaitu sebagai berikut:
  • menjamin perdamaian dan keamanan internasional,
  • mempererat hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan penghargaan atas dasar persamaan hak untuk menentukan nasib sendiri;
  • mengadakan kerja sama internasional untuk memecahkan masalah dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, dan perikemanusinan;
  • menjadikan PBB sebagai pusat untuk menyerasikan tindakan bangsa dalam men-capai tujuan bersama.

B. Keanggotaan PBB

Keanggotaan PBB terbuka bagi semua negara. Masuknya suatu negara menjadi anggota PBB harus disetujui oleh 2/3 anggota Sidang Umum dan lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Kelima anggota tetap Dewan Keamanan PBB adalah Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, dan Cina. 

Kelima negara tersebut memiliki hak veto, yaitu hak yang tidak dapat diganggu gugat. Jika salah satu anggota tetap Dewan Keamanan tidak menyetujui suatu negara menjadi anggota PBB, negara tersebut tidak dapat menjadi anggota PBB. Keanggotaan PBB diatur dalam Bab II Pasal 3, 4, 5, dan 6 dari Piagam PBB yang antara lain berisi sebagai berikut.
  • Anggota-anggota pertama PBB adalah negara yang ikut dalam konferensi di San Fransisco;
  • Keanggotaan PBB terbuka bagi semua bangsa yang mencintai perdamaian dan menerima kewajiban-kewajiban yang termuat dalam piagam serta sanggup dan rela melaksanakan kewajiban itu. 

Dasar yang harus dipatuhi oleh negara anggota PBB adalah sebani benkut:
  • persamaan kedaulatan semua anggota;
  • mematuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan Piagam PBB:
  • menyelesaikan segala perselisihan yang timbul dengan jalan damai:
  • mencegah segala tindakan yang bersifat ancaman. kekerasan. atau tindakan lain yang bertentangan dengan tujuan PBB terhadap daerah. bangsa, atau negara lain;
  • pihak PBB tidak akan mencampuri urusan dalam suatu negara; sebaliknya PBB akan selalu mengambil tindakan terhadap kejadian yang mengancam perdamaian dan keamanan intemasional dan tindakan agresi.

C. Lembaga PBB

Lembaga pokok PBB adalah Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian. Mahkamah Internasional, dan Sekretariat. Majelis Umum merupakan lembaga PBB yang beranggotakan seluruh negara anggota PBB. Sekali dalam setahun Majelis Umum melakukan sidang guna membahas masalah-masalah dunia. di antaranya, membahas penerimaan anggota-anggota baru PBB. 

Dewan Keamanan adalah lembaga yang mempunyai kewajiban menyelesaikan perselisihan antarneg.ara anggota secara damai dan melakukan tindakan terhadap ancaman perdamaian. Keanggotaan Dewan Keamanan terdiri atas dua bagian, yaitu anggota tetap dan aneeota tidak tetap. 

Anggota tetap terdiri atas lima negara, yaitu Cina, Prancis. Inggris, Rusia, dan Amerika Serikat. Anggota tidak tetap terdiri dari 10 negara anggota. Kesepuluh anggota tersebut dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan dua tahun. Kesepuluh anggota zidak tetap. 

Tujuan dan Peranan PBB sebagai Organisasi Internasional

 Dewan Keamanan PBB terbagi menjadi lima bagian yang mewakili Asia dan Afrika, di antaranya, satu mewakili Eropa Timur. dua mewa.kili Amerika Latin, dan dua mewakili Eropa Barat. Dewan Ekonomi dan Sosial merupakan lembaga yang bertugas mewujudkan kerja sama internasional dalam bidang ekonomi dan sosial. Dalam bidang ekonomi lembaga tersebut mempunyai tugas sebagai berikut:
  • memperbaiki derajat hidup, lapangan kerja, peningkatan ekonomi dan sosial;
  • menyelesaikan masalah ekonomi, sosial, kesehatan, hubungan internasional, dan kerja sama dalam bidang pendidikan dan kebudayaan intemasional;
  • menghormati hak-hak asasi manusia dan kebebasan dengan tidak membedakan bangsa, jenis kelamin. bahasa, dan agama.

Dalam bidane sosial Dewan Ekonomi dan Sosial memiliki Komisi Regional untuk wilayah Eropa, Asia Pasifik. Amerika Serikat. dan Afrika. Dewan Perwalian mempunyai tugas mengurusi perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya terhadap negara-negara yang secara politis masih berada di bawah perwalian negara lain. 

Mahkamah Internasional mempunyai tugas menyelesaikan perkara-perkara internasional. Keanggotaan Mahkamah Internasional dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Sekretariat bertugas melaksanakan kegiatan organisasi PBB sehari-hari. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal. Sekretaris jenderal PBB diangkat oleh Majelis Umum atas usulan Dewan Keamanan dengan masa jabatan lima tahun. 



Daftar Pustaka: PT Selangkah Maju
Loading...