Loading...

10 Definisi Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Loading...
TugasSekolah.com - 10 Definisi Pengertian Pajak Menurut Para Ahli. Ketika mendengar kata "Pajak" apa  yang ada dibenak anda? yang pasti secara langsung akan berfikir mengenai uang. Pajak sejatinya telah hadir sejak jaman kerjaan di wilayah Nusantara dimana dahulu disebut sebagai "Upeti".

Di era saat ini hampir segala sektor diterapkan pajak yang turut diperkuat dengan Undang-Undang yang bersifat hukum kekal dan dapat dipaksakan dengan tanpa mendapat balasan ataupun jasa. Pajak juga dapat dikatakan sebagai sarana pengalihan sumber daya dari pihak swasta ke pemerintah yang memiliki kekuatan hukum tetap dan kekal.

Seluruh warga negara tentunya memiliki kewajiban untuk membayar pajak baik secara langsung maupun tak langsung yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dengan bentuk yang berbeda seperti perbaikan saranaprasana transportasi, jalan dan masih banyak lagi yang lainnya.

Saat ini pajak juga menjadi tulang punggung dalam pembangunan sebuah negara, pasalnya tanpa ada pemasukan dari sektor pajak tentunya akan sangat sulit sekali melakukan pembangunan baik dari infrastruktur maupun sarana publik lainnya.

Nah sebelum melangkan lebih jauh mengenai Pajak, tak ada salahnya untuk disimak informasi lengkap mengenai pengertian pajak menurut para ahli yang dirangkum secara lengkap dibawah ini:

10 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

1. Pengertian Pajak Menurut Leroy Beaulieu

Leroy Beaulieu mengemukakan pengertian pajak yang merupakan sebuah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari warga negara (penduduk), masyarakat atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.

2. Pengertian Pajak Menurut P.J.A. Adriani

Menurut Adriani yang turut menyebutkan mengenai pengertian Pajak yang merupakan sebuah iuran wajib masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mengharapkan apapun atau mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

3. Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH

Berbeda dengan Adriani, Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro S.H berpendapat mengenai pajak yang merupakan salah satu iuran wajib rakyat kepada khas negara yang telah diatur kuat didalam Undang-Undang yang dapat dilaksakan meski tanpa ada imbal jasa.

4. Pengertian Pajak Menurut Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock

Gabungan tiga ahli juga turut mengeluarkan pendapatnya perihal pajak yang juga menuturkan bahwasanya pajak merupakan sumber pengalih apapun baik sumber daya maupun ekonomi dari pihak swasta ke pemerintah.

5. Pengertian Pajak Menurut Rifhi Siddiq

Rihi Siddiw mengaggap pajak merupakan sebuah iuran paksaan atau bersifat wajib dari pemerintah untuk pembangunan negara dalam jangka waktu tertenu dan jumlah yang telah ditentukan oleh pihak pemerintah.
Pengertian Pajak Menurut UU Perpakan.

6. Pengertian Pajak Menurut UU Perpajakan Nasional

Pajak ialah iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan peraturan undang-undang tanpa memperoleh imbalan langsung yang digunakan untuk pembiayaan segala pengeluaran secara umum serta pengeluaran pembangunan.
10 Definisi Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
 7. Pengertian Pajak Menurut Rimski Kartika Judisseno
Rimski juga turut menuturkan mengenai definisi pengertian dari pajak yang merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk mengabdi, dan berperan aktift dalam memajukan dan mempercepat Pembangunan Nasional.

8. Pengertian Pajak Menurut R.R.A. Seligman

Pajak Menurut Seligman lebih diartikan ke arah pemaksaan agar para masyarakat memberikan pungutan guna menutup segala biaya pengeluaran yang bisa dikatakan keuntungannya tak terlihat maupun bentuk suatu imbalan.

9. Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. Djajadiningrat

Menilik pendapat yang dikemukakan oleh salah satu Profesor ternama yakni Dr. Djajadiningrat yang turut menyatakan jika pajak merupakan bentuk kewajiban masyarakat terhadap negara dengan menyerahkan sebagian kekayaan yang telah di atur di dalam undang-undang. Pajak tersebut bukanlah  bentuk dari hukuman atau efek namun lebih ke pemeliharaan kesejahteraan umum (sosial).

10. Pengertian Pajak Menurut Menut Dr. Soeparman Soemohamijaya

Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum."

Baca Juga : Jenis dan Unsur-Unsur Pajak

Loading...