Loading...

Anjuran dan Dorongan Berzakat

Loading...
Mengingat sangat pentingnya dan sangat besarnya manfaat yang terkandung dalam peraturan mengeluarkan zakat sebagai kewajiban mutlak bagi setiap umat Islam yang memenuhi syarat-syaratnya, serta sangat mendalamnya rahasia dan hikmah yang terkandung dalam peraturan zakat harta dan zakat fithrah tersebut.

Maka terdorong oleh rasa tanggungjawab kepada kewajiban kita untuk menegakkan syari'at Islam di bumi persada Indonesia, dan membuktikan kepada masyarakat kita bahwa memang sebenarnyalah Agama Islam itu agama yang sesuai dengan fithrah manusia dan benar-benar menjadi Agama penuntun, Agama pembimbing serta Agama pedoman bagi masyarakat, yang menjamin dan membawa kesejahteraan masyarakat, demikian pula terdorong oleh rasa tanggungjawab sangat pentingnya keseragaman dan kesatuan sikap dan tindakan daIam mewujudkan ketentuan-ketentuan pelaksanaan peraturan zakat harta dan zakat fithrah dan peraturan-peraturan hukum Islam lainnya.

Demikian pula terdorong oleh rasa tanggung jawab sepenuhnya akan sangat pentingnya segera dilaksanakan peraturan-peraturan Agama Islam yang bertautan dengan kesejahteraan masyarakat, begitu pula terdorong oleh rasa tanggungjawab sangat pentingnya persatuan dan kesatuan Umat Islam di bawah panji-panji sunnah Rasul yang kita sesuaikan dengan situasi dan kondisi Bangsa Indonesia, agar arti dan makna kembali kepada sunnah Rasul itu kita realisir dengan sebaik-baiknya, agar tugas para ulama sebagai para pewaris Rasul benar-benar bekerja menurut fungsinya selaku pengemban amanat umat dan penegak sunnah, agar umat Islam Indonesia beserta pemuka-pemukanya berjuang bersama-sama dalam menegakkan sunnah rasul dalam arti yang sesungguhnya, sehingga menjadi ummat Islam yang Ahlussunnah Wal Jama`ah yang berdiri tegak di atas landasan kebenaran dan keadilan, maka dengan ini kami mengajukan bebarapa saran, ajakan, anjuran dan dorongan sebagai berikut : 

A. Kepada Umat Islam. 

1. Hendaknya umat Islam setempat, misalnya di desa-desa, dukuh-dukuh di kampung-kampung, segera membentuk suatu badan khusus yang tetap atau permanent yang tugasnya menyelenggarakan, mengawasi dan mengurusi ihwal yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat berdasarkan ajaran Islam.

2. Tentang nama badan tersebut terserah kebijaksanaan, disesuaikan dengan keadaan kampung, desa maupun kelurahan dan lingkungan setempat misalnya dengan nama: Badan Kesejahteraan Masyarakat, atau Lembaga Sosial Islam, atau Lembaga Kesejahteraan Rakyat dan sebagainya yang usaha dan kerjanya khusus dari dan untuk masyarakat setempat.

3. Tugas pokok dari panitia atau badan atau lembaga yang permanent ini ialah mewujudkan kesejahteraan materieel masyarakat dengan Peraturan Agama Islam sebagai dasar dan pedoman. Tugas-tugas badan ini antara lain:

  • Mengawasi, meneliti, membantu dan menerima penyerah-an zakat harta dari orang Islam yang berkewajiban mengeluarkan zakat, baik yang berujud hasil bumi maupun yang berupa uang.
  • Selalu mengawasi dan meneliti siapa-siapakah dalam lingkungan desa atau lingkungan kerja badan tersebut orang-orang yang termasuk asnaf yang 8 macam itu, misalnya siapakah yang, dipandang miskin, fakir dan sebagainya.
  • Membagi zakat kepada yang berhak•menerimanya dengan kebijaksanaan dan ketelitian agar zakat yang diberikan itu membawa rnanfaat yang sebesar-besarnya. Sebaiknya uang atau harta zakat yang diberikan kepada fakir dan miskin itu tidak hanya sekedar menutup makan sekali atau sehari itu, tetapi bersifat membimbing agar si fakir atau si miskin itu lama kelamaan atau segera tidak fakir dan tidak miskin lagi, dengan bimbingan pekerjaan dan sebagainya.

    Jadi bersifat pengawasan langsung. Dengan bimbingan dan pengawasan yang langsung dan terus-menerus ini akan nampak apakah fakir dan miskinnya bertambah atau berkurang, kalau bertambah berarti lembaga tidak dapat bekerja dan kalau berkurang atau lenyap fakir miskinnya berarti lembaga bekerja baik. Tiap tahun diadakan pengecekan terhadap jumlah fakir dan miskin. Jadi zakat tidak habis dibagi tetapi lebih dimanfaatkan.
  • Menyimpan bagian zakat yang untuk sabilillah untuk disediakan dan dipergunakan sewaktu-waktu. Kalau sudah ada panitia yang khusus untuk sabilillah yang memerlukan bagian zakat tersebut misalnya panitia perbaikan masjid atau panitia pembangunan madrasah setempat, dapat diserahkan kepada panitia itu.
  • Menyelenggarakan penerimaan dan pembagian zakat fithrah,
  • Menerima penyerahan wakaf, menjadi nadzir wakaf, mengawasi pemeliharaan wakaf dan penggunaannya.
  • Mengawasi penyelenggaraan dan pemeIiharaan harta masyarakat seperti masjid, langgar, tanah milik umat Islam dan sebagainya.
  • Menyelenggarakan Kas masyarakat, yaitu merupakan gedung penyimpanan harta benda milik masyarakat atau umat IsIam setempat. Inilah yang kita maksud dengan Baitul Maal. Sumber baitul maaI ialah dari masyarakat setempat dan penggunaannyapun untuk kepentingan masyarakat setempat.
  • Mengadakan kontak dan hubungan yang terus-menerus dengan pemerintah setempat untuk mendapat bimbingan dan dorongan.
  • Yang menjadi pengawas bekerjanya lembaga tersebut adalah masyarakat.

B. Kepada Pemuka dan Pemimpin.

1. Hendaknya para cerdik-cendekiawan Islam dan sarjana-sarja-nanya begitu pula para ulama segera mengambil prakarsa untuk mengadakan penyelidikan dan penelitian tentang perbandingan ukuran nisab dan kadar zakat, baik zakat maal maupun zakat fithrah. Apabila sudah sepakat penciapat, diadakan pembulatan pendapat dan diusulkan kepada pemerintah agar dijadikan keseragaman pemakaian ukuran bagi seluruh rakyat Indonesia. 

2. Ilmu dan pengetahuan yang dimiliki ulama dan sarjana Islam tidak dipakai untuk menggali masalah-masalah khilafiyah kemudian menyodorkan hasil galiannya itu kepada masyarakat awam, akibatnya masyarakat awam setelah mengetahui masalah-masalah tersebut menjadi bingung dan berantakan.

Anjuran dan Dorongan Berzakat

3. Penggalian masalah khilafiyah jangan hendaknya membawa mendalamnya khilaf antara Kita dan khilat itu merembet kepada masyarakat umum, tetapi justru kita menggali masalah khilafiyah itu untuk mencari titik-titik pertemuan dan persamaan dan pentarjihan untuk dibulatkan dan dikuatkan, kita sesuaikan dengan kondisi masyarakat kemudian masyara-kat kita beri yang sudah matang dan sudah bulat tersebut.

Hal ini kami mohon perhatian, karena kami banyak melihat di desa-desa dan kampung-kampung meniadi ruang kuliyah flan pembahasan masalah khilafiyah, yang mutigkin maksudnya hanya sebagai perdebatan ilmiyah tetapi karena di hadapan orang awam, mereka ikut pecah dan tidak ada ketenangan beribadah.

Apabila pecahnya suatu masyarakat sengaja dibuat oleh seseorang atau beberapa orang, maka dia atau mereka itulah yang bertanggung jawab di hadapan mahkamah Allah nanti. Memelihara persatuan umat Islam dan masyarakat Islam memang memerlukan ketekunan dan kebijaksanaan yang mendalam, tetapi membawa perpecahan umat memang mudah.

4. Khusus mengenai masaiah zakat dan fithrah ini hendaknya para ulama dan sarjana Islam segera mengambil prakarsa untuk menyelidiki dan kemudian diadakan kebulatan yang dikuatkan oleh Pemerintah, misalnya: 

  • Nisab untuk zakat fithrah ialah 21/2 kilogram atau 3liter 2 Nisab emas ialah 93,6 gram.
  • Nisab perak ialah 624 gram.
  • Hasil bumi yang dizakati ialah: beras ja ubi, jagung, gandum
  • Nisab hasil bumi ialah 71/2 kwintal. 
  • Nisab barang dagangan ialah penilaian seharga nisab emas yaitu 93,6 gram menurut pasaran diwaktu memperhi kan zak atnya. 
Begitu seterusnya, sehingga bagi mereka yang akan melaksanakan, meskipun ketentuan dan kesepakatan ini tidak dipaksakan seseorang untuk dipakai, tetapi sudah menolong besar ke arah keseragarnan pedoman, untuk menyongsong keseragaman atau uniformalitas dan unifikasi fiqih Islam di Indonesia di masa-masa mendatang. 




Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif
Loading...