Loading...
Menjelang libur akhir tahun ajaran, Pengurus OSIS mengadakan pertemuan untuk membicarakan masalah pengisian hari libur. Dalam pertemuan tersebut para siswa dapat menyampaikan pendapat dan gagasan mereka. Sebagian siswa berpendapat bahwa pemeliharaan kebersihan lingkungan sekolah menjadi tanggung jawab penjaga sekolah.
Oleh karena itu, para siswa tidak periu dilibatkan. Liburan akhir tahun lebih baik diisi dengan kegiatan perlahan. Kebersihan lingkungan sekolah dapat dilakukan secara gotong-royong setelah selesai liburan. Dalam musyawarah itu terungkap bermacam-macam pendapat atau gagasan yang berbeda-beda.
Untuk itu, Ketua OSIS menawarkan suatu pendapat yang lebih mengarah kepada kepentingan bersama, yaitu selama libur, mengadakan pembersihan lingkungan sekolah. Jalan keluar yang ditawarkan oleh Ketua OSIS ini ternyata mendapat persetujuan dan kesepakatan bagian terbesar peserta pertemuan.
Kegiatan di atas merupakan suatu proses pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apa arti musyawarah dan bagaimana pelaksanaannya?
Pengertian Musyawarah
Pengertian musyawarah untuk mencapai mufakat dan demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila menganadung makna bahwa dalam penyelesaian masalah yang menyangkut perikehidupan beremasyarakat, berbangsa, dan bemegara sejauh mungkin di tempuh jalan musyawarah untuk mencapai mufakat bagi kepentingan bersama.
Musyawarah mufakat merupakan pelaksanaan demokrasi Pancasila, yang di dalamnya terjadi proses pembahasan untuk menyatukan pendapat yang dilakukan atas dasar prinsip kekeluargaan. Akhir dari pembahasan yang meliputi saran, usul, sanggahan, serta pemikiran harus ada kesepakatan dari pesetta musyawarah untuk dijadikan bahan putusan bersama.
Rumbusan demokrasi Pancasila bersumber dari Pembukaan UUD 1945, Penjelasan UUD 1945, dan juga tercantum dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Huruf G, tentang Kaidah Penuntun pada Angka 7. Demokrasi politik berdasarkan Pancasila, pada hakikatnya, adalah wujud kedaulatan rakyat yang diselenggarakan melalui permusyawaratan/perwakilan berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila.
Demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa dalam penyelesaian masalah nasional yang menyangkut perikehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sejauh mungkin ditempuh dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat untuk kepentingan rakyat.
Prinsip dan ciri musyawarah mufakat dalam berbagai kehidupan
Prinsip musyawarah mufakat adalah bahwa pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama dalam mencapai kesepakatan bersama dijiwai oleh kasih sayang dan pengorbanan masing-masing, demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri musyawarah mufakat adalah pembicaraan harus dapat diterima akal serta bermutu, tidak mempengaruhi perasa an buruk, dan sesuai dengan kepentingan bersama. Dalam proses musyawarah pertimbangan moral paling menonjol. Adalah moral yang bersumber dari hati nurani yang mumi dan mulia.
Usul yang disampaikan jernih mudah dipahami, serta tidak memberatkan rakyat. Prinsip dan ciri musyawarah mufakat di atas diterapkan dalam lingkungan kehidupan yang kecil, seperti keluarga, sekolah, masyarakat, serta dalam kehidupan yang lebih luas yang menyangkut masalali kenegaraan seperti MPR, DPR (Pusat dan Daerah), DPA, Kabinet.
Mengembangkan kemauan bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah
Nilai lebih demokrasi Pancasila adalah adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak minoritas tidak akan diabaikan. Oleh karena itu, demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas.
Dominasi mayoritas adalah kelompok besar yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengabaikan kelompok yang kecil. Yang dimaksud dengan tirani minoritas adalah kelompok. kecil yang menguasai segala segi kehidupan berban dan bernegara dengan mengabaikan kelompok besar.
Nilai lebih musyawarah mufakat adalah bahwa pembahasan masalah dilaksanakan dengan mengembangkan rasa saling menghargai dan saling menghormati, tidak saling mencurigai, dan berprasangka buruk Dengan demikian, setiap usul yang diajukan dilandasi oleh itikad baik untuk memecahkan masalah. Kita sadar bahwa tujuan pembicaraan adalah menuju terwujudnya kesejahteraan dan kebahagiaan hidup bersama.
Dalam melakukan kegiatan musyawarah mufakat di berbagai bidang kehidupan, hal yang pokok adalah keharusan menghargai pendapat orang lain, adanya perbedaan pendapat, tidak memaksakan kehendak, serta tidak merasa bahwa pendapatnya sendiri yang lebih baik. Melaksanakan prinsipprinsip dan aturan musyawarah untuk mencapai mufakat dalain menyelesaikan masalah
Pengertian keluarga dalam kehidupan masyarakat Indonesia, adalah keluarga besar. Dalam masyarakat Barat, keluarga hanya terdiri atas ayah, ibu, dan anak. Pengertian keluarga dalam masyarakat Indonesia lebih luag yaitu meliputi ayah, ibu, dan anak, kakek, dan nenek dan saudara-saudara ibu dan bapak. Perbedaan kepentingan anggota keluarga dapat merupakan masalah keluarga besar.
Untuk mencari jalan keluar dalam memecahkan masalah keluarga itu, dilakukan dengan musyawarah yang biasanya diwakili masing-masing kepala keluarga kecil. Dalam musyawarah itu semua kepentingan yang berbeda diungkapkan secara bebas dan terbuka.
Dari ungkapan-ungkapan itu akan ditemukan titik persamaannya. Persamaan dan perbedaan itu diakui oleh setiap pribadi dalam keluarga. Kebiasaan mernbahas masalah dalam lingkungan keluarga akan dibawa ke lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan sekolah dan masyarakat.
Pribadi yang memiliki kebiasaan mampu mengeluarkan pendapat dalam keluarga dan mampu menghargai pendapat anggota keluarga lainnya akan terlatih keberaniannya menyampaikan gagasan yang menyangkut kepenting&n bersama dalam lingkungan sekolah dan menghargai pendapat orang lain.
Musyawarah di dalam keluarga Dilingkungan sekolah masalah yang dihadapi berbeda ngan permasalahan di dalarn keluarga. Luasnya dan berkembangnya permasalahan yang dihadapi dapat membentuk pribadi siswa serta berkembangnya pengetahuan dalam kehidupan yang lebih luas.
Kemampuannya akan berkembang dan lebih memahami hak dan kewajibannya dalam kehidupan bersama misalnya, hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Penggunaan hak harus diikuti dea ngan pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab, serta tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
Sumber: Tim Penyusun Naskah PPKN
Loading...