Loading...
Bangsa Indonesia pada dasarnya adalah bangsa yang religius. Hal ni dapat dilihat dari sejarah bangsa kita yang sejak zaman dahulu memiliki keyakinan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Keyakinan dan kepercayaan itu pada mulanya dinyatakan dalam bentuk persembahan terhadap alam, seperti persembahan pada pohon api.
Kemudian, setelah datangnya agama Hindu pada Abad IV, agama Budha pada Abad VI, agama Istam Abad VII, dan agama Nasrani Abad XVI, keyakinan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bersumber dari ajaran agama tersebut.
Keyakinan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta sifat bangsa Indonesia yang ramah, terbuka, dan toleran terhadap bangsa lain yang datang dengan membawa pengaruh baik, mendukung proses penyebaran agama-agama.
Hal tersebut di terima baik oleh bangsa Indonesia karena menurut ajarannya masing-masing mengajarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan membina umatnya agar berbuat kebaikan, kebajikan, dan memiliki rasa kasih sayange antar sesama manusia, persaudaraan, berserta perdamaian.
Kehidupan beragama telah membudaya bagi bangsa Indonesia. Ini terlihat dari adanya upacara-upacara keagamaan serta upacara selamatan dalam setiap peristiwa kelahiran, perkawinan, dan kematian. Sampai sekarang kegiatan-kegiatan tersebut masih dilaksanakan, bahkan setiap kita akan melaksanakan suatu kegiatan lebih dahulu melakukan do'a memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa agar pekerjaan kita diridai, diberi kemudahan dan memperoleh hasil yang diharapkan.
Kita wajib beribadat kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan ajaran agama mendorong manusia dan masyarakat beitsuat baik dan benar. Kebenaran dan kebaikan adalah perintah Tuhan yang wajib kita jalankan sebagai ibadah.
Beribadah dalam arti luas adalah melaksanakan semua kegiatan, baik yang wajib maupun yang tidak wajib, yang bertujuan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk memperoleh kerelaan-Nya Beribadahidalam arti khusus adalah melaksanakan kegiatan dalam hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, baik yang wajib maupun yang berupa anjuran, yang tata cara dan kadarnya telah ditetapkan.
Ketaatan beragama sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar kita dapat menjauhi perbuatan hina, nista, bengis, dan kejam. Kita wajib menjauhi perbuatan sewenang-wenang, menindas, memeras, menyiksa, mengutuk perbuatan mabuk-mabukan, perkelahian, perampokan, perusakan dan tindak kejahatan lainnya.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama, yaitu bangsa beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kita tidak boleh menyia-nyiakan hidup kita karena perbuatan itu, selain tidak mendorong kemajuan hidup, juga tidak ada manfaatnya.
Kita tidak boleh mengganggu atau merusak keseimbangan lingkungan hidup. Kita harus ingat akan keselamatan dan kesejahteraan hidup bersama pada saat sekarang dan pada masa yang akan datang. Kita akan menjadi manusia sejahtera dan bahagia apabila kita pandai mensyukuri nikmat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bangsa Indonesia menyatakan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing, serta menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Negara Indonesia ialah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hal ini dinyatakan dalam rumusan sila pertama Pane casila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasa1 29, Ayat (1), UUD 1945, "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," Pengakuan dan jaminan kebebasan memeluk agama dan beribadat tercantum dalam Pasal 29, Ayat (2), UUD 1945, yang berbunyi, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu." Dari pasal ini jelaslah bahwa negara menjamin kebebasan kita memeluk agama, sesuai dengan keyakinan kita masing-masing.
Kita memiliki kebebasan menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang kita yakini. Kita tidak boleh mengingkari atau mengabaikan kewajiban kita untuk menunaikan ibadat kepada Tuhan menurut ajaran agama kita masing-masing. Kita semuanya wajib beribadat kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1978, tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, menyatakan, dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masingamasing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan antar penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga dapat selalu dibina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Karena sadar bahwa agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa yang dipercayai dan diyakininya. Dikembangkanlah sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya dan tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan itu pada orang lain.
Sumber Pustaka: Tim Penyusun Naskah PPKN
Loading...