Loading...
Pengurus dan pengawas sebagai pelaksana hasil keputusan rapat anggota memiliki tugas:
As executors of the decisions of the Members Assembly, the administrators have the following duties:
- managing the cooperative and its business, mengelola koperasi beserta usahanya,
- proposing a work plan and budget plan for the cooperative, mengajukan rancangan rencana kerja serta rencana anggaran koperasi,
- preparing a financial report and administration accountability report, membuat laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,
- conducting meetings of members, menyelenggarakan rapat anggota,
- taking care of the book of list of members and administrators' book, memelihara buku daftar afiggota dan buku pengurus
"In carrying out their duties, the administrators have authority as follows - Dalam pelaksanaannya pengurus memiliki wewenang sebagai berikut:
- To represent the cooperative in court and outside court. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
- To make decisions on accepting and refusing new memberships as well as membership terminations in accordance with the cooperative's statute. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai ketentuan di anggaran dasar koperasi.
- To take actions and make efforts for the interest of the cooperative in accor dance with their responsibilities and the decisions of the Members Assembly. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan sesuai keputusan rapat anggota.
Administrators are appointed and dismissed by the members assembly according to the statute for a period of 5 years in maximum. The administrator can delegate the management of the cooperative to the managers upon approne from the members assembly. The managers are authorized to manage the cooperative and responsible to the administrator.
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota sesuai dengan persyaratan yang terdapat pada anggaran dasar untuk masa jabatan maksimal 5 tahun. Pengurus dapat melimpahkan pengelolian koperasi kepada pengelola dengan persetujuan rapat anggota. Pengelola memiliki wewenang dalam manajemen usaha koperasi dan bertanggung jawab kepada pengurus koperasi.
The Duties of the Cooperative Controllers - Tugas Pengawas Koperasi
The controllers are responsible to the Members Assembly, just like the administrators. They are authorized to check the cooperative's documents and entitled to obtain necessary information. Their function are similar to those of auditors and public accountants who examine the financial reports of companies.
Pengawas koperasi bertanggung jawab kepada rapat anggota sebagaimana pengurus. Pengawas berhak meneliti catatan pada koperasi dan mendapatkan semua keterangan yang diperlukan. Pengawas koperasi hampir sama fungsinya dengan auditor dan akuntan publik yang menilai laporan keuangan badan usaha.
The difference between auditors" and controllers is that auditors will inform third parties outside the cooperative about the result of investigation, whereas controllers are not allowed to inform third partiess which have a relation with the cooperative and interests in it.
Perbedaannya kalau auditor hasil pemeriksaannya akan diberitahukan kepada pihak ketiga di luar koperasi, kalau hasil pemeriksaan pengawas tidak boleh diberitahukan kepada pihak ketiga seperti bank, pemerintah, dan pihak di luar koperasi yang berhubungan dan berkepentingan pada koperasi.
The duties of the controllers are - Tugas-tugas pengawas yaitu:
- to control the implementation of policiesf and management of the cooperative, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi,
- to produce a written report of the control result. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Sumber Pustaka: CV. Yrama Widya
Loading...