Loading...
Alokasi Sumber Daya Yang Menguntungkan Rakyat Banyak
Sesuai dengan sistem ekonomi yang dianut Indunesia, yaitu sistem ekonomi kerakyatan maka pemanfaatan sumber daya haruslah selalu memberikan keuntungan untuk rakyat. Oleh sebab itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat telah menetapkan arah kebijakan ekonomi, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya sebagaimana tercantum dalam TAP MPR Nomor IV/MPRJ 1999 sebagai berikut.
- Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksessibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetetifterutama yang berbasis keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
- Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman sumber daya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan, serta peningkatan produksi yang diatur dengan untdang-undang.
- Meningkatkan persediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undan-gundang.
- Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktifdengan menyamakan hak-hak rakyat setempat termasuk hal ulayat yang sesuai dan seimbang.
- Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi, listrik, dan air bersih guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
- Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu yang diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjaminan kesejahteraan, perlindungan kerja dan kebebasan berserikat.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan, dan pembelaan tenaga kerja.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...