Loading...

Arti Dan Tata Cara Musyawarah Dalam Keluarga, Masyarakat, Bangsa, Dan Negara

Loading...

Arti Dan Tata Cara Musyawarah Dalam Keluarga, Masyarakat, Bangsa, Dan Negara


Seperti telah disinggung di atas, dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan umum, rakyat Indonesia terlebih dahulu melakukan musyawarah. Musyawarah berarti berembuk untuk menyatukan pendapat dalam menyelesaikan masalab bersama. Musyawarah merupakan ciri khas demokrasi Pancasila yang selalu berpegang pada hikmat kebijaksanaan. Musyawarah untuk mufakat bersumber pada inti paham kerakyatan yang senantiasa dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan!perwakilan.

Hikmat kebijaksanaan ialah rasionalisme yang sehat karena telah melepaskan din dan anarki, liberalisme, dan ekspansionisme. Dalam pengertian umum sering diartikan sebagai pemikiran yang sehat yang mengungkapkan dan mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat bersama. Pengertian musyawarah mufakat bertolak dan pikiran-pildran sebagai berikut.


  1. Hakikat musyawarah untuk mufakat bersumber pada inti paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  2. Dalam merumuskan dan atau memutuskan sesuatu senantiasa harus berdasar kepada kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
  3. Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan tersebut senantiasa memakai pikiran yang sehat dengan mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
  4. Tata cara khas kepribadian Indonesia itu dimaksudkan untuk mencapai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat yang dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.

Tata cara musyawarah dalam kehidupan keluarga

Keluarga ialah kesatuan kecil (unit terkecil) di dalam masyarakat yang terdiri atas orang tua (ayah dan ibu) serta anak-anak dalam ikatan darah. Dalam keluarga terdapat pula ikatan-ikatan lain yang terjadi karena tanggung jawab orang tua terhadap anak-anaknya, cinta kasih antara sesama anggota keluarga yang membawa akibat saling membantu, saling menghormati, dan saling memberi perlindungan.

Kepala keluarga memegang peranan yang penting dalam sebuah keluarga. Segala permasalahan yang dihadapi keluarga dimusyawarahkan bersama untuk mendapatkan jalan keluarnya. Musyawarah untuk mencapai mufakat dipimpin oleh kepala keluarga dalam suasana dan semangat kekeluargaan. Setiap individu mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sahia. Setiap individu berhak mengajukan pendapat yang berbeda sekalipun, namun temp dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan. Jika ini dilaksanakan niscaya segala persoalan dapat dipecahkan bersama sehingga tercapai kemufakatan.

Tata cara musyawarah dalam kehidupan masyarakat

Musyawarah dalam masyarakat bangsa Indonesia telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan kehidupannya. Setiap memutuskan sesuatu yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu dimusyawarahkan. Caranya, gagasan dan anggota masyarakat ditampung tenlebih dahulu. Setelah itu, gagasan dibahas atau dinilai. Jika gagasan dipindang sesuai dengan kepentingan dan perkembangan masyarakat serta dapat membawa kesegran yang cocok bagi kepentingan bersama dan membawa dayaguna bagi kemajuan bersama; semua itu akan diterima menjadi hasil musyawarah. Dan keputusan berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat itulah hasil musyawarah kemudian dilaksanakan bersama-sama. 

Keputusan dengan cara mi dimungkinkan lebih baik apabila dibandingkan dengan yang berdasarkan suara terbanyak sebab kalau berdasarkan suara terbanyak dimungkinkan ada suara/pikiran yang tertinggal atau tidak tertampung meskipun kecil, sedang dalam musyawarah mufakat hal itu tidak akan terjadi.

Tata cara musyawarah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, musyawarah biasanya dilakukan oleh wakil-wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat. Hal mi sesuai dengan apa yang tentuang dalam UUD 1945, bahwa permusyawaratan dan rakyat harus dilaksanakan melalui badan-badan perwakilan, seperti MPR, DPR, dan DPRD.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...