Loading...
Campur Tangan Pemerintah Dalam Pembentukan Harga
Setelah membahas masalah pasar dan persaingan, kita melihat bahwa monopoli dan juga oligopoli bias menentukan harga guna memperoleh keuntungan maksimal. Sebaliknya, konsumen tidak mempunyai kebebasan untuk memilih sehingga kedudukan mereka lemah sekali. Itulah sebabnya pemerintah turun tangan dan berupaya mengendalikan harga. Contoh, jika harga bahanbahan pokok cenderung naik, maka pemerintah akan menyalurkan barang-barang ke pasar guna mengimbangi permintaan sehingga harga barang kembali turun.
Persaingan yang terlalu bebas bukanlah sesuatu yang ideal bagi masyarakat kita yang kemakmurannya belum cukup merata. Tidak mustahil, bahwa para pengrajin yang memasarkan barang-barang tradisional, para pedagang kecil dan seluruh sektor informal yang ekonominya masih Iemah akan disapu bersih oleh para pengusaha yang bermodal kuat apabila pemerintah membiarkan adanya persaingan yang terlalu bebas tanpa pengawasan. Oleh karena itu, dalam banyak hal mengenai proses penentuan harga pemerintah tidak bisa tidak harus campur tangan. Campur tangan pemerintah, khususnya dalam pengendalian harga dilaksanakan dengan dua cara, yaitu pengendalian harga dengan cara menetapkan harga maksimal dan harga minimal serta kebijakan pajak.
Cara pertama, pemerintah mengendalikan harga barang-barang tertentu dimaksudkan agar para produsen tidak semaunya menetapkan harga barang-barang yang diproduksinya. Apalagi jika barang produksi itu merupakan barang yang tergolong vital, misalnya beras, gula, minyak, dan semen. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan harga minimum di atas harga ekwi librium.
Pada harga tersebut, produsen menawarkan sebanyak 24 unit, tetapi yangdiminta konsumen hanya 14 unit. Jadi harga minimum menghasilkan kelebihan penawaran sebanyak 10 unit. Kelebihan penawaran ini akan menekan harga. Agar tak terjadi penurunan harga, pemerintah biasanya bersedia membeli kelebihan penawaran ini agar harga minimum yang telah ditetapkan tidak mengalami penurunan. Tak jarang, pemerintah menetapkan harga maksimum atau ceilingprice. Peraga 5.4 memperlihatkan permintaan danpenawaran terterhadap produk tertentu. Pada peraga tersebut terlihat harga keseimbangan terjadi pada Rp25/unit dengan unit sebanyak 20. Jumlah yang diminta berjumlah 24 unit, sedangkan pemawaran hanya 14 unit. Karena adanya kelebihan permintaan, untuk menutupi kekurangan ini pemerintah mau melepas barang yang dimiliki agar harga tetap pada harga yang ditetapkan sebelumnya.
Cara kedua, dalam penentuan harga barang-barang tertentu, pemerintah turut campur tangan dengan cara menetapkan pajak, misalnya pajak tetap per unit. Pajak merupakan biaya variabel bagi para produsen sehingga keuntungan para produsen mengalami penurunan.Da1am hal ini konsumen memang dirugikan karena adanya kenaikan harga akibat beban pajak yang harus ditanggung oleh produsen. Oleh karena itu, dan segi kepentingan masyarakat, cara pertama (dengan pengendalian harga) lebih baik daripada cara kedua.
Agar bermanfaat, floor price harus ditetapkan di atas harga ekuilibrium, sedangkan ceiling price harus ditetapkan di bawah harga ekuilibrium. Artinya floor price ditetapkan tinggi, sedangkan ceiling price itetapkan rendah dibandingkan harga ekuilibrium.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...