Loading...

Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Dalam Kebijaksanaan

Loading...

Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Dalam Kebijaksanaan


Mekanisme demokrasi Pancasila dilaksanakan melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga itu adalah MPR, DPR, dan DPRD.
  • Sesuai Penjelasan UUD 1945, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang mempunyai tugas antara lain, yakni
  1. menetapkan Undang-Undang Dasar;
  2. menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara; dan
  3. memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden.
Keanggotaan Majelis terdiri atas anggota-anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.


  • DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Secara hukum, kedudukan DPR kuat. Anggota bPR dipilih melalui pemilu dan sebagian lagi diangkat, yakni anggota DPR yang berasal dan TNI/POLRI. Anggota DPR juga merangkap sebagai anggota MPR. Kedudukan DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden.
  • DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
Anggota DPRD dipilih rakyat melalui’pemilu dan susunan keanggotaannya ditetapkan dengan undang-undang. DPRD terdiri atas DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II.

Susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD diatur lebih lanjut dalam UU No. 4 Tahun 1999. Adanya lembaga perwakilan rakyat itu menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi. Demokrasi Pancasila jelas berbeda dengan demokrasi yang ada di negara-negara lain, seperti demokrasi liberal dan demokrasi sosialisme-komunisme.

Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi. Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 ialah negara yang berkedaulatan rakyat, yaitu negara berdasar atas paham kerakyatan dan perwakilan. Dengan dilakukannya pemilihan umum berarti pemerintah telah melaksanakan dernokrasi sesuai dengan UUD 1945. Adapun dasar pemikiran diselenggarakannya pemilihan umum adalah sebagai berikut.
  1. Cara pengisian lembaga permusyawaratan/perwakilan yang sesuai dengan asas demokrasi Pancasila ialah pemilihan umum.
  2. Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi yang digunakan untuk menyusun sistem kekuasaan Negara yang berkedaulatan rakyat dan permusyawaratan! perwakilan seperti digariskan oleh UUD 1945.
Kekuasaan negara yang lahir dengan pemilihan umum adalah kekuasaan yang lahir dan bawah, menurut kehendak rakyat dan digunakan sesuai dengan keinginan rakyat dan oleh rakyat menurut system perwakilan. Pemilihan umum yang telah beberapa kali dilaksanakan didasarkan atas asas luber (langsung, umum,
bebas, rahasia) dan jurdil (jujur dan adil).
  • Langsung
Rakyat berhak untuk secara langsung memberikan suaranya tanpa perantara atau diwakilkan.
  • Umum
Pemilihan umum berlaku menyeluruh bagi semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  • Bebas
Dalam menggunakan haknya setiap warga negara dijamin keamanannya untuk melakukan pilihan menurut hati nuraninya tanpa pengaruh tekanan ataupun paksaan dan siapapun.
  • Rahasia
Setiap pemilih dijamin oleh peraturan bahwa pilihannya tidak diketahui oleh siapa pun.
  • Jujur
Dalam penyelenggaraan pemilu, pemerintah, partai politik, pengawas, dan pernantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara langsung ataupun tidak Iangsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
  • Adil
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pernilih dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dan kecurangan pihak mana pun. Khususnya pemilu yang dilaksanakan pada tahun 1999, yaitu berdasarkan Tap MPR No. XIV/MPRI 1998 tentang perubahan dan tambahan atas Tap MPR No. III/MPR11998 tentang pemilihan umum yang kemudian diundangkan dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1999, bahwa pelaksanaan pemilu selain berasaskan langsung, umum, bebas, dan rahasia, juga jujur dan adil.

Pada dasarnya semua warga negara herhak ikut serta dalam pemilihan urnum, baik melalui hak pilih aktif maupun hak pilih pasif. Hak pilih aktzfadalah hak yang digunakan dalam suatu pemilihan umum untuk memilih wakil-wakil rakyat sebagai anggota badan perniusyawaratan atau perwakilan rakyat. Hak pilih pasfada1ah hak warga negara untuk dipilih menjadi anggota badan permusyawaratan/perwakilan rakyat dalam pemilihan umum.

Syarat hak pilih aktif adalah sebagai berikut.
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berumur 17 tahun atau sudah kawin pada waktu pendaftaran pemilih.
  3. Terdaftar dalam daftar pemilih.
  4. Bukan bekas anggota organisasi politik terlarang, termasuk organisasi massanya.
  5. Bukan seorang yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam gerakan kontra revolusi G3OS/PKI atau organisasi terlarang lainnya.
  6. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa dan atau ingatannya.
  7. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang bersifat tetap karena tindak pidana yang dikenakan ancaman pidana sekurang-kurangnya lima tahun.
  8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang bersifat tetap.
Syarat hak pilih pasif adalah sebagai berikut.
  1. Warga Negara Indonesia yang berusia 21 tahun ke atas serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Dapat berbahasa Indonesia, cakap menulis, dan membaca huruf latin serta berpendidikan serendahr endahnya sekolah lanjutan tingkat pertama atau berpengetahuan sederajat dan berpengalaman dalam bidang kemasyarakatan atau kenegaraan.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar dan ideologi liegara, Undang-Undang Dasar 1945, dan revolusi kemerdekaan bangsa Indonesia yang diproldamasikan pada 17 Agustus 1945 dalam mengemban amanat penderitaan rakyat.
  4. Bukan bekas anggota organisasi politik terlarang, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam gerakan kontra revolusi G3OS/PKI.
  5. Tidak sedang dicabut hak pllihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang bersifat tetap.
  6. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang bersifat tetap karena tindak pidana yang dikenakan ancaman sekurang-kurangnya jima tahun.
  7. Terdaftar dalam daftar pemilih.
  8. Dicalonkan oleh partai politik.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...