Loading...
Pengertian Koperasi, Landasan, Asas, Dan Tujuannya
Pemerintah Republik Indonesia telah menggariskan dengan tegas bahwa dalam rangka pembangunan nasional dewasa mi koperasi harus menjadi sokoguru dan wadah utama bagi perekonomian rakyat. Kebijakan tersebut benar-benar sesua dengan si dan jiwa UUD 1945 Pasal 33 ayat 1, yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan dicantumkan bahwa bangun usaha yang sesuai dengan itu adalab koperasi.
Pengertian serta ideologi koperasi perlu disebarluaskan kepada seluruh masyarakat hingga benar-benar dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat. Dalam masa pembangunan sekarang ini, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat titik berat perhatian harus diletakkan pada pemerataan pembangunan agar seluruh lapisan masyarakat mendapat bagian yang Iayak dan pendapatan nasional yang meningkat itu. Sehubungan dengan itu, peranan koperasi menjadi sangat penting karena dalam melaksanakan cita-cita perekonomian nasional, koperasi harus tampil sebagai organisasi ekonomi yang secara bersama-sama dapat menggalang kekuatan yang lebih besar untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik.
Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan perkumpulan kepentingan ekonomi. Usaha bersama tersebut diawasi secara demokratis. Untuk permodalan koperasi, anggota perkumpulan memberikan uang simpanan yang digunakan sebagai modal sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Para anggota telah sepakat secara bersama-sama memikul tanggung jawab bila perkumpulan tersebut menderita kerugian dan demikian pula menikmati bersama-sama segala manfaat (keuntungan) yang diperoleh bila usaha perkumpulan tersebut maju. Pengertian koperasi menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut.
- Koper adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperas dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas ass kekeluargaan.
- Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
- Koperasiprimeradalah kopersi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
- Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggot akan koperasi.
- Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadi menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 atas asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan berarti pada. koperasi terdapat kesadaran, semangat bekerjasama, dan tanggungjawab bersama terhadap akihat dan karya tanpa memikirkan kepentingan din sendiri, melainkan selalu untuk kesejaht eraan bersama. Daam membagi hasil karya, masing-masing anggota menerima bgiannya sesuai dengan sumbangan karya dan jasanya.
Asas kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran dan budi hati nurani manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan pengurus serta penilikan dan para anggota, atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban bagi kepentingan bersama. Sedangkan tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesjahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...