Loading...

Peningkatan Dan Pengamalan Kewaspadaan Nasional

Loading...

Peningkatan Dan Pengamalan Kewaspadaan Nasional


Sebelum kita membahas tentang peningkatan dan pengamalan kewaspadaan nasional, sebaiknya kita melihat dahulu hubungan antara kewaspadaan nasional dan Wawasan Nusantara yang dapat dilihat pada bagan berikut.

Jika kita amati hubungan antara kewaspadaan nasional, ketahanan nasional, dan Wawasan Nusantara dalam bagan di atas, ketiga-tiganya mempunyai hubungan yang erat dan tidak mungkin dipisahkan antara satu dan lain. Ketiga menjadi faktor penting dalam mempertahankan dan melestarikan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Republik Indonesia.



Wawasan Nusantara

Pembahasan terhadap Wawasan Nusantara tidak lepas dan sila ketiga Pancasila, yakni Persatuan Indonesia. Persatuan berasl dan kata satu yang berarti utuh dan tidak terpecah belah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi kesatuan yang bulat dan utuh. Persatuan Indonesia mengandung dua makna, yakni politis dan geografis. Makna politis mengandung maksud bahwa persatuan di sini adalah persatuan bangsa Indonesia, sedangkan makna geografis, yaitu wilayah yang membentang dan Sabang sampai Merauke serta membentang dan 950_1410 Bujur Timur dan dan 60 Lintang Utara sampai 110 Lintang Selatan. 

Jadi, persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa Indonesia yang terdiri dan beraneka ragam suku bangsa, adat istiadat, agama, dan lain-lainnya yang mendiami wilayah Indonesia. Bangsa Indonesia yang mendiami wilayah Indonesia mi bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Perwujudan pengamalan Pancasila khususnya Sila ketiga Pancasila, antara lain berupa Wawasan Nusantara.

Proses Lahirnya Wawasan Nusantara

Bertolak dan konsep yang dihubungkan dengan cita-cita Prokiamasi Kemerdekaan, Pancasila, dan kepentingan nasional, maka pada 13 Desember 1957 dikeluarkan Pengumuman Pemerintah/Deklarasi tentang Teritorial Perairan Republik Indonesia. Dekiarasi yang dikenal sebagai Dekiarasi Juanda itu selanjutnya ditingkatkan kekuatan hukumnya menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), pada 18 Februari 1960 dengan PERPPU No.4/1960 tentang lalu lintas damai.

Dekiarasi Juanda merupakan pengembangan penetapan batas teritorial laut Indonesia menurut Territoriale zee en Maritime Kringen Ordonantie (1939) sejauh 3 mu dan pantai menjadi 12 mu dan garis dasar landas kontinen. Selanjutnya dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.8/1962 tentang pelayaran damai dan peraturan laut dalam. Kemudian dikeluarkan pengumuman pemerintah Republik Indonesia pada 17 Februari 1969 yang berisi peningkatan konsep kewilayahan nasional tahun 1957 menjadi konsep politik dan ketatanegaraan. 

Perjuangan panjang bangsa Indonesia akhirnya dapat terwujud melalui PBB dalam konvensi hukum laut yang ditandatangani di Montego Bay (Jamaica) pada 10 Desember 1982. Dalam Konvensi itu disetujui bahwa batas laut teritorial sepanjang 12 mit laut dan Zona Ekonomi Eksldusif (ZEE) sejauh 200 mu laut dan batas laut teritorial. Pada 18 Oktober 1993 pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1983 tentang ZEE dan melalui UU No. 17 Tahun 1985 Indonesia meratifikasi United Nations Conventions on the Law of the Sea (Konvensi PBB tentang Hukum Laut). Istilah Wawasan Nusantara mulai dikenal dalam GBHN (1973, 1978, 1983, 1988, dan 1993).

Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Wawasan berarti tinjauan atau pandangan atau cara memandang. Nusantara artinya wilayah negara Republik Indonesia yang meliputi lautan atau perairan, daratan dan udara yang membentang di atas lautan dan gugusan kepulauan Indonesia dan merupakan satu kesatuan yang bulat. Jadi, Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap din dan lingkungannya yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Din yang dimaksud di sini adalah bangsa Indonesia, sedangkan yang dimaksud lingkungannya adalah lingkungan alam sekitar.

Konsep Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara mencakup antara lain sebagai berikut.
  • Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik dalam arti sebagai berikut.
  1. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra bangsa, serta menjadi modal dan milik bangsa.
  2. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku bangsa dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
  3. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, setanah air serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
  4. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
  5. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
  6. Bahwa seluruh kepulauan nusantara merupakan sam kesaman sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
  7. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabadikan pada kepentingan nasionai.
  • Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi dalam arti sebagai berikut.
  1. Bahwa kekayaan wilayah nusantara balk potensial maupun efektif merupakan modal milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
  2. Bahwa tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
  3. Bahwa kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usah bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dalam arti sebagai berikut.
  1. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuaR masyarakat yang sama merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
  2. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bansa, yang hasil-hasilnya dinikmati oleh bangsa.
  • Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan dalam arti sebagai benkut.
  1. Bahwa ancaman satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
  2. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan bangsa dan negara.
Ditinjau dan segi geopolitik, wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan bangsa yang mencakup politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Perwujudan nyata pelaksanaan Wawasan Nusantara tidak dapat ditunda-tunda lagi. Salah satu wujud pengamalan Wawasan Nusantara dalam aspek sosial dan budaya yang terkait dengan sila Persatuan Indonesia, yaitu nilai cinta tanah air dan rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...