Loading...
Pentingnya Nilai Moral Toleransi Antarumat Beragama
Hak untuk memeluk agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan hak yang paling asasi. Karenanya, setiap manusia wajib menghormati para pemeluk agama dalam menjalankan kewajiban agama dan kepercayaannya itu. Hal ini juga berlaku bagi setiap orang yang mengakui Pancasila sebagai pandangan hidupnya. Ia harus mampu melihat keberagaman itu sebagai hal yang wajar. Ia harus dapat melihat bahwa perbedaan agama bukanlah faktor penghambat dalam pergaulan. Bahkan beragama akan mampu menjadikan tumbuhnya sikap tepa salira yang akan membawa kerukunan, keselarasan, dan kedamaian di kalangan warga masyarakat yang beragama.
Setiap agama memuat ajaran yang berhubungan dengan keimanan (akidah). Setiap agama juga memuat ketentuan-ketentuan hubungan manusia dengan manusia lainnya (muamalah). Oleh karena itu, kata toleransi bukan berarti mengorbankan sebuah keimanan, melainkan memberikan kebebasan kepada umat agama lain untuk menjalankan ibadahnya sebagaimana mereka telah memberikan kebebasan kepada kita. Memaksakan orang lain untuk berpindah agama bukan saja melanggar hak asasi orang lain tetapi juga mengabaikan kewajiban sebagai warga negara.
Untuk memelihara kerukunan dan ketenteraman hidup beragama dalam masyarakat, maka pemerintah melalui Menteri Agama mengeluarkan Surat Keputusan No. 70 tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama. Dalam Surat itu ditegaskan bahwa penyiaran agama tidak dibenarkan apabila:
- ditujukan terhadap orang atau orang-orang yang telah memeluk agama lain;
- dilakukan dengan menggunakan bujukan/pemberian material, uang, pakaian, makanan dan minuman, obat-obatan, dan lain-lain agar tertarik untuk memeluk suatu agama;
- dilakukan dengan cara penyebaran pamfiet, buletin, majalah, buku, dan sebagainya di daerah-daerah atau di rumah-rumah kediaman umat atau orang yang beragama lain; serta
- dilakukan dengan cara-cara dan rumah ke rumah orang lain yang telah memeluk agama lain dengan dalih apa pun.
Uraian di atas berisi nilai-nilai luhur toleransi antarumat beragama yang dapat disimpulkan sebagai berikut.
- Hendaknya kita sebagai warga Negara Indonesia menghormati setiap pemeluk agama untuk menjalankan kewajiban agama dan kepercayaannya itu.
- Keyakinan terhadap kebenaran agama tidak boleh menjadikan seseorang berusaha untuk memaksakan orang lain menjadi seagama dengannya.
- Toleransi antarumat beragama bukanlah berarti mencampuradukkan ajaran agama melainkan mewujudkan ketenangan, saling menghormati, dan saling menghargai.
- Dalam penyiaran agama hendaknya diperhatikan peraturan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman antarumat beragama.
Jika nilai-nilai luhur dalam toleransi tersebut terwujud, maka semua itu sangat penting artinya bagi hal-hal berikut;
- persatuan dan kesatuan bangsa;
- ketahanan nasional;
- terwujudnya tujuan pembangunan nasional yang mengarah terciptanya tujuan nasonal;
- stabilitas nasional semakin mantap; dan
- terciptanya keadaan yang aman, tertib, tenteram, serasi, selaras, dan sejahtera dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bagi bangsa Indonesia yang terus berusaha melaksanakan perintah agamanya, seharusnya mereka dapat bersikap antara lain sebagai berikut.
- Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah. Sikap demikian selaras dengan sikap menghormati kehendak dan pendapat orang lain. Sikap mi merupakan petunjuk bagi bangsa Indonesia untuk menghargai hak dan pendapat orang lain terutama dalan memperoleh haknya untuk beribadah.
- Toleransi, tenggang rasa, serta sikap saling menghormati, dan menghargai pendirian masing-masing dalam kehidupan beragama.
- Disiplin dan taat terhadap segala ketentuan yang telah disepakati bersama yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, kedamaian, dan kerukunan hidup bersama.
- Berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan.
- Menghargai dan memelihara hak hidup, hak kemrdekaan, dan hak memiliki sarana-sarana peribadatan.
- Mencintai dan membela kebenaran dan keadilan dengan sikap toleransi sesuai dengan ajaran agamanya.
- Mencintai dan membina persatuan dan kesatuan tanpa memandang perbedaan agama.
- Berusaha mewujudkan dan mempertahankan kerukunan dalam hidup beragama.
- Menghindari sikap yang dapat mengganggu kepentingan umum dan senantiasa mengutamakan sikap gotong-royong dan saling menjaga kdenteraman dan kebahagiaan bersama.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...