Loading...

Arti Dan Makna Sistem Perekonomian Indonesia Berdasarkan UUD 1945

Loading...

Arti Dan Makna Sistem Perekonomian Indonesia Berdasarkan UUD 1945


Setiap negara mempunyai sistem perekonomian yang berbeda-beda. Misalnya, ada negara yang memberi kebebasan bersaing dalam melakukan kegiatan ekonominya. Setiap orang bebas bersaing dalam bidang ekonomi walaupun kadang-kadang merugikan pihak lain. Akibatnya. yang menang menguasai perekonomian dan timbullah eksploitasi oleh manusia terhadap manusia yang lain. Apabila hal itu terjadi antarbangsa-bangsa di dunia, timbul pemerasan oleh bangsa satu terhadap bangsa lain. Sistem perekonomian seperti tersebut di atas dinamakan sistem perekonomian free fight liberalism, yang biasanya dilaksanakan di negara-negara yang berpaham liberal.

Ada juga negara yang menguasai perekonomian, yang negara beserta aparatur ekonominya mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit perekonomian di luar sektor negara sehingga hanya kegiatan ekonomi di sektor negara yang boleh berkembang. Sistem perekonomian ini disebut sistem perekonomian eta tisme, yang biasa dilaksanakan di negara-negara komunis. Selain itu, ada juga negara yang memusatkan kekuatan perekonomian pada satu kelompok tertentu. Kelompok tersebut mempunyai hak monopoli dalam kegiatan ekonomi dan mendesak kegiatan ekonomi masyarakat. Sistem ini pernah berlaku di Indonesia pada zaman VOC.


Dan uraian di atas dapat kita lihat bahwa pada dasarnya sistem perekonomian suatu negara berlandaskan paham atau politik yang dianut oleh negara tersebut. Negara Indonesia berasas Pancasila, sistem perekonomian Indonesia tersirat dalam sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila kelima ini merupakan landasan idiil demokrasi ekonomi. yang kemudian diatur antara lain dalam Pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut.
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan. prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan sumber daya alam. Setiap sumber daya alam harus digali, diolah, dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.

Negara menguasai sumber-sumber daya alam, tetapi bukan berarti semuanya dimiliki dan dikelola negara. Perusahaan swasta juga diberi kesempatan ikut mengatur, membimbing, dan mengarahkannya. Hal ini bertujuan agar masyarakat atau pihak swasta berpartisipasi dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa.

Dalam GBHN Tahun 1993 huruf E tentang Wawasan Nusantara pada nomor 2 perwujudan kcpulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, mengandung arti sebagai berikut.
  1. Bahwa kekayaan wilayah Nusanttha, baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa dan keperluan hidup sehari-hari tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
  2. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah. tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupaft ekonominya.
  3. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usahabersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besarn ya kemakmuran rakyat. Jadi, jelaslah kekayaan di wilayah Nusantara ini bukan monopoli beberapa pihak saja. Namun, milik semua bangsa untuic dimanlaatkan bersama demi mencapai kem akmuran bangsa. Selain itu, usaha untuk mencapai perkembangan ekonomi yang serasi dan seimbang di wilayah Nusantara terus dilaksanakan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...