Loading...

Aturan Pemilihan Umum Pada Negara Demokrasi

Loading...

Aturan Pemilihan Umum Pada Negara Demokrasi


Para wakil rakyat yang dipilih diharapkan mampu membawakan isi hati nurani rakyat dalam melanjutkan perjuangan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diprokiamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 guna mencapai tujuan nasional yang dicita-citakan. Untuk itu, pelaksanaan pemilihan umum memperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut.

Dasar Pemikiran

Dasar pemikiran dilaksanakan pemilihan umum, yaitu:
  1. melaksanakan kedaulatan rakyat sila ke-4 Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
  2. melaksanakan hak politik warga negara Republik Indonesia;
  3. untuk membentuk lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat;
  4. sarana untuk melaksanakan reformasi dalam berbagai bidang kehidupan, khususnya bidang politik.



Landasan Dan Dasar Hukum

Landasan dan dasar hukum pemilihan umum, antara lain sebagai berikut.
  • Landasan
Landasan pemilu adalah sebagai berikut.
  1. Landasan idiil    : Pancasila
  2. Landasan konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
  • Dasar Hukum
Dasar hukum pemilu sebagai behkut.
  1. UUD 1945
  2. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
  3. Ketetapan MPR No. XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Ketetapan MPR No. III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum
  4. UU No. 3/1999 tentang Pemilihan Umum

Asas-Asas Pemilihan Umum

Berdasarkan Ketetapan MPR No. XIV/MPR/1998 tentang Peru bahan dan Tambahan atas Ketetapan MPR No. III/MPR 1988 tentang Pemilihan Umum bahwa pemilihan umum diselenggarakan secara demokratis dan transparan berdasarkan asas jujur, adil, langsung. umum, bebas, dan rahasia.
  • Asas Jujur
Asas jujur maksudnya ialah dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara, pemerintah dan kontestan pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak secara jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, tidak boleh ada penyimpangan yang dapat merugikan para kontestan pemilu.
  • Adil
Asas adil maksudnya ialah dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan para kontestan pemilu mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dan kecurangan pihak mana pun.
  • Langsung
Asas langsung maksudnya ialah rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya menurut hati nuraninya tanpa perantara dan tanpa tingkatan.
  • Umum
Asas umum maksudnya ialah pada dasarnya semua warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah genap 17 tahun atau lebih atau belum berumur 17 tahun, tetapi sudah/pernah kawin, berhak ikut memilih dan yang telah berumur 21 tahun berhak dipilih.
  • Bebas
Asas bebas maksudnya ialah setiap warga negara yang berhak memilih, dalam menggunakan haknya dijamin keamanannya untuk melakukan pemilihan sesuai dengan hati nuraninya tanpa adanyapengaruh, tekanan, dan paksaan dan siapa pun dengan cara apa pun.
  • Rahasia
Asas rahasia maksudnya ialah pemilihan umum dijamin oleh peraturan dan tidak akan diketahui oleh siapa pun dengan jalan apa pun mengenai apa yang dipilihnya. Jelaslah, bahwa asas pemilihan umum di negara kita benarb enar menjamin kemerdekaan bagi penggunaan hak warga negara, khususnya hak politik.

Tujuan Pemilihan Umum


Tujuan pemilu antara lain:
  1. untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPRD I, dan DPRD II;
  2. untuk mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. untuk melaksanakan demokrasi Pancasila;
  4. untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Syarat-Syarat untuk memilih dalam pemilihan umum


Persyaratan bagi pemilih dalam pemilu ialah sebagai berikut.

  • Warga negara Indonesia yang pada waktu pendaftaran pemilihan sudah genap berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun, tetapi sudah kawin.
  • Warga negara sudah terdaftar dalam pemilih. Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara harus memenuhi syarat-syarat:
    (1) bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk org anisasi massanya;(2) bukan seseorang yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam gerakan kontra revolusi G-30-S/PKI atau organisasi terlarang lainnya;
    (3) nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa dan atau ingatannya;
    (4) tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pid ana penjara 5 tahun atau lebih;
    (5) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pen gadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Syarat-Syarat Untuk dapat dipilih dalam pemilihan umum


Syarat-syarat agar clapat dipilih dalam pemilu adalah:
  1. warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 tahun;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional kepada Proklamasi 17 Agustus 1945, UUD 1945. dan kepada revolusi kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mengemban amanat penderitaan rakyat;
  4. dapat berbahasa Indonesia. cakap menulis. dan membaca huruf latin, serta berpendidikan serendah-rendahnya sekolah lanjutan pertama atau yang berpengetahuân sederajat dan berpengalaman dalam bidang kemasyarakatan dan/atau kenegaraan;
  5. bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam gerakan kontra revolusi G-30-S/PKI atau organisasi terlarang lainnya;
  6. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  7. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pen gadilan yang telah memperoleh kelcuatan hukum tetap karena melakulcan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih
  8. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa dan atau ingatannya;
  9. dicalonkan oleh organisasi partai politik (PPP, PK, PBB, PAN, dan lain-lain);
  10. terdaftar dalam daftar pemilih.

Seorang warga negara Indonesia akan kehilangan hak pilihnya jika tidak memenuhi syarat-syarat tersebut di atas. Dalam pemerintahan demokrasi, ralcyat memegang peranan penting karena dukungan rakyat terhadap pemerintah sangat menentukan. Sebaliknya, pemerintah juga wajib melindungi hak-hak asasi warga negara sebagai penghargaan atas martabat manusia. Oleh karena itu, keikutsertaan semua warga negara yang telah memenuhi ketentuan dalam pemilihan umum sangat penting untuk menentukan keberhasilan pemilihan umum. Semua warga negara hams saling menghormati hak masing-masing, baik hak untuk memilih maupun dipilih.

Dalam UU No. 3/1999 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 30 menyebutkan, “Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih.” Anggota ABRI melindungi
semua warga negara Indonesia dan tidak memihak kepada salah satu partai politik. Hal ini mengingat dwifungsi ABRI sebagai alat negara dan kekuatan sosial yang harus kompak bersatu dan merupakan kesatuan untuk dapat menjadi pengawal dan pengaman Pancasila dan UUD 1945 yang kuat dan sentosa. Oleh karena itu, anggota ABRI tidak menggunakan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, tetapi mempunyai wakil dalam lembaga permusyaw aratan/perwakilan rakyat yang ditetapkan melalui pengangkatan. Jadi, ABRI tidak menggunakan hak pilihnya, tetapi memiliki wakil yang duduk sebagai anggota MPR, DPR, maupun DPRD.

Tap. MPR No. IV/1999 tentang GBHN menjelaskan mengenai arah kebijakan dalam pelaksanaan pemilu, yakni “Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, Iangsung, umum, bebas. jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan nonpartisan selambat-lambatnya pada tahun 2004.”
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...