Loading...
Bursa Komoditas
Bursa komoditas seperti layaknya Bursa Efek Jakarta. Di bursa komoditas pemegang sahamnya berasal dan perusahaan yang berdagang di bursa. Komoditas yang banyak dijual di pasaran saat ini, diperdagangkan seperti saham di bursa efek. Komoditas seperti kopi, CPO (Crude Palm Oil), pulp, gula pasir, beras, semen, serta pupuk diperdagangkan secara bebas.
Pemerintah Indonesia telah mengatur pendirian PT Bursa Komoditas Indonesia yang beroperasi mulai Agustus 1999. Menurut peraturan baru tersebut diperlukan minimal sebelas perusahaan yang tidak saling terafihiasi untuk mendirikan bursa komoditas. Tiap-tiap perusahaan diwajibkan menyetor modal Rpl milyar.
Untuk memperlancar transaksi di bursa komoditas terdapat pialang, pedagang berjangka, dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPEBTI), semacam BAPEPAM di pasar modal. Untuk ikut transaksi, investor harus membayar kepada pialang minimal 10% dan angka transaksi.
Tujuan didirikannya bursa komoditas adalah agar perubahan (fluktuasi) harga tidak dimainkan pedagang. Hal mi sangat berguna bagi petani dengan ikut dalam perdagangan berjangka, petani bisa
menentukan harga, jumlah barang, dan jadwal penyerahannya. Selain itu, dapat menutup penipuan oleh pedagang ilegal yang sering berjanji uang akan disalurkan di bursa luar negeri dengan keuntungari berlipat, padahal uang tersebut disimpan di dalam negeri.
Perdagangan di bursa komoditas dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
- Perdagangan fisik (physical trading)
Pada perdagngan fisik terjadi penyerahan barang dan penjual kepada pembeli secara fisik pada waKtU yang ditentuKan dalam perjanjian jual-beli. Pembayarannya secara tunai.
- Perdagangan berjangka (future trading)
Dalam jenis perdagangan mi tidak selalu disertai penyerahan barang secara fisik. Pembayaran di muka berdasarkan perkiraan harga, sedangkan barang diserahkan setelah jatuh tempo sesuai perjanjian.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...