Loading...

Definisi Kedudukan Norma Dalam Masyarakat

Loading...

Kedudukan Norma Dalam Masyarakat


Manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan terlahir sebagai makhluk individu. Seiring pertumbuhannva kodrat manusia pun bergeser menjadi makhluk sosial. Mengapa demikian? Karena sejak lahir hingga meninggal dunia manusia senantiasa membutuhkan pertolongan dan bantuan orang lain. Mereka selalu ingin hidup bermasyarakat, bergaul, dan berinteraksi satu terhadap yang lainnya. Demikianlah kodrat manusia, di samping sebagai makhluk individu, manusia juga berperan sebagai makhluk sosial. Mengenai hal ini seorang ahli filsafat bangsa Yunani, Aristoteles, menyatakan bahwa manusia adalah Zoon Politicon. Artinya, manusia itu pada dasarnya selalu mempunyai keinginan untuk hidup bersama-sama, bergaul, dan berkumpul dengan manusia lainnya.

Terlepas dan kodrat manusia tadi, dalam kehidupan sehari-hari tiap-tiap manusia memiliki sifat, watak, selera, keinginan, dan kepentingan sendiri-sendiri. Keinginan atau kepentingan manusia tersebut, satu dengan yang lainnya tidak selalu sama atau seirama. Kadang-kadang saja keinginan atau kepentingan beberapa orang sepadan atau seirama. Jika demikian halnya yang terjadi, maka pada umumnya tidak menimbulkan masalah diantara mereka. Bahkan dengan kerja sama yang baik, setiap rencana yang mereka buat akan lebih mudah diwujudkan.



Akan tetapi, tidak jarang terjadi keinginan/kepentingan seseorang atau sekelompok orang berbeda, bahkan bertentangan dèngan keinginan/kepentiian orang atau kelompok lain dalam masyarakat. Kondisi mi menimbulkan gangguan hubungan antarmanusia atau masyarakat. Bahkan dapat mengganggu ketenteraman dan keamanan masyarakat, apabila dibiarkan dalam waktu yang lama. Oleh sebab itu, dalam masyarakat diperlukan norma, kaidah, atau peraturan hidup. Selalu ingn hidup bersama dan berinteraksi satu terhadap yang lainnya merupakan sifat dasar manusia

Keberadaan peraturan hidup sangat diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia. Bagaimana ia harus bersikap dan bertingkah laku dalam masyarakat, agar tercipta kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis. Peraturan hidup yang bersifat mengatur dan memaksa demi terjaminnya tata tertib dalam masyarakat inilah yang sering disebut dengan peraturan hukum atau kaidah hukum. Dengan adanya peraturan hukum tersebut, diharapkan setiap anggota masyrakat dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya dengan aman, tenteram, dan damai, tanpa ada gangguan dan ancaman dan manapun.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...