Loading...

Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut Pancasila Dan UUD 1945

Loading...

Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut Pancasila Dan UUD 1945


Pancasila sebagai dasar negara mengandung pengertian bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara. Hal mi ditetapkan karena Pancasila men gandung nilai-nilai luhur pilihan bangsa Indonesia yang telah disepakati bersama dan dirumuskan secara konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945. Perincian dan penjabaran lebih lanjut tertera pada pasal-pasalnya.

Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 antara lain sebagai berikut.


  1. Kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1).
  2. Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi keman usiaan (Pasal 27 Ayat 2).
  3. Berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara (Pasal 27 Ayat 3).
  4. Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan dan sebagainya ditetapkan undang-undang (Pasal 28)
  5. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu (Pasal 29 Ayat 2).
  6. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1).
Selain UUD 1945, hak dan kewajiban juga diatur oleh undang-undang yang lain, misalnya ketentuan hak berikut.
  1. Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  2. Hak untuk menjabat suatu jabatan yang sesuai.
Hak untuk mendapat pendidikan dan menjadi anggota partai. Selain hak, terdapat pula kewajiban yang lain, yaitu.
  1. membayar pajak dan bea cukai menurut ketentuan yang ada.
  2. patuh terhadap undang-undang, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
  3. memberikan suara dalam suatu pemilihan umum.
  4. datang menjadi saksi atas panggilan yang berwajib.
Setelah mengetahui hak dan kewajiban masing-masing, yang harus kita perhatikan adalah menjaga keseimbangan antara hak dan wajiban. Yang dimaksud dengan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban ialah menjaga situasi yang menggambarkan hu bungan yang sesuai dan sepatutnya antara hak dan kewajiban.

Untuk mencapai keadilan sosial. setiap WNI di mana pun mereka berada perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Kita perlu menjaga suatu keadaan yang menggambarkan hubungan yang sesuai dan pantas antara hak yang dimilikinya dan kewajiban yang hams dipikuinya. Contohnya adalah setiap orang berhak untuk dihormati. Apalah jadinya jika setiap anggota masyarakat hanya mau dihormati tanpa mau menghormati orang lain?
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...