Loading...

Jenis-Jenis Materi Penayangan Dalam Perjanjian Internasional

Loading...

Jenis-Jenis Materi Penayangan Dalam Perjanjian Internasional

Berikut ini merupakan jenis-jenis materi penayangan dalam perjanjian internasional.

Persyaratan Perjanjian Internasional

Negara yang mengajukan persyaratan, tidak mengundurkan din dan perjanjian (multilateral). Negara tersebut masih tetap sebagai peserta dalam perjanjian, tetapi dengan syarat hanya terikat pada bagian-bagian tertentu yang dianggap membawa keuntungan bagi kepentingan nasionalnya.

Unsur-unsur yang penting dalam persyaratan adalah sebagai berikut.
  • Harus dinyatakan secara formal/resmi.
  • Bermaksud untuk membatasi, meniadakan atau mengubah akibat hukum dan ketentuank etentuan yang terdapat dalam perjanjian itu.



Mengenai persyaratan dalam perjanjian internasional, terdapat dua teori yang cukup berkembang, yaitu sebagai berikut.
  • Teori Kebulatan Suara (Unanimity Principle).
Persyaratan itu sah atau dapat berlaku bagi yang mengajukan persyaratan mi dan diterima oleh seluruh peserta dan perjanjian meskipun tidak secara aklamasi. Misalnya berdirinya Lembaga Bangsa Bangsa (LBB) atau PBB yang pada setiap mengeluarkan resolusi atau menerima anggota baru, memerlukan kebulatan suara dan seluruh anggota.
  • Teori Pan Amerika (Menekankan Kedaulatan Negara)
Setiap perjanjian itu mengikat negara yang’ mengajukan persyaratan dengan Negara yang menerima persyaratan. Hal ini dikarenakan oleh lunaknya sikap terhadap persyaratan. Teori ini biasanya dianut oleh organisasi-organisasi negara Amerika. Misalnya dengan adanya NATO atau AFTA, setiap negara peserta diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam perjanjian yang dibentuk tersebut.

Berlakunya Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional berlaku pada saat peristiwa berikut ini.
  • Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh Negara perunding.
  • Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan diriyatakan oleh semua negara perunding.
  • Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
  • Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul yang perlu sebelum berlakunya perjanjian itu, berlakunya sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.

Pelaksanaan Perjanjian Internasional

Ketaatan terhadap perjanjian internasional dilakukan berdasarkan sebagai herikut.
  • Perjanjian yang Harus Dipatuhi (Pacta Sunt Servanda).
Prinsip ini sudah merupakan kebiasaan karena merupakan jawaban atas pertanyaan mengapa perjanjian internasional memiliki kekuatan mengikat.
  • Kesadaran Hukum Nasional.
Suatu negara akan menyetujui ketentuan perjanjian internasional yang sesuai dengan hukum nasionalnya.

Penerapan Perjanjian

  • Daya Berlaku Surut (Retroactivity).
Biasanya, suatu perjanjian dianggap mulai mengikat setelah diratifikasi oleh peserta, kecuali bila ditentukan dalam perjanjian bahwa penerapan perjanjian sudah dimulai sebelum diratifikasi.
  • Wilayah Penerapan (Teritorial Scope).
Suaru mengikat di wilayah negara peserta, kecuali bila ditentukan lain. Misalnya, perjanjian itu hanya berlaku pada bagian tertentu dan wilayah suatu negara, seperti perjanjian perbatasan.
  • Perjanjian Penyusul (Successive Treaty).
Pada dasarnya, suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan perjanjian serupa yang mendahuluinya. Namun, bila perjanjian yang mendahului tidak sesuai lagi maka dibuatlah perjanjian pembaruan.

Penafsiran Ketentuan Perjanjian

Supaya perjanjian mempunyai daya guna yang baik dalam memberikan solusi atas kasus kasus hubungan internasional, perlu diadakan penafsiran aspek-aspek pengkajian dan penjelasan perjanjian tersebut. Penafsiran dalam praktiknya dilakukan dengan menggunakan tiga metode. Adapun metode-metode itu seperti berikut.
  1. Metode dan aliran yang berpegang pada kehendak penyusun perjanjian dengan
  2. memanfaatkan pekerjaan persiapan.
  3. Metode dan aliran yang berpegang pada naskah perjanjian, dengan penafsiran menurut arti yang umum dan kosa katanya.
  4. Metode dan aliran yang berpegang pada objek dan tujuan perjanjian.

Kedudukan Negara Bukan Peserta

Negara bukan peserta pada hakikatnya tidak memiliki hak dan kewajiban untuk mematuhinya. Akan tetapi bila perjanjian itu bersifat multilateral (PBB) atau objeknya besar (Terusan Suez, Selat Malaka, dan lain-lain) mereka juga dapat terikat dengan kondisi sebagai berikut.
  1. Negara tersebut menyatakan din terikat terhadap perjanjian itu.
  2. Negara tersebut dikehendaki oleh para peserta.

Pembatalan Perjanjian Internasional

Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969, karena berbagai alasan suatu perjanjian internasional dapat batal antara lain sebagai berikut.
  • Negara atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan hukum nasionalnya,
  • Adanya unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian itu dibuat.
  • Adanya unsur penipuan dan negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain waktu pembentukan perjanjian.
  • Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption) melalui kelicikan atau penyuapan.
  • Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan ancaman maupun penggunaan kekuatan.
  • Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum.

Berakhirnya Perjanjian Internasional

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. dalam buku pengantar hukum internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal benikut.
  1. Telah tercapai tujuan dan perjanjian internasional itu.
  2. Masa benlakunya perjanjian internasional itu sudah habis.
  3. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu.
  4. Adanya persetujuan dan pesenta-peserta untuk mengakhini penjanjian itu.
  5. Adanya penjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang tendahulu.
  6. Syarat-syarat tentang pengakhiran penjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi.
  7. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu pesenta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :