Loading...
Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Hak asasi manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
HAM Menurut Para Ahli
Hak asasi manusia berdasarkan Pasal 1 angka I UU No. 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia .sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto (1976), hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dan hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, hak asasi merupakan hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugrah dan Tuhan yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dan eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Menurut G.J. Woihots, hak-hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi martusia, dan justru karena kemanusiaannya, hak terebut tidak dapat dicabut oleh siapa pun juga karena apabila dicahut akan hilang kemanusiannya.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat dikatakan bahwa hak asasi atau hak-hak pokok bersifat universal. Buktinya adalah bahwa hak dasar ini dimiliki oleh setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dan pribadi siapa pun dan mana dan kapan pun manusia itu berada.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...