Loading...

Pengertian Norma (Agama, Kesulilaan, Kesopanan, Hukum)

Loading...

Pengertian Norma (Agama, Kesulilaan, Kesopanan, Hukum)


Manusia dalam pergaulan hidupnya di masyarakat diliputi oleh norma-norma atau kaidah-kaidah, yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat.

Perilaku manusia sejak kecil telah dibatasi oleh peraturan-peraturan hidup yang berlaku di lingkungannya (keluarganya).

Pada awalnya manusia hanya menenal peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan keluarga yang dikenalnya. Selanjutnya, peraturan itu berlaku di lingkungan masyarakat yang lebih luas dan bahkan berlaku dalam kehidupari bernegara.



Norma, memberi penghargaan, perlindungan, dan jaminan ketenteraman terhadap kepentingan-kepentingan orang-perorangan dalam kehidupan bersama (masyarakat/negara). Jadi, norma itu merupakan kaidah atau aturan-aturan yang berisi petunjuk tentang tingkah laku yang wajib dilakukan atau tidak holeh dilakukan oleh manusia dan bersifat mengikat. Norma pada umumnya berlaku dalam suatu lin.gkungan masyarakat tertentu. Kepada para pelanggar norma itu akan. dikenai sanksi tertentu. Tujuan dan berlakunya suatu norma pada dasarnya untuk menjamin terciptanya ketertiban masyarakat.

Ada 4 macam norma/kaidah dalam pergaulan hidup masyarakat, yaitu sebagai berikut.

Norma Agama

Norma agama merupakan peraturan hidup yang berupa perintah-perintah dan laranganl arangan serta petunjuk-petunjuk atau anjuran-anjuran yang berasal dan Tuhan, sebagai petunjuk hidup manusia tentang kebenaran. Misalnya, menghormati orang tua agar selamat di akhirat atau jangan berbuat nba. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini antara lain berdosa, masuk neraka, atau hukuman lain dan Tuhan.

Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber pada hati nurani manusia, berupa bisikan-bisikan kalbu atau suara hati yang diakui dan diinsafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam bersikap dan berbuat. Misalnya, hendaklah engkau berlaku jujur dan berbuat baik terhadap sesama manusia. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini antara lain perasaan cemas/malu atau perasaan hati yang kesal.

Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dengan pergaulan masyarakat dan oleh setiap orang diikuti atau ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia yang satu dengan yang lain. Misalnya, orang muda menghormati orang yang lebih tua dan jangan meludah di lantai atau sembarang tempat. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini antara lain mendapat celaan dan masyarakat atau diasingkan dan lingkungan masyarakat.

Norma Hukum

Norma hukum merupakan aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga Negara yang berwenang, bersifat mengikat dan memaksa. Negara (alat negara) memiliki kekuasaan untuk mernaksakan aturan-aturan hukum agar dipatuhi dan bagi siapa saja yang bertindak melawan hukum, dapat diancam dan dijatuhi hukuman tertentu. Sanksi hukumannya tegas dan nyata. Berbeda dengan sanksi dan norma-norma lain. Misalnya sebagai berikut.
  1. Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena membunuh, dengan hukuman setinggit ingginya 15 tahun (hukum pidana).
  2. Barang siapa yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan, diwajibkan mengganti kerugian, misalnya jual-beli, sewam enyewa (hukum perdata).
  3. Suatu perseroan terbatas harus didirikan dengan akte notaris dan disetujui oleh Departemen Kehakiman (hukum dagang).
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...