Loading...

Pengertian Rela Berkorban Dalam Kehidupan Masyarakat

Loading...

Pengertian Rela Berkorban Dalam Kehidupan Masyarakat


Rela beiarti bersedia dengan ikhlas hati, tidak mengharapkan imbalan atau dengan kemauan sendiri. Berkorban berarti memberikan sesuatu yang dimiliki sekalipun menimbulkan penderitaan bagi dirinya sendiri. Jadi, rela berkorban dalam kehidupan masyarakat berarti bersedia dengan ikhlas memberikan sesuatu (tenaga, harta, atau pemikiran) untuk kepentingan orang lain ataupun masyarakat walaupun akan menimbulkan penderitaan bagi dirinya sendiri.

Berikut merupakan landasan rela berkorban bagi bangsa Indonesia, antara lain sebagai berikut.

  1. Pancasila sila ketiga, “Persatuan Indonesia.”
  2. Pembukaan UUD 1945, Alinea Keempat berbunyi. ”... melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertihan dun Ia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
  3. Pasal 30 Ayat 1 dan 2
    (1) “Tiap-tiap warga negara berhakdan wajib ikutserta dalam usahapertah anan dan keamanan negara.”
    (2) “Usaha pertahanan dan keanzanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, seba gal kekuatan utama, dan rakyat seba gal kekuatan pendukung.”
  4. Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, 4, dan 5
    (1) “Perekonomian disusun seba gal usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
    (2) “Cabang-cabang pivduksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang ban yak dikuasai oleh negara.”
    (3) “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalaninya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sehesar-hesarnva kemakmuran rakyat.”
    (4) “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas den-iokrasi ekonomi denganprinsip kehersamaan, efisiensi berkeadilan, herkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta den gan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
    (5) “Ketentuan lehih lanjut nengenai pelaksanaan pasal liii diatur dalam Undang-undang.”
  5. Pasal 31 Ayat 1,2,3,4, dan 5
    (1) “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
    (2) “Setiap warga negara.wajib mengikutipendidikan dasardanpemerintah wajib membiayainya.”
    (3) “Pemerintah men gusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendid ikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam ran gka mencerdaskan kehidupan ban gsa, yang diatur dengan undang-undang”
    (4) “Negara rnemprioritakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dan anggaran pendapatan dan belanja negara serta dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
    (5) “Penierintah memajukan i/mu pen getahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradahan serta kesejahteraan umat manusia.”
  6. Pasal 10 berbunyi, “Presiden meniegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat. angkatan Laut, dan Angkatan Udara.”
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...