Loading...

Sikap Positif Tertiadap Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara

Loading...

Sikap Positif Tertiadap Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara


Masalah perlindungan dan kesadaran hukum di negara kita dan waktu ke waktu semakin menunjuk yang kearah lebih baik. Sejak masa reformasi, aparat penegak hukum semakin berhati-hati dalam r aksanakan tugasnya agar tidak melakukan tindakan sewenang-wenang yang bisa dianggap melanggar hukum. Meskipun demikian, kita mesti mengakui masih banyak kita dr praktik-praktik penegakan hukum yang belum sesuai dengan aturan hukum. Hal ini masih banyaknya suara-suara dan tindakan-tindakan yang bernada protes dan tidak puas terhadap proses hukum dan atau putusan pengadilan.



Sikap dan tindakan yang menunjukkan ketidak setujuan atau ketidakpuasan tersebut di satu sisi dapat menjadi tanda atau isyarat adanya proses dan putusan hukum yang dirasakan tidak adil, tetapi di sisi lain hal ini menunjukkan adanya keberanian untuk mengemukakan pendapat dan perasaannva secara terbuka. Keadaan mi cukup menggembirakan karena masyarakat tidak lagi takut untuk berpendapat atau berbeda pendapat dengan orang lain, bahkan dengan pemerintah sekalipun. Hal ini menunjukkan kemajuan yang baik bagi perkembangan demokrasi, sekaligus perkembangan yang baik bagi tingkat kesadaran masvarakat terhadap hak dan kewajibannya.

Kesadaran hukum masyarakat niscava harus terus ditingkatkan, mengingat negara kita adalah negara hukum. Kesadaran hukum aparat penegak hukum juga hams ditingkatkan agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan adil sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga hukum benar-benar dapat ditegakkan di negara kita. Jika hukumdapat ditegakkan dengan sebaik dan seadil-adilnya, maka asas “persamaan kedudukan di dalam hukum” akan terwujud.

Dengan demikian, setiap orang benar-benar diperlakukan sebagai orang yang sederajat dan bermartabat, agar keadilan dapat dirasakan seluruh masyarakat. Memang, sarnpai saat mi upaya menghadirkan keadilan di tengah-tengah masyarakat belum dapat kita raih dengan sempurna. Namun, kesempurnaan itu akan terwujud jika kita semua, baik masyarakat. maupun aparat secara bersama saling membangun demi peningkatan kesadaran hukum.
Sumber Pustaka: Yuadhistira
Loading...