Loading...

Struktur Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Loading...

Struktur Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)


Konferensi San Fransisco menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan organ utama PBB, yaitu sebagai berikut.
  1. Majelis umum (general assembly).
  2. Dewan keamanan (security council).
  3. Dewan ekonomi dan sosial (economic and social council).
  4. Dewan perwalian (trusteeship council).
  5. Mahkamah internasional (international court of justice).
  6. Sekretariat (secretariat).
Secara skematis, struktur organisasi utama PBB adalah sebagai berikut.

Majelis Umum (General Assembly)

Setiap negara menunjuk 5 orang wakil untuk hadir dalam sidang umum, tetapi hanya berhak mengeluarkan satu suara (Pasal 5 dan 18 Piagam PBB) tiap bulan September diadakan sidang biasa oleh majelis umum, dan sewaktu-waktu dapat diselenggarakan sidang luar biasa bila dikehendaki oleh dewan keamanan atau sebagian besar anggota PBB. 



Dalam setiap sidang PBB, majelis umum memilih seorang ketua. Sidang umum mempunyai kekuasaan untuk mengatur organisasi dan administrasi PBB, kecuali masalah yang sedang diselesaikan Dewan Keamanan bahasa resmi yang digunakan antara lain bahasa Inggris, Prancis, Rusia, Spanyol, dan Cina termasuk dalam siaran dan pemberitaan pers. Tugas dan kekuasaan majelis umum sangat luas, yaitu sebagai berikut.
  1. Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional.
  2. Berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan kesehatan, dan perikemanusiaan.
  3. Berhubungan dengan pemerintah internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri yang bukan daerah strategis.
  4. Berhubungan dengan keuangan.
  5. Penetapan keanggotaan.
  6. Mengadakan perubahan piagam.
  7. Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Ekonomi dan Sosial, atau Dewan Perwakjlan Hakim Mahkamah Internasional.
Sidang Dewan Keamanan PBB.

Dewan Keamanan (Security Council)

Dewan keamanan terdiri dan lima anggota tetap yang mempunyai hak veto, yaitu Amerika
Serikat, Inggris, Rusia, dan Cina ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk
masa 2 tahun oleh majelis umum. Dewan Keamanan diberi hak dan wewenang untuk menentukan suatu hal atau masalah yang dianggap mengganggu perdamaian, mengancam perdamaian, atau tindakan agresif. Selanjutnya, sebagai tambahan ada suatu komite staf militer diperbantukan pada dewan keamanan yang terdiri dan kepala staf dan negara anggota tetap dan dimaksudkan agar dapat mempersiapkan tindakan segera apabila terdapat ancaman perdamaian.

Dewan Ekonomi dan Social (Economic and Social Council)

ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial) beranggotakan 18 negara, kemudian dengan amandemen tahun 1963 yang mulai berlaku tahun 1965 ditambah menjadi 27 negara.

Berdasarkan amandemen tahun 1971, yang berlaku tahun 1975, jumlah anggota berubah lagi menjadi 54 negara. Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun. Tugas ECOSOC adalah sebagai berikut.
  1. Bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan eknomi dan sosial, yang digariskan oleh PBB.
  2. Mengembangkan ekonomi, sosial dan politik.
  3. Memupuk hak asasi manusia.
  4. Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dan badan khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada sidang umum kepada mereka dan anggota PBB.

Dewan Perwalian (Trusteeship Council)

Anggota dewan mi terdiri dan sebagai berikut.
  1. 1) Anggota yang menguasai daerah perwalian.
  2. 2) Anggota tetap dewan keamanan.
  3. 3) Sejumlah anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh Sidang Umum.
Fungsi Dewan Perwakilan adalah sebagai berikut.
  1. Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri.
  2. Memberikan dorongan untuk menghormat hak-hak asasi manusia.
  3. Melaporkan hasil pengawasan kepada Sidang Umum PBB.
Piagam PBB mengatakan bahwa kolonialisasi harus dihapuskan. Oleh karena itu, daerah belum merdeka diusahakan oleh Dewan Perwalian untuk mendapatkan kemerdekaannya. Pada umumnya sekarang daerah-daerah perwakilan itu sudah merdeka.

Mahkamah Internasional (International Court of Justice)

Mahkamah Internasional adalah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Anggotanya terdiri atas ahli hukum dan berbagai negara anggota PBB. Masa jabatan mereka adalah 9 tahun dengan tugasnya adalah memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum bila diminta. Mahkamah Agung Internasional merupakan Mahkamah pengadilan tertinggi di seluruh dunia. Mahkamah internasional terdiri dan 15 negara berdasarkannya dalam hukum. Semua anggota PBB adalah peserta Piagam Mahkamah Internasional.

Negara-negara bukan anggota PBB juga menjadi peserta Piagam mahkamah Internasional. Menurut ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan. Negara yang menyetujui Mahkamah Internasional setiap waktu dapat menyatakan bahwa mereka dengan sendirinya akan tunduk kepada keputusan-keputusan Mahkamah Internasional, termasuk daim hubungan mereka dengan salah satu negara, asalkan Negara yang terakhir ini menyataan tunduk juga.

Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian
internasional (traktat-traktat dan kebiasaan-kebiasaan internasional sebagai sumber-sumber hukum). Keputusan rnahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Selain Pengadilan Mahkamah Internasional terdapat juga pengadilan Arbitrasi Internasional. Arbitrasi hanya untuk perselisihan hukum dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan peraturan hukum.

Sekretariat

Sekretariat terdiri atas berikut ini.
  1. Sekretaris Jenderal (Sekjen) dipilih oleh Sidang Umum atas usul Dewan Keamanan dan dapat dipilih kembali. Biasanya, Sekretaris Jenderal berasal dan Negara yang tidak terlibat politik besar. Sejak berdirinya PBB, sudah ada 7 orang Sekretariat Jenderal.
  2. Sekretaris Jenderal Pembantu (Under Secretary). Ada 8 sekretaris pembantu yang mengepalai satu departemen yaitu sebagai berikut.
    a) Sekjen Pembaritu urusan Dewan Keamanan.
    b) Sekjen Pembantu urusan Ekonomi.
    c) Sekjen Pembantu urusan perwalian dan penerangan untuk daerah yang belum merdeka.
    d) Sekjen Pembantu untuk urusan sosial.
    e) SekjenPembantu urusan hukum.
    f) Sekjen Pembantu urusan penerangan.
    g) Sekjen Pembantu untuk urusan koperasi dan pelayanan umum.
    h) Sekjen pembantu urusan tata usaha dan keuangan.
Tanggung jawab sekretaris jenderal pembantu adalah sebagai berikut.
  • Mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan diadakan oleh Majelis Umum dan badan badan utama lainnya.
  • Melaksanakan keputusan yang telah dihasilkan oleh badan-badan PBB dengan sebaik-baiknya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :