Loading...

Teori Tujuan Dan Fungsi Negara Dalam Ilmu Kewarganegaraan

Loading...

Tujuan Dan Fungsi Negara


Antara tujuan negara dan fungsi negara terdapat hubungan timbal-balik. Tujuan Negara adalah harapan atau cita-cita yang hendak dicapai oleh negara. Sedangkan fungsi negara adalah upaya negara untuk mengubah harapan itu menjadi kenyataan.

Tujuan Negara

Ada beberapa teori mengenai tujuan negara, di antaranya Teori Kekuasaan Negara, Teori Perdamaian Dunia, dan Teori Atas Jaminan Hak dan Kebebasan.
  • Teori Kekuasaan Negara
Teori kekuasaan negara dipelopori oleh seorang tuan tanah dan negeri Cina di daerah Shang bernama Yang. Oleh karena itu, di kemudian han ia dikenal dengan nama Shang Yang (523-428 SM) atau oleh bangsa Barat disebutnya dengan nama Lord Shang. Pada masa hidupnya negeri Cina dilanda kekacauan. Kaum bangsawan dan masing-masing daerah membentuk tentara sendiri dan saling berperang satu sama lainnya. Dalam kondisi politik yang demikian ketaatan terhadap pemerintah pusat semakin pudar dan pemerintah pusat tidak memiliki kemampuan untuk mengatasi keadaan.



Melihat kenyataan yang demikian Shang Yang berpendapat bahwa satu-satunya tujuan negara adalah membentuk kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Selanjutnya, ia mengatakan bahwa agar Negara kuat rakyat hams dilemahkan, negara hams memiliki tentara yang kuat dan berdisiplin tinggi, serta siap menghadapi setiap ancaman dan pihak mana pun. Selain itu, Shang Yang juga menyinggung mengenai sepuluh macam unsur kebudayaan rakyat, yaitu upacara agama.atau adat (rites), musik(music), nyanyian atau syair (odes), sejarah (history), kebaikan (vertue), kesusilaan (moral culture), penghormatan terhadap orang tua (filial piety), kewajiban persaudaraan (brotherly duty), sofisme (sfluistry), dan kejujuran (integrity). Menurut Shang Yang, sepuluh macam unsur kebudayaan tersebut hams dihilangkan. Bila sepuluh unsur kebudayaan itu rhasih tetap dibiarkan tumbuh dan berkembang, pemerintah akan mengalami kesulitan dalam mengendalikan rakyat. Akibatnya adalah eruntuhan Negara tidak dapat dihindari.

Teori tujuan negara Shang Yang yang kemudian dibukukan dengan berbagai judul di antaranya The Book of Lord Shang dan A Classic of the Chinese School of Law menjadikan Yang sebagai seorang negarawan “Cina Kuno” yang terkenal. Menurut sejarah kenegaraan, teori Shang Yang telah dipraktikkan dengan berhasil oleh Timur Lenk (Timur Lang), serta Jengish Khan dan Mongolia.

Tokoh lain yang ajarannya sama dengan Shang Yang yaitu Niccolo Machiavelli (1469- 1527) dan Italia. Ajarannya dituangkan dalambuku yang brjtiduI Ii Principe (Sang Pangeran) tahun 1513. Dalam buku mi Machiavelli mengatakantujuan negara tidak lain adalah kekuasaan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara yang sebenamya yaitu kebesaran dan kehormatan.


Untuk memperoleh kehormatan dan kebesaran itu seorang penguasa (raja) tidak hams menaati norma kesucian maupun agama. Bahkan kalau perlu juga berbuat licik dan tidak perlu hams selalu menepati janji. Sebaiknya seorang penguasa (raja) berperan sebagai binatang yang merupakan
perpaduan dan kancil dan singa. Ajaran Machiavelli milahir di saat negeri Italia terpecah belah akibat peperangan dan korupsi merajalela. Sedangkan raja (penguasa) saat itu sama sekali tidak dapat berbuat banyak karena lemah. II Principe (Sang Pangeran) menjadi sumber inspirasi bagi
tokoh-tokoh negarawan selama mereka berkuasa, antara lain Adolf Hitler, Louis XIV, Napoleon Bonaparte,dan Mussolini.
  • Teori Perdamaian Dunia
Pencetus teori im ialah Dante Alleghieri seorang ahli filsafat dan penyair terkenal dan Italia yang hidup antara tahun 1265-1321. Teori perdamaian dunia mi dicetuskan Dante pada saat memuncaknya pertentangan antara Kaisar dan Paus. Dalam bukunya yang berjudul De Monarchia Libri III, Dante mengatakan tujuan negara yaitu menciptakan perdamaian dunia. Oleh karena itu, Paus sebagai pemimpin gereja tidak boleh mencampuri urusan negara yang merupakan urusan dunia. Sebaiknya antara Paus dan Kaisar bekerja sama untuk menciptakan perdamaian dunia dan bukan sebaliknya saling bermusuhan.

Demi terciptanya ketertiban, ketenteraman, dan perdamaian dunia menumt Dante, diperlukan adanya penguasa tunggal atas kerajaan dunia dengan peraturan dan perundang-undangan yang seragam untuk semUa. Kekuasan hams terpusat pada satu penguasa (monarch). Bila manusia masih diperintah oleh berbagai penguasa, maka pertentangan dan permusuhan akan terus terjadi dan melapetaka pun tak terhindarkan.
  • Teori JaminanAtas Hakdan Kebebasan
Tokoh pencet1s teori jaminan atas hak dan kebehasan yaituImmanuel Kant (1724-1804) yang berpandangan bahwa semua manusia sejak lahirnya memiliki kemerdekaan dan derajat yang sama. Oleh karena itu, tujuan negara menurutnya ialah kemerdekaan. Hidup rakyat sebagai warga negara bukan kemurahan penguasa melainkan atas dasar kekuatan sendiri. Tiap warga negara hams dapat menikmati kemerdekaannya, antara lain kebebasan, hakmemilih dan dipilih, hak mendapat perlindungan dan perlakuan yang adil, hak mendapat pendidikan dan pengajaran, serta häk-hak lainnya. Sedangkan tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak-hak warga negara tetap terpelihara. Terciptanya suatu negara adalah untuk melaksanakan hukum, sedangkan fungsi hukum adalah menjamin kernerdekaan warga negaranya. Kant juga berpendapat bahwa untuk menjamin terpeliharanya tujuan negara yaitu menjaga dan memelihara hak kemerdekaan warga negara perlu adanya pemisahan kekuasaan antara kekuasaan pembuat; pelaksana, dan pengawas hukum. Pendapat Kant mi sebenamya sebagai kelanjutan dan teori tokoh-tokoh terdahulu seperti Rousseau dan Montesquieu yang lahir menjelang pecahnya Revolusi Prancis.

Untuk menjamin tercapainya tujuan negara, maka negara atau pemerintah mengurangi peranannya. Negara tidak hams mencampuri hak-hak rakyat, tetapi cukup memelihara ketertiban hukum agar hak dan kebebasan warga negara tetap terjamin. Dengan kata lain negara hanya berperan sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak kebebasan rakyat, sedangkan untuk peningkatan perekonomian maupun hal-hal lainnya yang berhubungan dengan kesejahteraan rakyat, pemerintah sama sekali tidak boleh turut mencampuri atau mengaturnya. Pendapat Kant sesuai dengan semboyan persaingan bebas dan kebebasan berusaha (laissez faire laissez faller). Sesuai dengan pendapatnya, negara yang dikehendaki Kant adalah Negara hukum klasik atau negara hukum dalam arti sempit.

Walaupun teori Immanuel Kant mi sangat cocok pada zamannya, namun setelah dipraktikkan dan dikaji oleh para ahli ternyata memiliki beberapa kelemahan. Kelemahan itu di antaranya adalah akibat kebebasan berusaha dan bersaing, adanya jurang pemisah antara golongan pemilik modal dan golongan miskin semakin dalam. Para pemilik modal tidakjarang memperlakukan golongan buruh miskin secara tidak manusiawi. Sedangkan pemerintah tidak mampu berbuat apa-apa untuk melindurigi mereka. Bahkan akibat dan paham kebebasan mi pula yang telah mendorong pecahnya Perang Dunia I.

Setelah perang berakhir dengan adanya k1emahan-kelemahan teori Kant tersebut mengakibatkan para ahli berusaha menyempurnakannya dengan teori negara hukum dalam arti luas atau negara kesejahteraan (welfare state). Teori barn mi berpandangan bahwa selain bertujuan melindungfllan memelihara tertib hukum agar hak dan kebebasan warga negaranya tetap terjamin, juga berupaya mewujudkan kesejahteraannya.

Seorang ahli yang dengan tegas mengkritik teori Kant adalah Kranen burg. Ta mengatakan bahwa teori Kant masih sangat sempit. Memelihara ketertibari hukum dan melindungi kebebasan hak warga negara, merupakan sebagian kecil dan tujuan negara, karena tujuan negara masih mencakup berbagai hal yang sangat luas. Misalnya meningkatkan kesejahteraan warga negara, memajukan ilmu pengetahuan, kebud’ayaan, pertahanan dan keamanan, perhubungan transportasi, dan sebagainya. Dengan alasan itu, Kranenburg mengusulkan agar negara secara aktif berupaya meningkatkan lesejahteraan warga negara melalui semua sektor. Karena pandangannya itulah, teorinya disebut teori negara hukum dalam arti luas atau teori Negara kesejahteraan (welfare state).

Bila diamati dapat dilihat adanya perbedaan pandangan antara tokoh-tokoh yang namanya disebutkan di atas, mengenai tujuan negara. Hal mi dapat dimakiumi karena mereka dalam mengemukakan teorinya itu sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi zaman saat itu. Dalam perkembangannya hingga abad modem mi, hampir semua negara menganut teori Kranenburg, yakni berupaya menciptakan keadaan di mana rakyat dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal.

Begitu pula halnya negara Republik Indonesia memiliki tujuan yang sangat jelas yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, “Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia danuntuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” dengan berdasarkafl kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Fungsi Negara

Telah diketahui bahwa antara tujuan negara dan fungsi negara sangat erat hubungannya. Oleh karena itu, selain membahas tujuan negara, berikut mi akan dibahas mengenai fungsi negara. Fungsi negara adalah upaya negara untuk mengubah harapan atau cita-cita Negara menjadi kenyataan.

Pada zaman modem terlepas dan ideologi apa pun yang dianut hampir semua Negara melaksanakan minimal beberapa fungsi negara terutama:
  • menjaga keamanan dan ketertiban, maksudnya menjaga keamanan dan ketenteraman dalam masyarakat, serta mencegah terjadinya bentrokan-bentrokan antarkelompok atau antari ndividu;
  • mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi nakyatnya. Fungsi mi sangat penting, karena apabila kesejahteraan dan kemakmuran rakyat tidak terpenuhi, akan mengakibatkan mudah terjadi gejolak sosial;
  • pertahanan dipenlukan untuk menjaga kemungkinan adanya serangan dan pihak luar maupun dan kelompok atau golongan tertentu dan dalam yang sering ingin memaksakan kehendakn ya dengan cana-cara radikal; dan
  • menegakkan keadilan artinya memperlakukan setiap orang secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...