Loading...
Wawasan Nusantara Dan ZEE Dalam Ilmu Geografi
Dalam upaya mengelola perairan laut untuk pelestariannya, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia rnengeluarkan suatu dekiarasi yang dikenal dengan Dekiarasi Juanda yang melahirkan Wawasan Nusantara. Dalam dekiarasi itu ditentukan bahwa batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dan garis dasar pantai rnasing-rnasing pulau sarnpai titik terluar. Pada tanggal 18 Februari 1960 dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 4 tahun 1960 yang menjamin adanya hak lintas darnai (innocent passage) bagi kapal- kapal asing di perairan Indonesia. Sebelurnnya berlaku hak lintas bebas (free passage).
Pada tahun 1973, Pemerintah Indonesia rnengeluarkan Undang-undang No. 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang secara langsung mengukuhkan Perpu No. 4 tahun 1960 tentang wilayah perairan Indonesia. Oleh karena penentuan landas kontinen Indonesia didasarkan atas wilayah perairan Indonesia, maka diadakanlah perjanjian atau persetujuan mengenai garis batas dan landas kontinen dengan negara-negara tetangga sebagai berikut.
- RI den gan Malaysia: mengenai landas kontinen Selat Malaka dan Laut Natuna (Laut Cina Selatan). Peijanjian mi diadakan di Kuala Lumpur tanggal 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku tanggal 7 November 1969.
- RI den gan Thailand: mengenai landas kontinen Selat Malaka bagian Utara dan Laut Andaman. Perjanjian mi diadakan di Bangkok tanggal 17 Desember 1971 dan mulai berlaku tanggal 7 April 1972.
- RI dengan Malaysia dan Thailand: mengenai landas kontinen Selat Malaka bagian Utara. Perjanjian mi diadakan di Kuala Lumpur tanggal 21 Desember 1971 dan mulai berlaku tanggal 16 Juli 1973.
- RI den gan Australia: mengenai penetapan garis batas dasar laut tertentu (Laut Arafuru dan daerah Utara Irian Jaya — Papua Nugini). Perjanjian mi diadakan di Canberra tanggal 18 Mei 1971 dan mulai berlaku tanggal 18 November 1973.
- RI den gan Australia: mengenai penetapan garis batas daerah-daerah dasar laut Selatan Pulau Tanimbar dan Pulau Timor. Perjanjian mi diadakan di Jakarta tanggal 9 Oktober 1973 dan mulai berlaku tanggal 8 November 1973.
- RI dengan Singapura: mengenai penetapan garis batas laut wilayah (laut teritorial). Perjanjian ini diadakan di Jakarta tanggal 25 Mei 1973 dan mulai berlaku pada saat ditandatangani.
- RI dengan India: mengenai penetapan garis batas dan landas kontinen Laut Andaman. Perjanjian mi diadakan di Jakarta tanggal 8 Agustus 1974 dan mulai berlaku pada saat ditandatangani.
Pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan pengumuman tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sejauh 200 miT, diukur dan garis dasar wilayah darat
1ndonesia. Pengumuman ini jelas mempunyai akibat sangat luas, baik bagi Indonesia maupun
negara yang berdekatan. Bagi Indonesia, pengumuman tersebut akan menambah luas wilayah
laut yang berada di bawah kekuasaan hukum nasional Indonesia dengan Iebih dan dua kali
luas wilayah laut berdasarkan Perpu No. 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Bagi Negara-negara lain, pengumuman tersebut membatasi ruang gerak kapal-kapal ikan dan juga menimbulkan masalah penentuan batas maritim dengan negara-negara tetangga.
Sejak akhir Agustus 1999 Provinsi Timor Timur telah memilih memisahkan diri dan Indonesia dan menjadi Negara Timor Timur. Dengan demikian, tentu ada batas-batas baru yang secara internasional harus disepakati antara Negara Indonesia dengan Negara Timor Timur. Menurut ZEE tersebut segala sumber daya hayati maupun sumber daya alam lainnya yang berada di bawah permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut menjadi “hak eksklusif” negara Republik Indonesia. Karenanya, segala kegiatan eksplorasi, eksploitasi, serta penelitian di ZEE harus mendapat izin terlebih dahulu dan Pemerintah Indonesia, sedangkan lalu lintas laut maupun udara dan pemasangan kabel telepon di bawah laut diperkenankan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum laut internasional.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa batas wilayah negara Indonesia adalah sebagai berikut.
- Bagian Utara berbatasan dengan Selat Malaka, Laut Cina Selatan, Malaysia, Laut Sulawesi, dan Samudera Pasifik.
- Bagian Timur, berbatasan dengan Samudera Pasifik dan Papua Nugini.
- Bagian Selatan, berbatasan dengan Timor Timur, Laut Arafuru (antara Irian Jaya dan Australia), dan Samudera Hindia.
- Bagian Barat, berbatasan dengan Samudera Hindia (Indonesia)
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...