Loading...

Sumber-Sumber Penerimaan Daerah Terhadap Keuangan Daerah

Loading...

Sumber-Sumber Penerimaan Daerah Terhadap Keuangan Daerah


Berikut ini adalah sumber penerimaan daerah yang berdasarkan pendapatan keuangan daerah.

Bagian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun yang Lalu

Bagian ini adalah sisa lebih perhitungan tahun yang lalu dan dipergunakan pada anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran berikutnya.



Pendapatan Asli Daerah

Pendapatan asli daerah adalah penerimaan yang bersumber dan sumber-sumber pendapatan daerah yang terdiri dan pajak daerah, retribusi daerah, bagian laba usaha daerah dan penerimaan lainnya.
  • Pajak daerah
Pajak daerah adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditetapkan melalui peraturan daerah. Pungutan ini dikenakan pada semua obyek pajak seperti orang/badan dan benda bergerak/tidak bergerak.
  • Retribusi daerah
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran!pemakaian karena memperoleh jasa yang diberikan oleh daerah atau dengan kata lain retribusi daerah adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan secara langsung dan nyata. Retribusi daerah terdiri dan retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Sektor pariwisata dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
  • Bagian Laba Usaha Daerah
Bagian laba usaha daerah adalah penerimaan yang berupa bagian laba bersih Badan Usaha Inilik Daerah (BUMD), yang terdiri dan laba bersih Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Ininum (PDAM), bagian dan laba bersih perusahaan daerah lainnya dan penyertaan modal daerah kepada perusahaan.
  • Penerimaan Lain-lain
Yang termasuk penerimaan lain-lain adalah hasil penjualan barang inilik daerah, penjualan barang-barang bekas, cicilan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua, cicilan rumab yang dibangun oleh pemenintah daerah, penenimaan jasa giro (kas daerah) dan lain-lain.

Bagian Pendapatan yang Berasal dan Pemberian Pemerintah atau Instansi yang Lebih Tinggi

Bagian ini merupakan komponen yang diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan otonoini daerah.
  • Bagi hasil pajak
Penerimaan bagi hasil pajak terdiri dan penerimaan pajak buini dan bangunan (PBB), pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan (PPHTB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan lain-lain.
  • Bagi hasil bukan pajak
Penerimaan bagi hasil bukan pajak terdiri dan luran Hasil Hutan (IHH), luran Hasil Penguasaan Hutan (IPH), pemberian hak atas tanah negara, bagi hasil landrent, iuran eksploitasi!eksplorasi/ royalti, dan lain-lain.
  • Subsidi daerah otonom
Subsidi daerah otonom adalah pendapatan daerah yang berasal dan pemerintah pusat yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. Jenis subsidi ini antara lain subsidi belanja pegawai, subsidi belanja nonpegawai, dan subsidi lainnya.
  • Bantuan pembangunan
Bantuan pembangunan adalah semua jenis bantuan atas instruksi presiden (INPRES) yang diperuntukkan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemenintah pusat dan bantuan pemerintah daerah propinsi, seperti bantuan pembangunan daerah kabupaten/kota, pembangunan penunjang jalan, pembangunan desa dan bantuan lainnya.
  • Penenimaan lainnya
Penerimaan lainnya adalah penerimaan lainnya dan pemerintah pusat, dan pemenintah daerah propinsi atau dan instansi yang lebih tinggi.

Dana Alokasi Unium (DAU)

DAU dialokasikan untuk tujuan pemerataan dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaan geografis, jumlah penduduk dan tingkat pendapatan masyarakat di daerah sehingga perbedaan antara daerah yang maju dengan daerah yang belum berkembang dapat diperkecil. DAU sekurangk urangnya 25% dan penenimaan dalam negeri yang ditetapkan dalam APBN.

Alokasi Khusus (DAK)

DAK bertujuan untuk membantu membiayai kebutuhan-kebutuhan khusus daerah dan untuk menanggulangi keadaan mendesak, seperti bencana alam.

Pinjaman Pemerintah Daerah

Pinjaman pemerintah daerah adalah penerimaan daerah kabupaten/kota yang berasal dan pinjaman dan digunakan untuk belanja pembangunan yang sekaligus juga dapat dipakai sebagai penyertaan modal kepada BUMD. Penerimaan tersebut dirinci menurut sumber pinjaman dan pemerintah pusat dan pinjaman dan lembaga keuangan dalam negeri atau pinjaman dan luar negeri dan lain-lain.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 juga mengatur kewenangan daerah untuk membentuk dana cadangan yang bersumber dan pemerintah pusat serta sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...