Loading...

Ditegakannya Keadilan Dan Kebenaran Dalam Bidang Politik

Loading...

Ditegakannya Keadilan Dan Kebenaran Dalam Bidang Politik



  1. Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkulitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab.
  3. Meningkatkan peran MPR, DPR, dan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan, serta tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
  4. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta fungsi pengawasan terhadap kinerja lembaga-lembaga negara.
  5. Politik luar negari Indonesia yang bebas aktifdan berorientasi pada kepentingan nasional, mengambangkan solidaritas antarnegara, serta mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa serta kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
  6. Memperluas perjanj ian ekstradisi serta memperlancar prosedur diplomatik dalam melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
  7. Membersihkan penyelenggara negara dan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat, dan mengembangkan etik dan moral dalam penyelenggaraan negara.
  8. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntabilitasnya
  9. dalam mengelola kekayaan negara secara transparan, bersih, dan bebas dan penyalahgunaan.
  10. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan tradisional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
  11. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteraan insane persagar profesional, berintegritas, menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, dan hak asasi manusia.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...