Loading...

Industri Dan Perdagangan Menyongsong AFTA 2003

Loading...

Industri Dan Perdagangan Menyongsong AFTA 2003



Kawasan perdagangan bebas ASEAN (Asean Free Trade Area/AFTA) resmi diberlakukan pada 1 Januari 2003. Jika menengok ke belakang, kesepakatan untuk menerapkan perdagangan bebas Asean mi merupakan sebuah proses politik yang diawali dengan KTT Asean di Singapura tahun 1992. Keputusan politik dan negara-negara yang terlibat dalam perumusan AFTA (saat itu Asean tediri dan enam negara). mevakini sepenuhnya bahwa penurunan tarif bea masuk secara gradual akan menjadi maksimal 5% pada awal 2003. Dengan tarif bea masuk rendah akan mampu meningkatkan perdagangan intra Asean di samping mewujudkan semacam swasembada industri lewat optimalisasi semua sumber daya yang dimiliki negara-negara anggota. Karena itulah mereka menvepakati AFTA.



Berdasarkan data Badan Pus.at Statistik, posisi perdagangan Indonesia dengan Asean selama 1996—2001 cukup mevakinkan. Impor Indonesia dan Asean selama periode ituUS$5,3 miliar atau 15,8% dan total impor yang mencapai US$34,0 miliar. Di lain pihak, selama kurun waktu enam tahun itu, ekspor indonesia ke Asean menembus angka US$9,2 miliar atau 17,2% dan total ekspor ke seluruh durua sebesar 1JSS53,5 milar. Dan data itu, ekspor Indonesia ke Asean selama 1996—2001 meningkat rata-rata 0,32% per tahun.

Dalam skema kesepakatan menuju AFTA telah ditetapkan bahwa produk impor yang berhak menikmati tarif rendah bea masuk berupa BM 0% —5% hanyalah barang yang memiliki kandungan (bahan baku) lokal Asean minimal 40%. Itu artinya, industri di kawasan mi tidak bisa tidak harus menggunakan hahan baku dan dalam negerinya atau negara Asean lainnya kalau ingin menikmati tarif bea masuk mudah di negara tujuan ekspor. Dalam hal mi, Indones ia memiliki kekayaan bahan baku dan sumber daya alam yang relatif lebih besar disbanding negara Asean lain. Berarti, T.ndustri di dalam negeri memiliki peluang besar sebagai pemasok bagi industri di negara Asean lain.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...